Home / Parlementarial

Kamis, 12 Mei 2022 - 13:44 WIB

DPRA Usul 8 Kriteria Calon Pj Gubernur Aceh ke Presiden Jokowi

REDAKSI - Penulis Berita

BANDA ACEH – Untuk mengisi kekosongan jabatan kepala Pemerintah Aceh sampai terlaksananya Pilkada 2024 selepas berakhirnya Nova Iriansyah tersebut, Mendagri akan menunjuk Pj Gubernur Aceh hingga dilantiknya gubernur definitif.

Terkait hal ini, Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) pun menyampaikan surat usulan kriteria calon penjabat (Pj) Gubernur Aceh kepada Presiden RI, Joko Widodo (Jokowi) di Jakarta, Kamis (12/05/2022).

“Ada delapan kriteria yang poin-poinnya kita sampaikan terhadap presiden Jokowi,” kata Safaruddin, SSos MSP bersama para ketua fraksi dalam konferensi pers di ruang media center DPRA.

Dari sembilan fraksi, hanya delapan ketua fraksi yang dapat hadir dalam konferensi pers tersebut, dikarenakan Ketua Fraksi PKS, Zaenal Abidin yang berhalangan hadir.

Adapun para ketua fraksi yang hadir yaitu, Ketua Fraksi Partai Aceh, Tarmizi Panyang, Ketua Fraksi Golkar, Ali Basrah, Ketua Fraksi PPP, Ihsanuddin MZ, Ketua Fraksi Demokrat, Nurdiansyah Alasta.

Lalu, Ketua Fraksi PNA, Safrizal Gam-gam, Ketua Fraksi PAN. Fuadri, Ketua Fraksi Gerindra, Abdurrahman Ahmad, dan Ketua Fraksi PKB-PDA, Tgk Syarifuddin.

Safaruddin menyebutkan, ada delapan kriteria yang disampaikan pihaknya ke Presiden Jokowi yang merupakan rumusan dari hasil usulan fraksi-fraksi.

Salah satunya adalah Pj Gubernur Aceh harus mempunyai komitmen menyelesaikan permasalahan Bendera dan Lambang Aceh serta menuntaskan program Reintegrasi Aceh yang belum tuntas terlaksana.

“Kriteria ini sangat tergantung pada kriteria yang kami himpun, kami akomodir dari usulan masing-masing fraksi yang ada,” kata Safaruddin.

Berikut ini delapan kriteria calon Pj Gubernur Aceh usulan DPRA yaitu :

1. Orang Aceh yang beragama Islam dan mampu menjalankan syariat Islam serta memahami masalah Aceh, baik sejarah, sosial, politik, kearifan lokal dan budaya Aceh.

2. Mempunyai komitmen yang kuat untuk menjaga perdamaian, pembangunan berkelanjutan dan memperjuangkan penguatan kewenangan Aceh serta perpanjangan dana otsus Aceh melalui revisi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh.

3. Mempunyai komitmen untuk membangun komunikasi dan kerja sama yang baik dengan semua pihak terutama dengan pemerintah pusat, DPR Aceh, ulama, dan dengan semua elemen masyarakat Aceh.

4. Mempunyai komitmen menjamin netralitas dalam pelaksanaan Pemilu tahun 2024.

5. Mempunyai komitmen menyelesaikan permasalahan Bendera dan Lambang Aceh serta menuntaskan program Reintegrasi Aceh yang belum tuntas terlaksana.

6. Memperjuangkan program-program strategis nasional untuk meningkatkan perekonomian, menekan angka kemiskinan, meningkatkan kualitas pendidikan dan pengembangan sumberdaya manusia di Aceh.

7. Berkomitmen mempertahankan keberlangsungan program Jaminana Kesehatan Aceh (JKA).

8. Mempunyai komitmen menjalankan butir-butir MoU Helsinki, Undang-undang Nomot 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh, Undang-undang Nomor 44 tahun 1999 tentang Penyelenggaran Keistimewaan Provinsi Daerah Istimewa Aceh dan peraturan perundang-undangan lainnya. [Parlementaria]

Share :

Baca Juga

Parlementarial

Jalan Tol Aceh Dilanjutkan, Komisi IV DPRA Apresiasi Pj Gubernur

Daerah

DPRA Menetapkan Pansus Dan BKD Serta Penjadwalan Pelantikan Gubernur Aceh Terpilih

Parlementarial

Ketua DPRA Minta BSI Jangan Kecewakan Nasabah

Parlementarial

Banleg DPRA Bahas Raqan Dana Abadi Pendidikan

Parlementarial

DPR Aceh Sampaikan Rekomendasi Terhadap LKPJ Gubernur Tahun 2023

Parlementarial

DPRA Tolak Stadion Harapan Bangsa Dirobohkan untuk PON

News

Ketua DPR Aceh Desak Pemerintah Segera Realisasikan APBA 2025

Parlementarial

Ketua DPRA akan Lanjutkan Pansus Tambang