Home / Hukrim

Rabu, 1 Juni 2022 - 15:49 WIB

Kejagung Amankan Buronan Korupsi BRI Unit Cilacap

REDAKSI - Penulis Berita

Jakarta – Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung (Kejagung) mengamankan EWTS yang merupakan buronan korupsi penyalahgunaan keuangan di PT Bank Rakyat Indonesia (BRI), Kantor Unit Cilacap Kota.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana menyatakan, terpidana yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Negeri Cilacap ini diamankan di Jalan Jatimalang, Desa Gesing, Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah.

“Berdasarkan Surat Penetapan Tersangka dari Kepala Kejaksaan Negeri Cilacap Nomor Print-69/M.3.17/Fd.1/09/2020, EWTS merupakan tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyimpangan penyalahgunaan Keuangan di PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. Kantor Unit Cilacap Kota 2018,” kata Sumedana dalam keterangan yang diterima InfoPublik, Rabu (1/6/2022).

Perbuatan tersangka mengakibatkan kerugian keuangan Negara sebesar Rp450 juta.

Melalui program Tabur Kejaksaan, Jaksa Agung Burhanuddin meminta jajarannya untuk memonitor dan menangkap buronan yang masih berkeliaran dilakukan eksekusi untuk kepastian hukum.

Kejagung pun menghimbau kepada seluruh DPO Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya, karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan.(inp*)

Share :

Baca Juga

Hukrim

Pemerhati Aceh Apresiasi kinerja Polres Bireuen Atas Tertangkapnya Penghina Nabi

Hukrim

Polri Imbau Jika Temukan Bengkel Nakal Untuk Segera Melapor

Hukrim

Catut Namanya, Bunda Mona Lapor di Ditreskrimum Polda Kalsel

Hukrim

Ditpolairud Polda Aceh Tangkap Satu Unit Kapal Beserta ABK

Hukrim

Dua Tersangka Kasus Korupsi Tokopika Divonis 5 Tahun Kurungan Penjara 

Hukrim

Antar Paket Sabu Pakai Mobil GranMax, Dua Warga Sumut Disergap di Tamiang

Hukrim

Tiga Pemuda Sukabumi Yang Bawa Cerulit Ternyata Berstatus Pelajar

Hukrim

Polisi Amankan Tujuh WNA yang Diduga Lakukan Penambangan di Luar Izin