Home / Hukrim

Kamis, 2 Februari 2023 - 10:42 WIB

Dua Tersangka Kasus Korupsi Tokopika Divonis 5 Tahun Kurungan Penjara 

REDAKSI - Penulis Berita

KSINews, Abdya – Dua terdakwa korupsi pembangunan Aplikasi Sistem Informasi Terpadu Industri Kreatif Aceh Barat Daya (Tokopika ) divonis lima tahun penjara karena terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Kamis, (2/2/2023).

” Iya benar, majelis hakim tripikor telah memvonis dua terdakwa kasus Tokopika itu masing-masing lima tahun penjara,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Abdya, Heru Widjatmiko melalui Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Riki Guswandri di Blangpidie.

Riki menjelaskan, kedua terdakwa tersebut yang pertama Muhammad Syaifuddin bin Abdullah (27) selaku rekanan atau Direktur PT Karya Generus Bangsa divonis 5 tahun penjara denda Rp50 juta.

Baca Juga :  Polresta Banda Aceh Klarifikasi Pemberitaan Soal Penggelapan Sepeda Motor

Disamping denda, terdakwa juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp627 juta dalam waktu paling lama satu bulan setelah keputusan ditetapkan.

“Jika tidak maka harta benda akan disita, kalau tidak cukup maka diganti dengan kurungan penjara enam bulan. Begitu juga denda Rp50 juta. Jika tidak dibayar diganti satu bulan penjara,” ungkapnya

Kemudian lanjut Riki, terdakwa kedua yaitu Khazali KH Bin Khalidin (52) selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi (Disperindagkop) Abdya juga divonis 5 tahun penjara.

Baca Juga :  Ungkap Kasus Narkotika, Polda Aceh Selamatkan Jutaan Jiwa Generasi Muda

“Denda-nya sama Rp50 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti satu bulan penjara. Terdakwa ini tidak dibebankan uang pengganti,” ungkapnya

Riki menjelaskan, kedua terdakwa tersebut dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 huruf a, b, ayat (2), ayat (3) Undang – undang Nomor 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke -1 KUHPidana.

Baca Juga :  Polresta Banda Aceh Klarifikasi Pemberitaan Soal Penggelapan Sepeda Motor

Menurut Riki vonis hakim tripikor terhadap kedua terdakwa tersebut lebih rendah dari tuntutan Jaksa 6,6 bulan penjara denda Rp200 juta dan diwajibkan membayar uang penganti Rp627 juta bagi rekanan.

Begitu juga terhadap Khazali dituntut 6 tahun penjara, divonis hakim 5 tahun, denda Rp50 juta dan untuk terdakwa ini tidak dibebankan uang penganti.

“Alhamdulillah, walaupun begitu, kami bersyukur dan memberikan apresiasi terhadap putusan hakim ini, karena kasus korupsi yang telah diungkapkan jaksa selama ini terbukti adanya, “demikian Riki Guswandri. (Mufti)

Share :

Baca Juga

Daerah

Dugaan Korupsi Jetty Kuala Krueng Pudeng, Kajari Aceh Besar Tetapkan Tiga Tersangka

Hukrim

Diduga CPO Ilegal Km12,5 dan Km15 Bersahabat Dengan Penegak Hukum, Sampai WhatsApp Wartawan Di Blokir

Daerah

Cegah Aktivitas Penambangan Tanpa Izin, Kapolsek Nanga Tayap : Kami Sudah Lakukan Sosialisasi Dan Upaya Penertiban

Hukrim

2 Pemuda Di Cirebon Dikeroyok 11 Anggota Geng Motor, 7 Orang Ditangkap Polisi

Hukrim

Dit Reskrimum Polda Jabar Amankan Bandar Judi Togel

Hukrim

Polisi Ungkap Tersangka Penipuan Travel Umroh Ganti Nama untuk Beraksi

Hukrim

Polisi Berhasil Ringkus Polisi Gadungan Berpangkat Komjen yang Tipu Perempuan Rp 1 Miliar

Banda Aceh

SiPAK; Unjuk Rasa Di Depan Kantor Polda Aceh