Home / Daerah / Hukrim / News

Sabtu, 9 Oktober 2021 - 09:40 WIB

Dugaan Korupsi Jetty Kuala Krueng Pudeng, Kajari Aceh Besar Tetapkan Tiga Tersangka

REDAKSI - Penulis Berita

Banda Aceh – Kejaksaan Negeri Aceh Besar resmi menetapkan tiga tersangka terkait dugaan korupsi pembangunan Jetty Kuala Krueng Pudeng, Kecamatan Lhoong, Aceh Besar Tahun Anggaran 2019 pada Dinas Pengairan Provinsi Aceh Jum’at 8/10/2021.

Kajari Aceh Besar melalui Kasi Intel Deddy Maryadi, S.H menerangkan bahwa tim Penyidik Kejaksaan Negeri Aceh Besar telah selesai melakukan penyidikan terhadap pekerjaan pembangunan Jetty Kuala Krueng Pudeng Kecamatan Lhoong Kabupaten Aceh Besar Tahun 2019, dan pada akhirnya penyidik menyimpulkan dan menetapkan 3 (tiga) orang sebagai tersangka.

Ketiganya beinisial MZ (55)
sebagai KPA merangkap PPK, TH (39) sebagai PPTK dan YR (41) sebagai Kontraktor Pelaksana Direktur PT. Bina Yusta Alzuhri atas Dugaan Penyalahgunaan Keuangan Negara dalam Pekerjaan Pembangunan Jetty Kuala Krueng Pudeng Kecamatan Lhoong Kabupaten Aceh Besar Tahun Anggaran 2019 pada Dinas Pengairan Provinsi Aceh dengan nilai kontrak Pembangunan Jetty Kuala Krueng Pudeng, Kecamatan Lhoong, kabupaten Aceh Besar, sampai selesai pelaksanaan sejumlah Rp. 13.353.329.000.

Baca Juga :  Peringati Maulid, Rumoh Tahfidz Dar El Ilmi Abdya Gelar Perlombaan Diantaranya Tahfidz Quran Juz 29 dan 30

Sambung Deddy akibat perbuatan ketiganya menyebabkan kerugian negara sebesar Rp. 2.317.222.789,40 sebagaimana Laporan Hasil.

Audit perhitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) yang dikeluarkan oleh Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Prov. Aceh.

“Bahwa perbuatan para tersangka melanggar Pasal 2 Ayat (1), Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP,” tegas Deddy.

Sebelumnya Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Aceh Besar telah memeriksa 56 (lima puluh enam) orang saksi dan 3 (tiga) orang ahli yang terdiri dari unsur Dinas Pengairan maupun pihak swasta yang terkait dalam kegiatan Pembangunaan Jetty Kuala Krueng Pudeng Kecamatan Lhoong Kabupaten Aceh Besar Pada Dinas Pengairan Provinsi Aceh Tahun Anggaran 2019.

Baca Juga :  Peringati Maulid, Rumoh Tahfidz Dar El Ilmi Abdya Gelar Perlombaan Diantaranya Tahfidz Quran Juz 29 dan 30

Selanjutnya Para tersangka dibawa ke Rutan Kelas II B Kajhu untuk dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan, bahwa alasan penahanan yang dilakukan tim penyidik dikhawatirkan para tersangka dapat melarikan diri, menghilangkan barang bukti serta mengulangi perbuatannya, penahanan tersebut dituangkan dalam Surat Perintah Penahanan Nomor: Print 1018/N.1.27./Fd.1/10/2021, Nomor: Print- 1019/N.1.27./Fd.1/10/2021 dan Nomor: Print- 1020/N.1.27./Fd.1/10/2021 tanggal 08 Oktober 2021.

Bahwa Tim Penyidik dapat menguraikan terkait modus operandi, para tersangka telah melakukan kecurangan (frund) yang dimulai dalam proses perencanaan pengadaan, dimana tersangka MZ dan tersangka TH melakukan manipulasi terhadap data-data yang dibuat seolah-olah dan seakan-akan bahwa data-data tersebut ada dan telah dilakukan sesuai dengan ketentuan, namun berdasarkan fakta yang ada tidak dilakukan sesuai dengan ketentuan.

Baca Juga :  Peringati Maulid, Rumoh Tahfidz Dar El Ilmi Abdya Gelar Perlombaan Diantaranya Tahfidz Quran Juz 29 dan 30

Sehingga dokumen yang dipakai untuk perencanaan kegiatan adalah dokumen yang dibuat tidak sebenarnya, selanjutnya ketika dalam proses pelaksanaan kegiatan dengan dokumen dan data yang dibuat tidak benar, tersangka YS dan TH telah membuat kekurangan volume pekerjaan batu lebih 1000 kg/unit, terjadi kekurangan sebesar 3.518,55 m3.

Untuk batu 250 kg/unit, terjadi kekurangan sebesar 2.916,44 m3, sehingga terdapat selisih kelebihan
pembayaran yaitu sebesar Rp. 2.317.222.789,40 (dua milyar tiga ratus tujuh belas juta dua ratus dua puluh dua ribu tujuh ratus delapan puluh sembilan rupiah).

Karena selisih nilai kontrak dengan nilai Riil tersebut didapat oleh para tersangka dengan perbuatan-perbuatan secara melawan hukum, maka selisih tersebut tidak dapat dikategorikan sebagai keuntungan bagi pihak penyedia jasa melainkan adalah suatu kerugian keuangan negara.

Share :

Baca Juga

Daerah

Kloter Kedua, 18 Mahasiswa Aceh Evakuasi Dari Sudan Diberangkatkan ke Aceh

Daerah

Wakapolres Jepara Hadiri Hari Amal Bakti Kemenag RI Ke-77 Tahun 2023

Daerah

Terkait 4 Parlok Belum Penuhi Syarat Pemilu 2024, Ini kata DPP PDA

News

Peringati Haul ke-18 Para Syuhada, KPA dan Eks GAM Santuni Anak Yatim dan Ziarah Kubur

Daerah

Panglima TNI akan Dirikan Kodam Baru di Ibu Kota Negara

Daerah

Satresnarkoba Polrestabes Surabaya Berhasil Ungkap Peredaran 46,6 Kg Sabu dan 4.000 Pil Koplo

Daerah

Upaya Peningkatan Hasil Cocok Tanam, Babinsa Posramil Siblah Krueng Gotong Royong Bersama Masyarakat

Daerah

Adlin : Pembiayaan Pilchiksung di Aceh Barat Sesuai Aturan Perundangan