Home / Hukrim

Rabu, 22 Juni 2022 - 20:00 WIB

Mantan Mendag Diperiksa sebagai Saksi Kasus Ekspor CPO

REDAKSI - Penulis Berita

Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa dua orang saksi terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam Pemberian Fasilitas Ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya pada Januari 2021 sampai dengan Maret 2022.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana, menyatakan kedua saksi yang diperiksa yakni, ML selaku Mantan Menteri Perdagangan (Mendag) dan SH selaku Karyawan PT. Tripura Argo Persada.

“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam Pemberian Fasilitas Ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya pada Januari 2021 sampai dengan Maret 2022,” kata Sumedana dalam keteranganya,pada Rabu (22/6/2022).

Dalam kasus ini, Kejagung telah menetapkan lima orang tersangka diantaranya, LCW alias WH selaku pihak swasta yang diperbantukan di Kementerian Perdagangan RI, IWW selaku Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) dan MPT selaku Komisaris PT. Wilmar Nabati Indonesia.

Kemudian, SM selaku Senior Manager Corporate Affair Permata Hijau Group (PHG), dan PTS selaku General Manager di Bagian General Affair PT Musim Mas.(inp*)

Share :

Baca Juga

Hukrim

Polisi Amankan Seorang Pelaku Pencabulan 3 Orang Anak Di Megamendung Bogor

Hukrim

Polisi Amankan Tujuh WNA yang Diduga Lakukan Penambangan di Luar Izin

Aceh Besar

Kejari Aceh Besar Eksekusi Terpidana Korupsi Pembangunan Puskesmas Lamtamot

Hukrim

Majelis Hakim Tinggi Memutus Lepas Terdakwa Tipikor di Aceh Selatan

Daerah

Sebut Wartawan Anjing, Oknum Ketua BKAD Bireuen Dilapor Ke Polisi

Hukrim

Gedung MIN 2 Banda Aceh naik ketahap penyidikan

Hukrim

Polda Aceh Musnahkan Barang Bukti Sabu Seberat 7 Kg

Hukrim

Buat Laporan Kematian Anaknya dibekas galian C Ditolak Polda Aceh, Ibu Korban Kecewa