Home / Hukrim

Rabu, 22 Juni 2022 - 20:00 WIB

Mantan Mendag Diperiksa sebagai Saksi Kasus Ekspor CPO

REDAKSI - Penulis Berita

Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa dua orang saksi terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam Pemberian Fasilitas Ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya pada Januari 2021 sampai dengan Maret 2022.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana, menyatakan kedua saksi yang diperiksa yakni, ML selaku Mantan Menteri Perdagangan (Mendag) dan SH selaku Karyawan PT. Tripura Argo Persada.

“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam Pemberian Fasilitas Ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya pada Januari 2021 sampai dengan Maret 2022,” kata Sumedana dalam keteranganya,pada Rabu (22/6/2022).

Dalam kasus ini, Kejagung telah menetapkan lima orang tersangka diantaranya, LCW alias WH selaku pihak swasta yang diperbantukan di Kementerian Perdagangan RI, IWW selaku Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) dan MPT selaku Komisaris PT. Wilmar Nabati Indonesia.

Kemudian, SM selaku Senior Manager Corporate Affair Permata Hijau Group (PHG), dan PTS selaku General Manager di Bagian General Affair PT Musim Mas.(inp*)

Share :

Baca Juga

Hukrim

Polresta Banda Aceh Bersama BPOM Aceh Sita Puluhan Kosmetik Ilegal

Hukrim

TINDAK Indonesia Meminta Polda Kalbar Agar Segera Menahan Para Pelaku Kegiatan PETI di Perigi Silat Hilir Kapuas Hulu

Hukrim

Tiga Pemuda Sukabumi Yang Bawa Cerulit Ternyata Berstatus Pelajar

Hukrim

Terlibat Kerusuhan, Polisi Tangkap 11 Orang di Deiyai Papua

Hukrim

Aspidmil Kejati Aceh bersama Kasi dan Staf Kunjungi Kejari Simeulue

Daerah

Kanwil Kemenkumham Aceh dan KPK Sepakati Kerja Sama Dalam Pemberantasan Korupsi

Hukrim

Edar Narkoba, Enam Warga Ditangkap Polsek Kendawangan

Hukrim

Korban Pembunuhan Dukun Pengganda Uang Bertambah Menjadi 10 Orang