Home / Hukrim

Jumat, 15 Juli 2022 - 13:33 WIB

Tim Penyidik Kejari Abdya Tahan KHZ Diduga Melakukan Tindak Pidana Korupsi

REDAKSI - Penulis Berita

Kepala Kejaksaan Negri (Kejari) Abdya, Heru Widjatmiko, S.H., M.H.,

Kepala Kejaksaan Negri (Kejari) Abdya, Heru Widjatmiko, S.H., M.H.,

Aceh Barat Daya – Tim Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) melakukan penahanan terhadap Tersangka KHZ selaku PPK dalam perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Program Pembangunan Sistem Informasi Terpadu Pusat Industri Kreatif Aceh Barat Daya (PIKA) TA 2020. Jumat, (15/7/2022).

Bahwa Sejak di tetapkan tersangka KHZ selaku PPK berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Barat Daya Nomor: PRINT 02/L1.28/Fd.1/06/2022 Tanggal 03 Juni 2022, sudah 1 bulan 10 hari Penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap 13 orang saksi dan 3 orang ahli dalam perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Program Pembangunan Sistem Informasi Terpadu Pusat Industri Kreatif Aceh Barat Daya (PIKA) TA 2020 senilai Rp.1.320.638.000.

Kepala Kejaksaan Negri ( Kejari) Abdya, Heru Widjatmiko, S.H., M.H., menyampaikan, bahwa telah di temukan cukup bukti atau dua alat bukti atas perbuatan tersangka tersebut. Tersangka KHZ selaku PPK dalam melakukan HPS tidak berdasarkan keahlian sehingga diduga Program Pembangunan Sistem Informasi Terpadu Pusat Industri Kreatif Aceh Barat Daya (PIKA) TA 2020 terjadi kemahalan harga.

“Dalam pembuatan Program Pembangunan Sistem Informasi Terpadu Pusat Industri Kreatif Aceh Barat Daya (PIKA) TA 2020, tidak sesuai dengan spesifikasi teknis hal tersebut berdasarkan dari keterangan ahli.” sebut Heru Widjatmiko.

Selanjutnya dikatakan, terhadap tersangka mulai hari ini Rabu 14 Juli 2022, kata Heru Widjatmiko telah dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan di Lembaga Pemasyarakatan kelas II B Blangpidie dengan surat perintah penahanan Nomor PRINT-480/L1.28/Fd.1/7/2022.

Dari keterangan Kepala Kejari Abdya, Heru Widjatmiko, Alasan penahanan dengan Pasal 21 ayat (4) KUHAP dengan alasan objektif yaitu tindak pidana itu diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih dan alasan subjektif yaitu karena ada ke khawatiran bahwa Tersangka akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tidak pidana.

“Dalam Program Pembangunan Sistem Informasi Terpadu Pusat Industri Kreatif Aceh Barat Daya (PIKA) TA 2020 ini penyidik telah menemukan kerugian keuangan negara sebesar Rp 686.400.000 dan proses perkara sedang dilakukan pemberkasan.” terang Kepala Kejari Heru Widjatmiko. (RED)

Share :

Baca Juga

Hukrim

Tinjau Vaksinasi di 41 Ponpes se-Jawa Timur, Kapolri: Mari Kita Bahu-Membahu Lawan Covid-19

Hukrim

Kasus Penganiayaan Balita di Kalibata Jaksel, Polisi: Pelaku Kesal Korban Menangis

Hukrim

Sebanyak 16 Orang Pengedar Narkotika Di Karawang Berhasil Ditangkap Polisi

Hukrim

Upaya PK Moeldoko Ke MA, DPC Demokrat Abdya Ajukan Perlindungan Hukum pada PN

Hukrim

Polisi Ringkus Perampok Minimarket di Delta Pawan Ketapang

Daerah

Ketua Harian LASKAR Dorong Polres Pidie Serius Tangkap DPO Tambang Emas Ilegal

Hukrim

Kejati Aceh Gelar Program JMS Kepada Pelajar SMA se-Aceh

Hukrim

Polisi Amankan Mobil Bawa 20 Kg Sabu, dan Ribuan Ekstasi, Tersangka dan BB dibawa ke Polda Sumut