SIMEULUE – Mantan Direktur Cabang PT Aceh Lintas Sumatera (ALS) Kabupaten Simeulue, Saiful Anwar menghentikan operasional pabrik Asphalt Mixing Plant (AMP) PT. ALS yang berlokasi di desa Serafon Kecamatan Alafan Kabupaten setempat.
Penghentian operasi AMP Serafon sebagaimana tertuang dalam surat pernyataan dibuat dan ditandatanganinya di depan Notaris dilakukan oleh Saiful Anwar karena seluruh administrasi dan perizinan pendirian AMP di Serafon tersebut atas nama dia.
“Karena seluruh administrasi perizinan pendirian pabrik AMP Serafon atas nama saya, maka dengan ini saya tutup, apabila pabrik masih beroperasi dan dokumen AMP Serafon masih atas nama saya, dengan ini saya tegaskan bukan lagi menjadi tanggung jawab saya secara hukum,” kata Saiful Anwar Kepada Wartawan di Banda Aceh, Senin (4/9/2022).
Alasan penghentian operasional AMP tersebut dirincikan Saiful atau yang akrab disapa Pul SM ini, pertama karena pendirian AMP di desa Serafon tersebut bertentangan dangan UU no 27 tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-P/pulau Kecil dan Peraturan Menteri Kelautan Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2018 tentang Tata Cara Penghitungan Batas Sempadan Pantai.
“Alasan pertama kita menghentikan operasional tersebut karena merespon laporan Walhi ke Polda Aceh sebab pendirian AMP itu bertentangan dengan hukum,” sambungnya.
Kemudian, disebutkan Pul SM, pihak Walhi sudah menyurati Pemerintah Kabupaten Simeulue agar Pemkab Simeulue segera menghentikan operasional AMP PT ALS di serafon.
“Makanya, sebelum kita disuruh menghentikan, kita harus hentikan terlebih dahulu opersional AMP itu, sehingga kita tidak disebut melanggar hukum,” sambung Saiful.
Alasan kedua, papar Pul SM, merespon rekomendasi Fraksi FAKAM DPRK Simeulue yang selanjutnya nantinya diterbitkan Rekomendasi dari Ketua DPRK tentang penutupan AMP Serafon tersebut.
Lebih jauh dijelaskan Saiful Anwar, alasan terakhir penghentian AMP itu karena dia sudah tak lagi menjabat sebagai kuasa Direktur Cabang PT. ALS di Kabupaten Simeulue, sehingga agar jangan terbawa-bawa namanya ke ranah hukum nantinya, dia lebih dahulu menyatakan penghentian operasionalnya.
“Saya sudah tak lagi menjabat sebagai kuasa Direktur Cabang PT. ALS di Simeulue, maka dengan demikian apabila setelah saya nyatakan penghentian operasi, ternyata AMP itu masih berjalan beroperasi, maka bukan lagi menjadi tanggungjawab saya,” ungkap Pul SM.
IMB Pabrik AMP Sudah Mati
Selanjutnya, setelah diteliti hariandaerah.com, dokumen perizinan pendirian AMP PT. ALS tersebut berupa Izin Mendirikan Bangunan (IMB) sudah tidak berlaku lagi (mati) sejak bulan Januari 2021.
Disinggung mengenai kegiatan pengaspalan yang dilakukan PT ALS setelah matinya IMB tersebut, Saiful Anwar enggan berkomentar, karena untuk menjawab itu bukan wewenangnya, tetapi wewenang pemberi pekerjaan.