Home / Hukrim

Sabtu, 3 Desember 2022 - 14:05 WIB

Kejati Aceh Gelar Program JMS Kepada Pelajar SMA se-Aceh

REDAKSI - Penulis Berita

KSINews – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh melaksanakan program Jaksa Masuk Sekolah (JMS) kepada pelajar setingkat Sekolah Menengah Atas (SMA) di seluruh kabupaten/kota se-Aceh. Kegiatan dengan motto: “Kenali Hukum Jauhi Hukuman” itu bekerja sama dengan Dinas Pendidikan (Disdik) Aceh.

“Intinya kami (Kejaksaan) memperkenalkan hukum kepada generasi muda anak-anak SMA khususnya mengenai narkoba dan penyalahgunaan IT (Informasi Teknologi) yang menjerumus dalam hal pornografi,” kata Pelaksana harian (Plh) Kasi Penkum Kejati Aceh, Ali Rasab Lubis, Sabtu (3/12/2022).

Baca Juga :  Seorang Petani di Pidie Ditangkap Polisi, Diduga Menyimpan Ini

Ali Rasab mengatakan, kegiatan JMS dalam memperkenalkan hukum kepada pelajar ini dilaksanakan sudah dua pekan lalu sampai sekarang. Kegiatan itu dimulai dari daerah Barat Selatan (Barsela) Aceh.

Baca Juga :  Seorang Petani di Pidie Ditangkap Polisi, Diduga Menyimpan Ini

Menurutnya, mengenalikan hukum sejak dini terhadap narkoba dan penyalahgunaan IT tersebut sebagai langkah preventif terjadinya pelanggaran hukum, khususnya terhadap generasi muda di Aceh.

“Pada kemarin (Jum’at) kami laksanakan di SMA Negeri 8 Takengon, Aceh Tengah dan SMA Negeri Unggul Bener Meriah,” ujar Ali Rasab.

Ali Rasab berharap, dengan kegiatan tersebut generasi muda ini bisa mengenal hukum dan menjauhi hukuman. Di sisi lain, bisa meningkatkan kesadaran hukum bagi mereka untuk tidak terlibat dengan masalah-masalah hukum.

Baca Juga :  Seorang Petani di Pidie Ditangkap Polisi, Diduga Menyimpan Ini

“Khususnya masalah-masalah hukum yang menyangkut kepada generasi muda, terutama narkoba dan penggunaan IT yang lebih bijak dalam penggunaannya itu,” kata Ali Rasab.[]

Share :

Baca Juga

Hukrim

Reskrim Polres Cimahi Tangkap 5 Pelaku Bacok Pemuda Hingga Tewas

Hukrim

Tersangka Penyelundup Limbah B3 Ilegal Diancam Hukuman 15 Tahun Penjara

Hukrim

Dua Tersangka Kasus Korupsi Tokopika Divonis 5 Tahun Kurungan Penjara 

Daerah

Jatanras Polda Riau Bekuk Pembakaran Mobil Lapas, Aksi Dikendalikan Napi Narkoba

Daerah

Polisi Tangkap Pengedar Narkoba, Sita 236 Gram Kokain dan 1 Kg Sabu

Daerah

Curi HP dan Laptop, Residivis Kembali Ditangkap Tim Rimueng

Hukrim

Indonesia – China Bahas Kerja Sama Penanganan Kejahatan Transnasional

Hukrim

Bareskrim Tetapkan Dua Tersangka TPPO ke Myanmar