Home / Hukrim

Sabtu, 3 Desember 2022 - 08:30 WIB

Oknum Polisi Pengedar Obat Terlarang di Cirebon Kota Dibekuk

REDAKSI - Penulis Berita

Ilustrasi

Ilustrasi

KSINews, Cirebon – Polres Cirebon Kota menangkap seorang anggota polisi berpangkat Bripda, Anggota polisi berinisial DAS yang bertugas di Polsek Utara Barat (Utbar) Polres Cirebon Kota ditangkap karena terbukti mengedarkan obat-obatan terlarang tanpa izin edar.

Kapolres Cirebon Kota AKBP M. Fahri Siregar mengatakan, DAS ditangkap di Solo Jawa Tengah dengan barang bukti sebanyak 4 butir pil Tramadol.

“Berkat informasi dari masyarakat kami mengetahui ada anggota kami yang melakukan tindak pidana peredaran obat terlarang.Awalnya, tim menggeledah kosan DAS tapi hanya menemukan barang bukti berupa 7 butir pil Dextro.

Baca Juga :  Kecelakaan Tambang Batu Bara di Sawahlunto Sumatera Barat 10 Warga Meninggal Dunia

Lalu, tim mendapatkan informasi Bripda DAS tengah melakukan perjalanan ke Surakarta. Atas koordinasi dengan Polres Surakarta yang bersangkutan berhasil diamankan,” katanya,di kutip dari ntmcpolri.info Sabtu (3/12/22).

Ia melanjutkan, Bripda DAS sebelumnya diketahui telah membeli obat terlarang sebanyak seribu butir melalui media sosial.
“Yang bersangkutan pernah membeli pil Dextro di Marketplace dan sudah diedarkan,” imbuhnya.

Baca Juga :  Kecelakaan Tambang Batu Bara di Sawahlunto Sumatera Barat 10 Warga Meninggal Dunia

Ia memastikan, Bripda DAS akan diproses sesuai dengan prosedur selain dijerat Pasal 196 Jo Pasal 197 UU Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 1.500.000.000.

“Selain dijerat pidana yang bersangkutan juga akan menjalani sidang kode etik Polri dengan ancamannya adalah Pemecatan Dengan Tidak Hormat (PTDH),” pungkasnya.

Editor: DM

Share :

Baca Juga

Hukrim

Belasan Tersangka Penyalahgunaan Narkotika Dan OKT Berhasil Diamankan Satresnarkoba Polres Indramayu Termasuk warga Aceh

Hukrim

Polda Kalbar Gagalkan Penyelundupan 6,3 Kg Sabu di Bandara Supandio

Hukrim

Miliki Obat Tramadol HCI dan Hexymer Tanpa Izin, MR Warga Cisaat Sukabumi Diciduk Polisi

Hukrim

Majelis Hakim Tinggi Memutus Lepas Terdakwa Tipikor di Aceh Selatan

Hukrim

Butuh Uang Lebaran, Buruh Bangunan Jarah Rumah Tetangga

Hukrim

Polres Bengkayang Berhasil Mengamankan Pelaku Kasus Tabrak Lari yang Menewaskan Anggota Polisi

Hukrim

Pemuda Abdya Diduga Bunuh Ibu Kandung

Hukrim

Aksi Pencurian diperumahan Ciomas Permai Gagal, Pelaku Berakhir disini