Home / Hukrim

Selasa, 6 Desember 2022 - 19:46 WIB

Kasus Robot Trading Aplikasi Net89, Bareskrim Polri Sita Gedung senilai Rp 4,5 M Milik PT SMI

REDAKSI - Penulis Berita

KSINews, Jakarta – Bareskrim Polri melakukan penggeledahan dan penyitaan kantor di PT Simiotik Multitalenta Indonesia (SMI) di Gedung SOHO Capital 31, Palmerah, Jakarta Barat.

Kabag Penum Divhumas Polri Kombes Nurul Azizah, mengatakan, penyitaan dan penggeledahan itu terkait kasus investasi bodong berkedok robot trading aplikasi Net89. Penyidik menyita aset kantor senilai Rp 4,5 miliar.

“Penggeledahan dan penyitaan kantor PT SMI. Penyidik melakukan penyitaan terhadap aset kantor Neo SOHO PT SMI lantai 31 senilai Rp 4,5 miliar,” kata Azizah dalam keterangannya, Selasa (6/12/2022).

Menurut Azizah, penyidik juga menyita dua unit laptop, lima unit PC, serta sejumlah dokumen dan majalah terkait PT SMI. Penggeledahan dan penyitaan itu dilakukan pada Senin, (5/12/2022), sekitar pukul 16.30 WIB.

Baca Juga :  Diduga Aniaya Balita Hingga Tewas di Jakarta Selatan, Polisi ; Pacar Ibunya Ditahan

Dalam kasus ini, kerugian 300 ribu member robot trading Net89 mencapai Rp 2 triliun.
Bareskrim Polri telah menetapkan 8 orang tersangka. Satu orang tersangka berinisial (HS) telah meninggal dunia.

Sementara dua tersangka yakni pemilik Net89, PT SMI Andreas Andreyanto (AA) dan Direktur Net89 PT SMI Lauw Swan Hie Samuel (LSHS), masih dilakukan pencarian oleh kepolisian. Polri sudah menerbitkan red notice.

Tersangka lainnya, pendiri atau Founder Net89 PT SMI, Erwin Saeful Ibrahim (ESI), kemudian sub-exchanger Net89 PT SMI David (D), Reza Shahrani (RS) alias Reza Paten, Alwin Aliwarga (AA), dan Ferdi Iwan (FI). Mereka sudah dilakukan pencekalan.

Baca Juga :  Diduga Aniaya Balita Hingga Tewas di Jakarta Selatan, Polisi ; Pacar Ibunya Ditahan

AA berperan sebagai pendiri atau pemilik Net89 PT SMI yang memberikan petunjuk terkait skema bisnis dan cara memasarkan investasi robot trading. Kemudian, LSH merupakan direktur Net89 PT SMI yang selalu bersama-sama dengan AA.

ESI selaku founder Net89 PT SMI, yaitu tempat tujuan para member mendepositkan dananya dan asal pencairan dana kepada para member Net89 PT SMI. Saat ini, ada 83 rekening dari 8 tersangka telah dilakukan pemblokiran oleh penyidik.

Baca Juga :  Diduga Aniaya Balita Hingga Tewas di Jakarta Selatan, Polisi ; Pacar Ibunya Ditahan

Dalam kasus ini, mereka dijerat dengan pasal 69 ayat (1) Undang- Undang Nomor 3 Tahun 2011 tentang Tindak Pidana Transfer Dana dan/atau Pasal 46 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 198 tentang Perbankan dan/atau Pasal 8 dan/atau Pasal 9 Jo Pasal 62 ayat (1) dan/atau Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan/atau.

Mereka juga dijerat Pasal tentang Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) jo Pasal 55 KUHP jo Pasal 56 KUHP jo Pasal 64 KUHP jo Pasal 65 KUHP. [Fery]

Editor: DIMA/ATIN

Share :

Baca Juga

Hukrim

Polisi Kantongi Identitas Pelaku Perampokan dan Penyekapan Rumdin Wali Kota Blitar

Daerah

Ketua Harian LASKAR Dorong Polres Pidie Serius Tangkap DPO Tambang Emas Ilegal

Hukrim

Majelis Zikrullah Aceh, All Out Kerahkan Tim pada Haul Abu Budi Lamno ke-28

Hukrim

Curi Barang Milik Tetangga, Residivis Kambuhan di Tangkap Satres Polsek Sungai Raya

Hukrim

Terkait Kasus Pencabulan Di Delta Pawan, Pelaku Berhasil di Ringkus Sat Reskrim Polres Ketapang

Hukrim

Edar Narkoba, Enam Warga Ditangkap Polsek Kendawangan

Hukrim

Hendak Transaksi Sabu, Wanita Paruh Baya ini Dibekuk Oleh Tim Polsek Benua Kayon

Banda Aceh

SiPAK; Unjuk Rasa Di Depan Kantor Polda Aceh