Home / Daerah / Hukrim / Nasional / News / Tni-Polri

Sabtu, 28 Desember 2024 - 19:17 WIB

Polisi Amankan Empat Pelaku Pengeroyokan Mengakibatkan Korban Meninggal Dunia

REDAKSI - Penulis Berita

Cirebon, – Polresta Cirebon mengamankan empat pelaku pengeroyokan dan atau turut serta dalam penyerangan mengakibatkan korban meninggal dunia. Para pelaku berinisial AL (18), AA (17), SD (16), dan EJW (19) yang tercatat sebagai warga Kabupaten Cirebon.

Kapolresta Cirebon Kombes Pol Sumarni, S.I.K, S.H, M.H, mengatakan, peristiwa tersebut terjadi pada Rabu (25/12/2024) dinihari pukul 02.00 WIB di wilayah Kecamatan Gegesik, Kabupaten Cirebon. Dalam peristiwa tersebut terdapat satu korban meninggal dunia dan satu korban lainnya mengalami luka-luka.

Baca Juga :  Bey Machmudin Dampingi Veronica Tan Tinjau SMK Negeri Tegalwaru Puwarkarta

“Peristiwa ini diawali Tawuran antar kelompok pemuda di lokasi sepi dan tepat setelah petugas Kepolisian melintas Patroli untuk memastikan situasi sepi. Kedua kelompok tersebut sebelumnya sepakat melalui medsos untuk melakukan tawuran di lokasi yang telah ditentukan,” katanya, Sabtu (28/12/2024).

Ia mengatakan, tawuran tersebut melibatkan Losantos yang bergabung dengan kelompok Warjok melawan  kelompok Top. Mereka saling menyerang menggunakan senjata tajam dan batu sehingga mengakibatkan salah seorang anggota kelompok Losantos mengalami luka-luka kemudian meninggal dunia saat dirawat di RSUD Arjawinangun.

Baca Juga :  Bamin Posramil Simpang Mamplam Hadiri Acara Kegiatan Jum’at Curhat Bersama Kapolres Bireuen

Selain itu, terdapat satu anggota dari kelompok Warjok yang juga mengalami luka-luka. Pihaknya berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa tiga celurit, dua sepeda motor, pakaian korban, dan lainnya dalam kasus tersebut untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Baca Juga :  KaPPAh Aceh Kerjasama dengan Koperasi Pendidikan Melayu Pahang Berhat Malaysia.

“Keempat pelaku dijerat Pasal 76 C jo Pasal 80 Ayat (3) UU nomor 35 Tahun 2014 ttg perubahan atas UU nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dan atau Pasal 170 Ayat  (2) ke-3 KUHP, dan atau Pasal 56 dan atau pasal 358 KUHP serta diancam hukuman maksimal 15 tahun penjara,” ujarnya.[]

Share :

Baca Juga

Daerah

Kemenkumham Sumsel : Pengeluaran Bupati Muara Enim Nonaktif Kewenangan MA

Daerah

Cegah Hama Padi, Babinsa Koramil 02/Samalanga Bantu Petani

Daerah

Polisi Kembali Temukan Dua Senpi Pelaku Perampokan di Peunaron Aceh Timur

Hukrim

Indonesia – China Bahas Kerja Sama Penanganan Kejahatan Transnasional

Nasional

Abd Qahar Tinjau Peserta Tes CPNS 2021

Daerah

Ketinggian Air Surut Pascabanjir Bandang Deli Serdang

Daerah

Ketua KOPKA: Minta Presiden Tunjuk Pj Gubernur Aceh Dari Kalangan Sipil Non TNI/Polri Aktif

Daerah

Rektor UIN Ar-Raniry Lantik Pengurus SEMA Periode 2022-2023