Home / Daerah / Hukrim / Nasional / News / Tni-Polri

Sabtu, 28 Desember 2024 - 19:17 WIB

Polisi Amankan Empat Pelaku Pengeroyokan Mengakibatkan Korban Meninggal Dunia

REDAKSI - Penulis Berita

Cirebon, – Polresta Cirebon mengamankan empat pelaku pengeroyokan dan atau turut serta dalam penyerangan mengakibatkan korban meninggal dunia. Para pelaku berinisial AL (18), AA (17), SD (16), dan EJW (19) yang tercatat sebagai warga Kabupaten Cirebon.

Kapolresta Cirebon Kombes Pol Sumarni, S.I.K, S.H, M.H, mengatakan, peristiwa tersebut terjadi pada Rabu (25/12/2024) dinihari pukul 02.00 WIB di wilayah Kecamatan Gegesik, Kabupaten Cirebon. Dalam peristiwa tersebut terdapat satu korban meninggal dunia dan satu korban lainnya mengalami luka-luka.

Baca Juga :  Bey Machmudin Dampingi Veronica Tan Tinjau SMK Negeri Tegalwaru Puwarkarta

“Peristiwa ini diawali Tawuran antar kelompok pemuda di lokasi sepi dan tepat setelah petugas Kepolisian melintas Patroli untuk memastikan situasi sepi. Kedua kelompok tersebut sebelumnya sepakat melalui medsos untuk melakukan tawuran di lokasi yang telah ditentukan,” katanya, Sabtu (28/12/2024).

Ia mengatakan, tawuran tersebut melibatkan Losantos yang bergabung dengan kelompok Warjok melawan  kelompok Top. Mereka saling menyerang menggunakan senjata tajam dan batu sehingga mengakibatkan salah seorang anggota kelompok Losantos mengalami luka-luka kemudian meninggal dunia saat dirawat di RSUD Arjawinangun.

Baca Juga :  Bamin Posramil Simpang Mamplam Hadiri Acara Kegiatan Jum’at Curhat Bersama Kapolres Bireuen

Selain itu, terdapat satu anggota dari kelompok Warjok yang juga mengalami luka-luka. Pihaknya berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa tiga celurit, dua sepeda motor, pakaian korban, dan lainnya dalam kasus tersebut untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Baca Juga :  KaPPAh Aceh Kerjasama dengan Koperasi Pendidikan Melayu Pahang Berhat Malaysia.

“Keempat pelaku dijerat Pasal 76 C jo Pasal 80 Ayat (3) UU nomor 35 Tahun 2014 ttg perubahan atas UU nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dan atau Pasal 170 Ayat  (2) ke-3 KUHP, dan atau Pasal 56 dan atau pasal 358 KUHP serta diancam hukuman maksimal 15 tahun penjara,” ujarnya.[]

Share :

Baca Juga

Daerah

Kodim 0111- Bireuen Hadiri Hari Pendidikan Daerah Ke-65 Tahun 2024

Hukrim

Diduga Potensi Korupsi, MaTA: Desak Kejati Usut Pembangunan Rumah Sakit Regional Aceh Tengah

Daerah

Bersama Bhabinkamtibmas, Babinsa Posramil Simpang Mamplam Gotong Royong Bersihkan Perkarangan Masjid

News

Dirut BSI Gelar Kuliah Umum literasi perbankan syariah di Universitas Syiah Kuala Aceh

Daerah

Jalin Komunikasi, Babinsa Koramil 02/Samalanga Komsos Dengan Pedagang Mie

News

Mualem Hadiri Silaturahmi Bersama Menko Polkam, Dorong Harmonisasi Pusat-Daerah

Tni-Polri

Dirlantas Polda Aceh Hadiri Buka Puasa Bersama HUT Ke-45 Samsat

Daerah

Babinsa Posramil Peusangan Selatan Melaksanakan Anjangsana Dengan Pedagang