Home / Hukrim

Rabu, 7 Desember 2022 - 11:11 WIB

Kapolsek Banda Sakti Pimpin Langsung Penangkapan Pelaku Curat di Hagu Barat Laut

REDAKSI - Penulis Berita

KSINews, Lhokseumawe – Kapolsek Banda Sakti, Iptu Faisal memimpin langsung penangkapan seorang pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) di Gampong Hagu Barat Laut, Kecamatan Banda Sakti, Kota Lhokseumawe, pada Rabu, (7/12/22).

Kapolres Lhokseumawe AKBP Henki Ismanto, melalui Kapolsek Banda Sakti Iptu Faisal, mengatakan, peristiwa itu bermula saat korban yang merupakan aparatur sipil negara itu berada di Medan, Sumatera Utara. Ia ditelpon oleh penjaga rumahnya dan diberi tahu kalau rumahnya rumahnya kemalingan.

“Korban ditelpon oleh penjaga rumahnya. Penjaga melaporkan bahwa satu unit TV LED yang terpasang di salah satu kamar di rumah korban telah hilang,” jelas Faisal.

Selanjutnya, kata Faisal, korban meminta penjaga rumah untuk melihat rekaman CCTV. Dari hasil rekaman terlihat seorang pria berbadan kurus, berkumis tipis, menggunakan sweaters warna putih biru, dan membawa sebilah parang. Pria itu juga diketahui adalah orang yang sama pada peristiwa pencurian dua unit kunci remot mobil di dalam rumah yang terjadi seminggu sebelumnya.

Kemudian, korban melaporkan peristiwa pencurian dengan pemberatan itu ke Polsek Banda Sakti. Setelah diselidiki diketahui pelaku adalah MR (27).

Lalu, Kapolsek bersama personel Unit Reskrim, Unit Intelkam, dan Bhabinkamtibmas menangkap pelaku di rumahnya.

“Pelaku ditangkap di rumahnya tanpa perlawanan. Hasil pemeriksaan awal, ia mengakui telah mencuri di rumah korban sebanyak dua kali. Barang hasil curian berupa satu unit TV LED telah dijual. Pelaku juga dibawa ke pembeli hasil curian itu untuk pengembangan,” ujar Polisi yang akrab disapa Abu Bangka itu.

Dari penangkapan itu turut diamankan barang bukti berupa satu unit TV LED 32 inci, dua unit kunci remot mobil Toyota Innova Reborn, sebilah parang tanpa gagang, satu baju kaos oblong warna hitam, satu sweater warna putih biru, dan satu topi pet warna hitam.

Pelaku yang juga residivis itu beserta barang bukti saat ini diamankan di Polsek Banda Sakti untuk dilakukan proses hukum.

Ia dijerat Pasal 363 Ayat (1) Ke-3e dan Ke-5e KUHPidana dengan hukuman maksimal tujuh tahun penjara.[]

Editor: Dima/Atin

Share :

Baca Juga

Hukrim

Cabuli Anak di Bawah Umur, Polisi Tahan Oknum Sekcam di Alor NTT

Hukrim

Bahan Baku Sabu Modus Kemasan liquid vape di Jakarta Barat Dikirim Dari Iran

Hukrim

Edarkan Obat Tramadol HCI , Dua Pemuda Di Kota Sukabumi Diciduk Polisi

Hukrim

Majelis Hakim Tingkat Banding Memperberat Hukuman Korupsi Tanah Objek Landreform (TOL) di Aceh Jaya

Hukrim

Polres Karawang Sigap Lakukan Penyelidikan Hingga Penangkapan Pelaku Kejahatan Anak

Hukrim

Dua Pengedar Sabu di Pidie Ditangkap, Kasat Resnarkoba: Barangnya dari Bireuen

Daerah

Tutup Akhir Tahun, Makamah Syariah Jantho Telah Mengadili 1.033 Perkara

Hukrim

Timsus Sanggabuana Tangkap Pelaku Pembacokan Di Unsika Karawang