Home / Pemerintah

Kamis, 15 Desember 2022 - 15:35 WIB

Kemenkes Evaluasi Besaran Bantuan Biaya Hidup Dokter Internsip

REDAKSI - Penulis Berita

Menkes Budi Gunadi Sadikin (sumber/foto: Humas Setkab/dok)

Menkes Budi Gunadi Sadikin (sumber/foto: Humas Setkab/dok)

KSINews, Jakarta  – Memperhatikan masukan dari berbagai pihak, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) melakukan penyesuaian besaran Bantuan Biaya Hidup (BBH) dokter internsip di Indonesia untuk tahun 2023.

Sebagai tindak lanjut akan dilakukan penyesuaian Keputusan Menteri Kesehatan (KMK) terkait dengan besaran BBH yang akan diterima oleh peserta internsip yang akan berlaku mulai tahun 2023.

Hal tersebut disampaikan oleh Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin dalam keterangan pers secara daring, Kamis (15/12/22).

“Saya mengucapkan banyak terima kasih atas berbagai masukan yang kami terima terkait dengan Bantuan Biaya Hidup (BBH) dokter dan dokter gigi internsip. Sudah menjadi tugas kami di pemerintahan untuk menyerap masukan dan aspirasi dari masyarakat termasuk para dokter dan dokter gigi sebagai pemberi layanan masyarakat,” ujar Budi.

Baca Juga :  Temui Wapres, Sri Mulyani Laporkan Persiapan Rapat Pleno Ketiga KNEKS

Menkes menegaskan, pembenahan sistem kesehatan melalui transformasi kesehatan tidak akan terjadi apabila tidak didukung dengan pemerataan sumber daya manusia (SDM).

“Oleh karena itu, melalui program internsip diharapkan dapat meningkatkan pelayanan kesehatan agar masyarakat di daerah yang selama ini sulit memperoleh pelayanan kesehatan dapat mengakses dokter, dokter gigi, dan layanan kesehatan,” lanjut Menkes.

Dalam praktiknya, peserta internsip mendapatkan BBH selama melaksanakan program internsip dokter dan dokter Gigi.

Budi menyampaikan, evaluasi besaran BHH disesuaikan berdasarkan enam kategori daerah sebagai berikut:

Baca Juga :  Imigrasi : Second Home Visa Ibarat Jalan Tol bagi Masuknya WNA Berkualitas Premium ke Indonesia

Pertama, Daerah Terpencil, Perbatasan, dan Kepulauan (DTPK) dengan nominal Rp6.499.575.

Kedua, Maluku, Nusa Tenggara Timur, dan Papua (di luar DTPK) dengan nominal Rp3.999.574.

Ketiga, Kalimantan dan Sulawesi (di luar DTPK) dengan nominal Rp3.727.034.

Keempat, Sumatera dan Nusa Tenggara Barat (di luar ibu kota provinsi dan DTPK) dengan nominal Rp3.498.800.

Kelima, ibukota provinsi di Sumatera dan Nusa Tenggara Barat dengan nominal Rp3.241.200.

Keenam, Jawa dan Bali dengan nominal Rp3.241.200.

“BBH di daerah DTPK diberikan lebih tinggi, dengan harapan dapat mendorong calon peserta internsip untuk mau memilih wahana di daerah terpencil, perbatasan dan kepulauan,” tandas Budi.[]

Editor: DIMA/ATIN

Share :

Baca Juga

Pemerintah

Rakor Sawit Nasional, Mentan SYL Targetkan Program PSR Capai 180.000 Hektare Per Tahun

Aceh Besar

Aceh Besar Serahkan Santunan Jaminan Kematian Bagi Aparatur Gampong

Pemerintah

Hadiri KPPU Awards 2023, Wapres Perintahkan Kepala Daerah Untuk Tingkatkan Kinerja Persaingan Usaha di Tingkat Regional

Aceh Besar

Raih Juara Gampong Tingkat Provinsi Aceh, Bueng Sidom Terima Hadiah dan Penghargaan

Aceh Besar

Tahun 2024, Dinkes Aceh Besar Sukses Turunkan Stunting Hingga 16,2%

Daerah

Kota Banda Aceh Juara Umum LKS Provinsi Aceh 2021

Pemerintah

Tim USK Serahkan Draft Revisi UU RI No 11/2006, Anggota DPR Aceh Beri Catatan Penting

Pemerintah

Pastikan Kondisi Aman dan Terkendali Jelang Tahun Baru, Kakanwil Kalbar Sidak Rutan dan Lapas Pontianak