KSINews, Jepara – Bupati Jepara Edy Supriyanta melaksanakan secara resmi melantik dan mengukuhkan Kepala Desa (Kades) atau petinggi terpilih hasil Pilkades 24 Desa di 11 Kecamatan.
Pelaksanaan pengambilan sumpah jabatan dan pelantikan Kades tahun periode 2022-2028 ini dipusatkan di Pendopo Kabupaten Jepara pada minggu malam (18/12/22).
Acara di mulai pukul 20.00 wib dihadiri oleh Forkopimda, Forkopimcam, Damdim 0719/Jepara Letkol Inf Mokhamad Husnur Rofiq, S.I.P., Kapolres Jepara AKBP Warsono, S.H., S.I.K., M.H, dan tamu undangan serta kerabat, keluarga petinggi terpilih.
Dalam kesempatan tersebut PJ Bupati jepara Edy Supriyanta, berpesan “Agar selalu berhati hati dalam pengelolaan dana desa yang tertuang dalam Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 7 Tahun 2021” ucapnya.
“Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, memandatkan bahwa Desa berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat, Karenanya Desa juga berwenang untuk mengatur penetapan skala prioritas penggunaan Dana Desa” tandasnya
Lebih lanjut PJ Bupati Jepara Edy Supriyanta berpesan “Agar segera melakukan sinergitas dan kerjasama antar lembaga dan masyarakat. Serta dalam proses pembangunan desa untuk mengikuti aturan yang ada.
Jangan sampai ada kesalahan administrasi, maupun kesalahan dalam menggunakan anggaran desa, juga meminta kepada petinggi baru untuk segera memahami regulasi dan aturan yang ada tentang pengelolaan pemerintahan desa. ” pungkasnya.
Dalam kesempatan yang lain setelah pelantikan dan pengambilan sumpah Petinggi terpilih Desa Bringin Kecamatan Batealit Sumardi saat dimintai keterangan oleh media mengatakan “Akan menjalankan program yang dulu saya janjikan saat kampaye demi kesejahteraan dan kemakmuran desa” ucapnya.
“Kami bersama perangkat desa akan meningkatkan PAD desa Bringin dengan program yang sudah saya utarakan baik di Visi dan Misi sebagai unggulan pada program kerja mendatang seperti pariwisata dan pasar desa juga kepemudaan” pungkasnya.[Tini]
Editor: DIMA/ATIN