Home / Hukrim

Minggu, 18 Desember 2022 - 19:27 WIB

Seorang Remaja Diringkus Usai Curi Uang 10juta di Rumah Warga

REDAKSI - Penulis Berita

sumber/foto ntmcpolri/ilustrasi,(dok).

sumber/foto ntmcpolri/ilustrasi,(dok).

KSINews, Manggarai –  Polres Manggarai menangkap seorang remaja berinisial RD (18) karena diduga mencuri uang sebesar Rp10.500.000 di rumah milik Karolina Wanggul (40) yang beralamat di Wae Palo, Kelurahan Watu, Kecamatan Langke Rembong, Kabupaten Manggarai.

Kapolres Manggarai, AKBP Yonce Marten melalui Kasubag Humas Polres Manggarai, Ipda I Made Budiarsa menjelaskan bahwa pelaku yang berinisial RD (18) asal Kampung Nio, Desa Hili Hilihintir, Kecamatan Satarmese, Kabupaten itu

“Pelaku ditangkap pada, Sabtu (17/12) malam, sekitar pukul 20.00 Wita. Pelaku ditangkap di Kampung Ruum, Desa Mata Wae, Satarmese Utara, ia ditangkap di salah satu rumah milik warga di Desa tersebut,” terang Budiarsa pada, Minggu (18/18) siang.

Baca Juga :  Di Jepara, Ayah Biadab Perkosa Anak Tirinya hingga Hamil

Made menjelaskan bahwa, pelaku melakukan pencurian pada, Kamis (15/12) lalu.ia menjelaskan sebelum melancarkan aksinya, pelaku sebelumnya menginap di kosan pacarnya yang terletak di belakang rumah korban. Saat itu pelaku keluar dari kos pacarnya itu menuju rumah korban yang kebetulan saat itu sedang kosong.

Lebih lanjut, Made menjelaskan bahwa pelaku masuk rumah korban dengan cara merusak jendela rumah korban.

Baca Juga :  Polisi Kantongi Identitas Pelaku Perampokan dan Penyekapan Rumdin Wali Kota Blitar

Setelah jendela berhasil dirusak, korban lalu masuk langsung di kios korban mengecek laci meja di kios tersebut.

Setelah itu pelaku lalu masuk ke kamar korban dan membuka lemari pakaian mengambil uang sebesar Rp10.500.000 dari tas yang tersimpan di lemari pakyan milik korban.

“Ia mengambil uang tersebut dari tas yang simpan di lemari pakyan di kamar tidur pelaku,” terang Made.

Dikatakannya, setelah mengambil uang tersebut, pelaku keluar dari rumah korban lewat jendela yang ia rusak di rumah korban lalu langsung menuju kos pacarnya yang jaraknya tidak jauh dari rumah korban itu.

Baca Juga :  Di Jepara, Ayah Biadab Perkosa Anak Tirinya hingga Hamil

Setelah tiba di kos pacarnya itu, pelaku lalu menelpon temannya untuk jemput pelaku di kos itu dengan menggunakan sepeda motor. Saat itu lanjut made, pelaku bersama temannya pergi ke kampung Ruum, Kecamatan Satarmese Utara.

Made juga menjelaskan bahwa uang hasil curian pelaku tersebut telah habis terpakai.

“Uang hasil curiannya telah habis terpakai pak, saat ini pelaku telah diserahkan ke penyidik pidum polres manggarai guna untuk proses secara hukum,” tutup Made.[]

Editor: DIMA/ATIN

Share :

Baca Juga

Hukrim

Kasus Jambret di Teluk Mulus Kapuas Sungai Raya,Tersangka Ternyata Residivis

Daerah

Sekda Aceh Timur Hadiri Pemusnahan Barang Bukti

Daerah

Polda Sumut Gagalkan Penyelundupan 50 Kilogram Sabu Asal Aceh

Hukrim

Biadab, Orang Tua Di Kubu Raya Setubuhi Anak Tiri

Hukrim

Nyamar Jadi Konsumen, Polisi Di Sukabumi Amankan Ratusan Botol Mihol Berbagai Merk

Hukrim

Remaja Otak Pencurian Motor di 50 TKP Berhasil Diringkus Polresta Lampung

Hukrim

Polsek Cibinong Menangkap Pelaku Pencurian Accu Mobil

Daerah

Polresta Malang Kota Gagalkan Peredaran Narkoba 2,6 KG