Home / Hukrim

Senin, 19 Desember 2022 - 00:11 WIB

Peredaran 73 Kg Ganja Kering Berhasil Digagalkan Tim Ops Polresta Pekanbaru

REDAKSI - Penulis Berita

KSINews, Pekanbaru – Tim Ops Polresta Pekanbaru berhasil menggagalkan peredaran 73 Kg ganja kering, dengan menangkap tujuh tersangka.

Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Pria Budi, Senin (19/12/22) mengatakan, pengungkapan berawal pada Senin (5/12/22) lalu. Pihaknya mendapat informasi keberadaan peredaran narkotika di wilayah Air Hitam, Kota Pekanbaru.

Di TKP tersebut petugas berhasil mengamankan tersangka inisial TBS alias Todo dan AH alias Asrul dengan barang bukti berupa narkotika jenis sabu.

Lanjutnya, pengembangan terus dilakukan di kediaman tersangka TBS, Tim kembali mengamankan barang bukti berupa narkotika jenis sabu beserta satu kilogram narkotika jenis tanaman ganja.

Baca Juga :  Remaja Otak Pencurian Motor di 50 TKP Berhasil Diringkus Polresta Lampung

“Dari sini upaya pengembangan terus dilakukan hingga ke sebuah rumah di Jalan Darma Bakti Ujung. Di sana ditemukan 34 bungkus tanaman ganja dalam sebuah box,” kata Pria Budi, Senin (19/12/22).

Dari hasil interogasi, didapati informasi bahwa puluhan ganja ini diperoleh tersangka AM yang masih dalam pengejaran. Untuk itu, tim pun dibagi ke dalam dua bagian. Satu untuk mengungkap tujuan pengiriman dan satu tim untuk mencari sumber pemasok.

“Lalu kita bagi dua tim, satu ke ke Padang Lawas dan satu tim ke Jakarta. Di sini kita gunakan teknik control delivery dan undercover buy,” paparnya.

Baca Juga :  Remaja Otak Pencurian Motor di 50 TKP Berhasil Diringkus Polresta Lampung

Kemudian pada Kamis (8/12/2022). Petugas yang sudah berada di Padang Lawas berhasil mengamankan tersangka inisial SMM di Jalan Lintas Gunung Tua-Padang Sidempuan. Sedangkan petugas yang berada di Jakarta berhasil mengamankan tersangka inisial AR dan ASA serta satu tersangka lainnya inisial R (DPO).

“Di Padang Lawas kemudian petugas melakukan pengembangan ke Deda Huta Padang. Di sana diamankan tersangka inisial AML dan MRN. Dari hasil penggeledahan didapati dua karung goni berisikan 38 paket besar ganja,” paparnya.

Kata Pria Budi, puluhan kilo ganja ini rencananya akan dikirimkan ke Jakarta. Disinyalir untuk memasok kebutuhan menjelang pesta pergantian tahun.

Baca Juga :  Remaja Otak Pencurian Motor di 50 TKP Berhasil Diringkus Polresta Lampung

“Ini akan dikirim ke Jakarta. Kemungkinan besar iya (untuk pesta pergantian tahun). Kan maindset masyarakat untuk bersenang-senang. Dipasok ke Jakarta (mungkin) untuk bersenang-senang juga,” ungkapnya.

“Dengan terungkap kasus ini, petugas berhasil mengamankan barang bukti sebanyak 73 Kg ganja kering. Serta menangkap 7 tersangka, dan saat ini ada juga yang masih DPO,” pungkasnya.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat 2 dan atau Pasal 112 Ayat 2 Jo 132 UU RI no 35 tahun 2009 tentang narkotika.[ YG_*]

Editor: DIMA/ATIN

Share :

Baca Juga

Hukrim

Pinjam Uang dengan iming – iming Proyek Pokir, Oknum Anggota DPRD Buton Utara Resmi di Polisikan

Hukrim

AIJP2 Gelar Kunjungan Kehormatan ke Mahkamah Syar’iyah Jantho Aceh Besar

Hukrim

Daftar Pecarian Orang (DPO) Pelaku Tindak Pidana Penipuan

Hukrim

Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Perberat Hukuman Korupsi Alat Pertanian Abdya

Hukrim

Polres Dumai Musnahkan Barang Bukti Shabu Dengan Total 82.829,89 Gram

Hukrim

Polda Aceh Tetapkan Pelaku Investasi Bodong GSC sebagai Tersangka

Hukrim

Ternyata, Pelaku Pencurian Mobil Daihatsu Sigra R Delux MT Dikuburaya Memiliki Sejata Rakitan

Daerah

Cegah Aktivitas Penambangan Tanpa Izin, Kapolsek Nanga Tayap : Kami Sudah Lakukan Sosialisasi Dan Upaya Penertiban