Home / Hukrim

Rabu, 18 Januari 2023 - 16:21 WIB

Jual Sabu, IRT di Nagan Raya Diringkus Polisi 

REDAKSI - Penulis Berita

Foto: IRT Bersama Barang Bukti Sabu, (dok)

Foto: IRT Bersama Barang Bukti Sabu, (dok)

KSINews, Jeuram – Tim Elang Satresnarkoba Polres Nagan Raya berhasil mengamankan seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial EY (37) karena nekat menjadi pengedar sabu lintas kabupaten.

EY ditangkap saat hendak melakukan transaksi narkotika jenis sabu di salah satu warung di Jalan Meulaboh-Tapaktuan, Kecamatan Tadu Raya, Kabupaten Nagan Raya, Senin, (16/1/ 2023).

Kapolres Nagan Raya AKBP Setiyawan Eko Prasetiya, melalui Kasatresnarkoba Ipda Vitra Ramadani mengatakan, penangkapan tersebut dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat yang curiga dengan aktivitas pelaku. Apalagi, kata Vitra, EY sudah menjadi target Tim Elang Satresnarkoba Polres Nagan Raya dari sepekan sebelum penangkapan.

Baca Juga :  Karhutla di Batu Ampar Mulai Muncul, Polisi : Tak Patah Semangat Walaupun Kendala Kurangnya Sumber Air dan Jarak yang Cukup Jauh

Vitra menyampaikan, saat ditangkap, bersama EY ditemukan narkotika jenis sabu sebanyak tujuh paket dengan berat 26,78 gram yang dibungkus rapi menggunakan lakban.

Selain itu, lanjut Vitra, Tim Elang Satresnarkoba Polres Nagan Raya juga ikut menggeladah rumah EY di Kecamatan Kuala Pesisir, Nagan Raya. Dalam penggeledahan yang didampingi aparatur desa setempat tersebut ditemukan alat isap sabu atau bong.

Baca Juga :  Kapuspenkum Kejagung : Restorative Justice adalah Kewenangan yang Diberikan UU

“Tim kami berhasil menangkap pengedar narkotika lintas kabupaten dengan barang bukti sabu 26,78 gram. Pelakunya adalah seorang IRT. Dalam penggeledahan di rumahnya, kami juga menemukan satu set alat isap sabu, sehingga EY langsung diamankan,” kata Vitra, dalam keterangannya di Nagan Raya, Rabu, 18 Januari 2023.

Saat ini, EY beserta barang bukti berupa satu unit sepeda motor, tujuh paket sabu seberat 26,78 gram, dan satu set alat isap sabu (bong) diamankan di Polres Nagan Raya untuk dilakukan proses hukum. EY akan disangkakana Pasal 114 jo 112 UU Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Baca Juga :  Kasus Jambret di Teluk Mulus Kapuas Sungai Raya,Tersangka Ternyata Residivis

Vitra berharap, masyarakat ikut berperan aktif dalam memberikan informasi apabila mengetahui adanya transaksi atau hal lain terkait narkotika. Hal ini agar Kabupaten berjulukan “Rameune” itu bebas dan bersih dari peredaran narkotika.[]

Editor: Dima

Share :

Baca Juga

Daerah

Polda Jabar Gelar Pemeriksaan Serentak Senjata Api Anggota Polri

Hukrim

KKP Ungkap Tersangka Baru Kasus Pemalsuan Dokumen SIPI

Hukrim

Polres Majalengka Ungkap Pelaku Curanmor Berprofesi Pemulung Di Lemahsugih

Hukrim

Tinjau Vaksinasi di 41 Ponpes se-Jawa Timur, Kapolri: Mari Kita Bahu-Membahu Lawan Covid-19

Hukrim

Polisi Buru Pelaku Penusukan Driver Ojol di Palu

Hukrim

Tiga Pemuda Sukabumi Yang Bawa Cerulit Ternyata Berstatus Pelajar

Hukrim

Duh! Bawa Sabu, Pasangan Suami Istri Ditangkap Polisi Di pinggir Jalan Raya Jungkat Kabupaten Mempawah

Hukrim

Update Kasus Beasiswa, Dirreskrimsus: Perlu Sinkronisasi Ulang Antara Penyidik dengan JPU