Home / Hukrim

Rabu, 25 Januari 2023 - 15:35 WIB

Kombes Joko Krisdiyanto : DPO KPK yang Ditangkap di Aceh Sudah Dibawa ke Jakarta

REDAKSI - Penulis Berita

Kabid Humas Polda Aceh - Kombes Joko Krisdiyanto. (Ist)

Kabid Humas Polda Aceh - Kombes Joko Krisdiyanto. (Ist)

KSINews, Banda Aceh – Kabid Humas Polda Aceh Kombes Joko Krisdiyanto menyampaikan, bahwa daftar pencarian orang (DPO) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berinisial IZ alias AM yang ditangkap personel Jatanras Ditreskrimum Polda Aceh telah dibawa ke Jakarta.

Baca Juga :  Tim Satres Narkoba Ringkus Pengedar Narkoba, Kapolres Kubu Raya : Pelaku Tertangkap Tangan

“IZ alias AM sudah dibawa KPK ke Jakarta hari ini,” ujar Joko, dalam keterangan singkatnya di Polda Aceh, Rabu, 25 Januari 2023.

Ia menyampaikan, bahwa kapasitas Polda Aceh dalam hal ini hanya melakukan penangkapan sebagaimana surat permintaan dari KPK RI ke Polri.

Baca Juga :  Kabid Humas Polda Aceh: Benar Adanya Penangkapan DPO Izil Azhar Oleh KPK di Aceh

Jadi, kata Joko, terkait proses hukum dan hal-hal lainnya akan menjadi kewenangan lembaga KPK.

“Untuk keterangan atau proses hukum lebih lanjut nanti akan disampaikan KPK,” ujar Joko.

Baca Juga :  Kabid Humas Polda Aceh: Benar Adanya Penangkapan DPO Izil Azhar Oleh KPK di Aceh

Sebelumnya, DPO KPK berinisial IZ alias AM ditangkap oleh Personel Jatanras Ditreskrimum Polda Aceh di Simpang Lima, Kota Banda Aceh, Selasa, 24 Januari 2023, sekitar pukul 12.00 WIB.[]

Editor: Dima

Share :

Baca Juga

Hukrim

Polda Aceh Musnahkan Barang Bukti Sabu Seberat 7 Kg

Daerah

Berantas Peredaran Narkoba, Satuan Narkoba Polres Ketapang Ringkus Satu Terduga Pelaku

Daerah

Polisi di Bener Meriah Kembali Tangkap Agen Chip Domino

Hukrim

Belasan Tersangka Penyalahgunaan Narkotika Dan OKT Berhasil Diamankan Satresnarkoba Polres Indramayu Termasuk warga Aceh

Hukrim

Kapolsek Banda Sakti Pimpin Langsung Penangkapan Pelaku Curat di Hagu Barat Laut

Hukrim

Polda Metro Jaya dan Gojek Berhasil Bekuk Pelaku Order Fiktif yang Rugikan Hingga Ratusan Juta Rupiah

Hukrim

Penyelundup Kayu Merbau Ilegal Papua Terancam Penjara dan Denda Rp 1 Triliun

Hukrim

Ditjen Imigrasi Detensikan 26 Warga Negara RRT Terduga Sindikat Penipuan Internasional