Home / Hukrim / Nasional

Rabu, 22 Desember 2021 - 14:22 WIB

Polda Metro Jaya dan Gojek Berhasil Bekuk Pelaku Order Fiktif yang Rugikan Hingga Ratusan Juta Rupiah

REDAKSI - Penulis Berita

(Gambar : Ilustrasi Gojek)

(Gambar : Ilustrasi Gojek)

Jakarta – Ditkrimsus Polda Metro Jaya bersama Gojek berhasil membekuk pelaku order fiktif yang telah menyebabkan kerugian hingga ratusan juta rupiah.

Perwakilan dari Gojek, VP Corporate Affairs Gojek, Teuku Parvinanda Handriawan mengatakan bahwa teknologi Gojek Shield mendeteksi aksi order fiktif ini pada April 2021 dan melaporkannya kek Polda Metro Jaya pada 16 Agustus kemarin.

“Kami berikan apresiasi kepada Polda Metro Jaya atas upaya menindaklanjuti laporan kami atas tindak kriminal penipuan yang terjadi,” jelas Perwakilan Gijek tersebut pada saat rilis di Mapolda Metro Jaya, Selasa (22/12/2021).

Teuku Parvinanda membeberkan bahwa penipuan berkedok order fiktif dilakukan oleh oknum yang berperan sebagai mitra driver tidak resmi (joki, pihak yang menggunakan akun joki dengan verifikasi muka palsu menggunakan topeng) yang memiliki akun pelanggan dan mitra serta anggota komplotan yang membantu.

Atas perbuatan pelaku, Gojek mengalami kerugian hingga ratusan juta rupiah.

“Gojek memiliki kemampuan untuk mendeteksi setiap tindakan atau aktivitas di ekosistem di luar kewajaran dan Gojek akan membawanya ke ranah hukum atas tindakan yang merugikan tersebut,” tegas dia.

Sementara Kasubdit IV Tipid Siber Polda Metro Jaya, Kompol Rovan Richard Mahenu menyatakan pihaknya berterima kasih atas kerja sama Gojek dalam melaporkan tidak kriminal di dalam ekosistem Gojek.

“Pelaku tindak kriminal penipuan transaksi fiktif ini telah kami tangkap dan saat ini dalam proses pemeriksaan lebih lanjut,” jelas Kasubdit IV Tipid Siber Polda Metro Jaya itu.(tbn*)

Share :

Baca Juga

Nasional

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo Pimpin Pelepasan Korban Helikopter P-1103

Hukrim

Bareskrim Tetapkan Dito Mahendra Tersangka Kepemilikan Senpi Ilegal

Nasional

Mualem Saksikan Langsung RDP DPR-RI Bahas Revisi UUPA

Nasional

Kominfo RI Ajak Media dan Humas Pemerintah Sukseskan Hannover Messe 2023

Hukrim

5 Calon PMI Ilegal Tujuan Malaysia Berhasil Digagalkan Polda Kalbar

Nasional

Pesan Menkumham untuk Pimti Pratama : Berikan Pelayanan Terbaik kepada Masyarakat

Aceh Besar

Bupati Aceh Besar, Syech Muharram; Serahkan SK Pengangkatan 890 PPPK Tahap I

Daerah

Personil Gabungan BNN, TNI Polri Kembali Temukan 8 Hektar Lahan Ganja Di Aceh Besar