Home / Hukrim

Kamis, 9 Februari 2023 - 20:30 WIB

Penipuan Dengan Modus Menggandakan Uang, Kakek Di Tasikmalaya di Tangkap Polisi

REDAKSI - Penulis Berita

KSINews, Tasikmalaya Kota – Satuan Reserse Kriminal Polres Tasikmalaya Kota Polda Jabar berhasil menangkap pelaku penipuan dengan modus mampu menggandakan uang di Kecamatan Pagerageung Kabupaten Tasikmalaya.

Terduga pelaku berinisial AR alias Abah (65), seorang kakek 8 cucu ini melakukan tipu muslihat dengan modus mampu menggandakan uang untuk melunasi hutang korban ke Bank.

Kapolres Tasikmalaya Kota Polda Jabar AKBP Aszhari Kurniawan membenarkan bahwa pihaknya mengamankan pelaku penipuan dengan modus mampu menggandakan uang.

“Benar, pelaku sudah diamankan Tim Resmob Satreskrim Polres Tasikmalaya Kota ,” ungkapnya, Kamis (09/02/23)

Ia menjelaskan, awalnya Korban SW (32) warga Kecamatan Purbaratu Kota Tasikmalaya, meminta bantuan pelaku untuk menyelesaikan masalah
hutang – hutangnya ke Bank, kemudian pelaku menyanggupi dengan persyaratan korban harus menyerahkan sejumlah uang, korban pun menyerahkan uang sebesar Rp 10 juta rupiah dalam ransel hitam, dan pelaku menjanjikan bahwa besok pagi uang dalam ransel tersebut akan berlipatganda menjadi Rp 500 juta rupiah.

“Saat dibuka tas ransel hitam isinya kosong, uangnya hilang, kemudian korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Tasikmalaya Kota,” jelasnya.

Adapun pelaku dalam melakukan aksinya dengan menggunakan sesajen, jenglot, rantai babi, berbagai parfum, yang digunakan untuk mengelabui korbannya, semuanya dijadikan barang bukti dan sudah diamankan.

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Ibrahim Tompo S.I.K., M.Si menghimbau kepada masyarakat jangan tergiur dengan semua tipu daya seperti itu, hal tersebut semuanya bohong.

“Kami akan terus melakukan pendalaman , tidak menutup kemungkinan masih ada korban lain, dan pelaku kami jerat dengan Pasal 378 dan atau 372 KUHPidana,” pungkas Kapolres.[]

Editor: DIMA-ATIN

Share :

Baca Juga

Hukrim

Kasus Jambret di Teluk Mulus Kapuas Sungai Raya,Tersangka Ternyata Residivis

Hukrim

Pemerintah Segerakan Ratifikasi Perjanjian Ekstradisi RI-Singapura

Daerah

Kapolda Aceh Ikut Rapat Internal Secara Virtual Bersama Wakapolri Bahas Anev Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19

Hukrim

Polres Karawang Ungkap Kasus Cinta Segitiga Berujung Maut

Hukrim

Seorang Remaja Diringkus Usai Curi Uang 10juta di Rumah Warga

Hukrim

Ketua Mahkamah Syariah Jantho Lantik  Panitera  dan Panitera Muda Hukum

Banda Aceh

Penyidik Polda Aceh Resmi Menahan SMY, Tersangka Kasus Korupsi Wastafel

Hukrim

Ditreskrimsus Polda Aceh Tangkap Penimbun dan Amankan 6,2 Ton Solar