Home / Hukrim

Kamis, 16 Februari 2023 - 08:25 WIB

Reskrim Polres Cimahi Tangkap 5 Pelaku Bacok Pemuda Hingga Tewas

REDAKSI - Penulis Berita

KSINews, Cimahi – Aksi beringas segerombolan 5 orang pemuda pelaku bacok Pemuda bersenjata yang menghabisi nyawa seorang pemuda di Kota Cimahi, Jawa Barat, berakhir di tangkap  Sat Reskrim Polres Cimahi Polda Jabar.

Dari belasan Sekelompok pemuda yang menggunakan sepeda motor yang terlibat, Polisi menetapkan 5  Moonraker sebagai tersangka.
Mereka terbukti melakukan pengeroyokan hingga menyebabkan seorang pemuda atas nama Muhammad Rizki Najmudin (21) tewas bersimbah darah.

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Ibrahim Tompo S.I.K., M.Si memberi acungan jempol kepada Kapolres Cimahi Polda Jabar atas kesigapannya berhasil menangkap segerombolan pelaku pembacokan hingga tewas di Cimahi.

Seperti diketahui, korban tewas setelah dikeroyok di Gang H Arsad, Kelurahan Cibereum, Kecamatan Cimahi Selatan, Kota Cimahi, Minggu (5/2/2023) dini hari.

Kapolres Cimahi Polda Jabar AKBP Aldi Subartono, S.H., S.I.K., M.H., CPHR mengatakan, para pelaku diamankan di lokasi persembunyian mereka di daerah Subang, Indramayu, dan Cirebon.

“Satreskrim Polres Cimahi Polda Jabar  bersama tim mengidentifikasi pelaku di daerah Subang, Indramayu, dan Cirebon. Kemudian tim melakukan penangkapan terhadap 5 orang diduga pelaku di daerah Subang dan Indramayu,” ungkap Aldi saat Konfrensi Pers di Mako Polres Cimahi Polda Jabar, Kamis (16/2/2023).

Dari Perkara tersebut Sat Reskrim Polres Cimahi Polda Jabar  menetapkan 6 tersangka pengeroyokan di mana para pelaku  5 tersangka diamankan yakni MFPU (19), NBR (19), MA (19), RFF (18) dan KAH (17), sementara seorang tersangka AAS (17) dalam pengejaran Polisi

Tersangka MFPU ditembak Polisi lantaran mencoba melawan petugas dan mencoba melarikan diri saat dilakukan penangkapan.

“Terhadap tersangka MFPU kami lakukan tindakan tegas karena tersangka mencoba melarikan diri,” sebutnya.

Dari pengakuan pelaku, korban dianiaya secara bersama-sama menggunakan senjata tajam, stik baseball, batu, dan tangan kosong. Mereka menyasar korban saat korban turun dari angkutan umum hendak pulang ke rumah.

“Para pelaku menganiaya korban secara bersama-sama. Ada yang menggunakan batu, ada yang menggunakan stik baseball, ada yang menggunakan pisau lipat, ada yang menggunakan tangan. Intinya secara bersama-sama mengeroyok korban,” ungkapya.

Akibat penganiayaan brutal itu, korban mengalami luka memar, luka robek hingga luka tusuk yang menembus organ dalam sehingga menyebabkan kematian.

Dari hasil autopsi, korban mengalami luka di bagian kepala, kemudian luka tusuk di bagian punggung yang tembus ke paru-paru.

Atas Peristiwa tersebut Penyidik Sat Reskrim Polres Cimahi Polda Jabar menjerat para anggota geng motor Moonraker ini dengan pasal 338 KUHPidana dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. Pasal lain yang menjerat mereka yakni pasal 170 Ayat 2 ke 3e dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.[]

Editor: DIMA-ATIN

Share :

Baca Juga

Hukrim

Laporan Terkait kode Etik, Kuasa Hukum Korban Casis Akpol Minta Polri Memberi Kepastian dan Perlindungan Hukum

Hukrim

Polda Sumut Gerebek Tempat Perjudian di Jermal XV, Puluhan Mesin Judi jackpot dan mesin scater Amankan

Hukrim

Jaga Kamtibmas Tetap Kondusif, Polres Majalengka Gelar Konfrensi Pers Hasil Ops Pekat Lodaya 2023

Hukrim

Lakukan Uji Coba, Warga Nyalindung Sukabumi Bawa Kabur Sepeda Motor

Daerah

GMNI Minta Pelaku Penculikan Anak Di Aceh Tengah Dihukum Berat

Daerah

Polda Jabar Gelar Pemeriksaan Serentak Senjata Api Anggota Polri

Hukrim

Ternyata, Pelaku Pencurian Mobil Daihatsu Sigra R Delux MT Dikuburaya Memiliki Sejata Rakitan

Hukrim

Terkait Dugaan Kasus Korupsi Tokopika, Kejari Abdya Tetapkan Dua Tersangka