Home / Hukrim

Senin, 20 Maret 2023 - 13:55 WIB

Catut Namanya, Bunda Mona Lapor di Ditreskrimum Polda Kalsel

REDAKSI - Penulis Berita

KSINews, Kalimantan Selatan – Tujuh hari Aktivis perempuan Kalimantan Selatan menunggu kedatangan BA untuk memverifikasi atas pencatutan namanya tak datang-datang membuat geram Mona Herliani alias Bunda Mona tersebut.

“Saya sudah Tujuh hari menunggu kedatangan BA, kan BA harus memberikan verifikasi atas laporan Nya ke Borneo Indobara tersebut supaya permasalahan ini dapat selesai,” kata Bunda saat di temui di depan ruang SPKT Polda Kalsel, Senin (20/3/23).

Baca Juga :  Memiliki ribuan Obat Keras Jenis Tramadol HCI dan Hexymer, MS warga Cibeureum Sukabumi ditangkap Polisi

Bunda Mona menyatakan, bahwa dia merasa orang tua yang seharusnya BA yang lebih muda mendatanginya untuk menjelaskan duduk permasalahannya.

“Nama saya di catut dalam laporan BA ke Borneo Indobara, makanya saya sangat tidak terima dengan tindakan BA selama ini. Ini pencatutan nama seseorang melanggar pasal 367 KUHP, Pasal 310 KUHP, 311 KUHP dan Pasal 27 dan 49 UU ITE,” tegas Bunda Mona.

Baca Juga :  Lakukan Uji Coba, Warga Nyalindung Sukabumi Bawa Kabur Sepeda Motor

Selain melanggar pasal pencatutan atau pencemaran nama baik saya, kata Bunda Mona, BA juga sama saja melanggar Pasal 378 KUHP.

“Dengan membawa-bawa nama saya dalam laporan BA sama saja dia itu bekerja bisa dikatakan menipu dengan mengambil keuntungan sepihak atau kelompoknya,” tutur Ketua Laskar Macan Asia Kalimantan Selatan ini.

Baca Juga :  Lakukan Uji Coba, Warga Nyalindung Sukabumi Bawa Kabur Sepeda Motor

Siang ini menurut Bunda Mona, ia akan membuat laporan ditreskrimum Polda Kalsel guna membawa perkara tersebut keranah hukum.

“Kita lihat saja sampai sejauh mana nantinya penyidik bekerja untuk mengungkap perkara ini,” tukasnya.[red_Nanda]

Editor: Dima

Share :

Baca Juga

Hukrim

Ungkap Kasus Curanmor, Dayah Tauthiathut Thullab Arongan Apresiasi Polres Bireuen

Hukrim

Ditpolairud Polda Aceh Tangkap Satu Unit Kapal Beserta ABK

Hukrim

Polresta Pontianak ungkap 82 Kasus Selama Operasi Pekat 2023

Hukrim

Polres Abdya Amankan Tiga Orang Diduga Pengangkut 6 Ton Getah Pinus Illegal

Hukrim

Dua Tersangka Kasus Korupsi Tokopika Divonis 5 Tahun Kurungan Penjara 

Hukrim

Polisi Tangkap Pelaku Peredaran Obat Jenis Tramadol Di Kuningan

Daerah

Kapolda Aceh Tinjau Pelaksanaan Vaksinasi Massal Dan Pembagian Sembako Di Kompleks Kantor Wali Nanggroe

Hukrim

YM Bandar Ganja di Bener Meriah Diringkus Satresnarkoba