Home / Hukrim

Senin, 20 Maret 2023 - 13:14 WIB

Diduga Dibuang, Polres Kapuas Hulu Selidiki Penemuan Mayat Bayi di Desa Pala Pulau

REDAKSI - Penulis Berita

KSINews, Putussibau – Polres Kapuas Hulu Polda Kalbar saat ini sedang menangani kasus penemuan mayat seorang bayi laki-laki yang dibuang di Jalan Lingkar Mupa Desa Pala Pulau, Kecamatan Putussibau Utara, Kabupaten Kapuas Hulu, Senin (20/3/2023).

Kapolres Kapuas Hulu AKBP France Yohanes Siregar, S.I.K., melalui Kasat Reskrim AKP Joni, S.H., M.A.P., mengatakan mayat bayi tersebut pertama kali ditemukan oleh Yosef, di depan rumahnya di Jalan Lingkar Pala Pulau, Putussibau Utara, pada hari Senin tanggal 20 Maret 2023 sekira pukul 15.00 wib.

Baca Juga :  Catut Namanya, Bunda Mona Lapor di Ditreskrimum Polda Kalsel

Saat itu, Yosef melihat seekor anjing membawa benda seperti mayat bayi, ia kemudian mengejar anjing untuk memastikannya. Anjing tersebut membuang mayat bayi itu sekitar 10 meter dari rumahnya.

Baca Juga :  Catut Namanya, Bunda Mona Lapor di Ditreskrimum Polda Kalsel

“Mayat bayi tersebut hanya tersisa setengah badan dari pusat sampai kaki, kepala dan setengah badan sudah hilang,” terang AKP Joni.

Kemudian Yosef melaporkan kepada Ketua RT 05 Dusun Patinggi Sari Desa Pala Pulau, Feni untuk menyaksikan temuan mayat bayi tersebut. Hal itu diteruskan ke pihak Polres Kapuas Hulu.
“Kasus penemuan bayi telah kami tangani dan saat ini kami tengah melakukan penyelidikan,” ujar AKP Joni.[ DIMA]

Baca Juga :  Catut Namanya, Bunda Mona Lapor di Ditreskrimum Polda Kalsel

Editor: Dima

Share :

Baca Juga

Hukrim

Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Perberat Hukuman Korupsi Alat Pertanian Abdya

Hukrim

Tahanan Rohingya minta makanan di pasar raya mini ditahan

Hukrim

Polres Karawang Sigap Lakukan Penyelidikan Hingga Penangkapan Pelaku Kejahatan Anak

Hukrim

Polisi Evakuasi Jenazah Tukang Ojek Korban Penembakan OTK Di Ilaga

Hukrim

Polri Gelar Olah TKP dan Periksa Saksi Terkait Bom Bunuh Diri di Bandung

Hukrim

Dua Pengedar Narkotika ditangkap Satres Narkoba Polres Mempawah, 42,16 Gram Sabu dan 10 Pil Ekstasi Berhasil diamankan

Hukrim

Dosen Hukum Adat USK Serukan Agar Adat dan Budaya Melayu di Riau Dilestarikan

Hukrim

Majelis Hakim Tinggi Memutus Lepas Terdakwa Tipikor di Aceh Selatan