Home / Hukrim

Selasa, 21 Februari 2023 - 21:34 WIB

Ungkap Kasus Pengeroyokan, Polsek Baros Sukabumi Amankan 5 Pelaku

REDAKSI - Penulis Berita

KSINews, Sukabumi – Polsek Baros Resor Sukabumi Kota Polda Jabar mengamankan Lima pemuda terduga pelaku pengeroyokan dan penganiayaan Dua orang pelajar, ARSS (15 tahun) serta RIP (16 tahun).

Kelima terduga pelaku tersebut adalah MFSR (15 tahun), MRJ (19 tahun), AR (16 tahun), FF (16 tahun) dan AFN (20 tahun). Kelimanya berhasil diamankan Polisi di salah satu rumah terduga pelaku di Cibuntu Cibeureum Kota Sukabumi, Selasa (21/2/2023)

Selain itu, Polisi juga berhasil mengamankan barang bukti sajam (senjata tajam) berupa sebilah cerulit yang diduga dipergunakan pelaku saat menganiaya kedua korban.

Baca Juga :  Polres Cirebon Ungkap Curanmor Modus Gandakan Kunci

“Terkait peristiwa penganiayaan yang mengakibatkan dua orang pelajar mengalami luka yang terjadi pada Senin (20/
2/2023), Polisi berhasil mengungkap dan menangkap Lima orang terduga pelaku yang rata-rata masih dibawah umur,” ujar Kapolres.

“Kelimanya berhasil kita amankan pada hari Senin kemarin (20/2/23) di salah satu rumah terduga pelaku di Cibuntu Cibeureum sekitar jam 5 sore,” sambungnya.

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Ibrahim Tompo S.I.K., M.Si mengatakan atas pengungkapan kasus ini, kami dari pihak Kepolisian mengimbau kepada masyarakat, khususnya para orang tua untuk meningkatkan pengawasannya terhadap aktifitas anak, sehingga hal-hal seperti ini bisa dicegah sejak dini” pungkasnya.

Baca Juga :  Santai di Pondok Pinggir Sungai, Pengedar Sabu di Pidie Diamankan Petugas

Sebelumnya, peristiwa penganiayaan dan pengeroyokan menimpa Dua orang pelajar, ARSS dan RIP yang sedang bermain game online bersama temannya di kawasan Kampung Babakan RT. 02/06 Kelurahan Baros Kecamatan Baros Kota Sukabumi, Senin (19/2/2023).

Tidak lama berselang, Lima terduga pelaku menghampiri dan menganiaya kedua korban dengan menggunakan sebilah cerulit hingga mengakibatkan keduanya terluka. ARSS mengalami luka bacok di bagian punggung dan ibu jari tangan sebelah kiri. Sedangkan RIP mengalami luka bacok di bagian kaki sebelah tangan.

Baca Juga :  Polres Cirebon Ungkap Curanmor Modus Gandakan Kunci

Hingga saat ini kelima terduga pelaku masih diamankan di Polsek Baros Polres Sukabumi Kota Polda Jabar guna kepentingan penyidikan.

Kelimanya terancam pasal 76 c Jo pasal 80 Undang-undang RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dan atau pasal 170 dan 351 KUHPidana dengan ancaman hukuman diatas 7 tahun penjara.[ Muksin]

Editor: DIMA-ATIN

Share :

Baca Juga

Aceh

5 Nelayan Aceh dari Thailand telah tiba di Bandara Kualanamu Medan

Hukrim

Majelis Zikrullah Aceh, All Out Kerahkan Tim pada Haul Abu Budi Lamno ke-28

Hukrim

Dua Pengedar Barang Terlarang Diringkus Saat Transaksi di Cipayung

Daerah

Sebut Wartawan Anjing, Oknum Ketua BKAD Bireuen Dilapor Ke Polisi

Hukrim

Jaga Kamtibmas Tetap Kondusif, Polres Majalengka Gelar Konfrensi Pers Hasil Ops Pekat Lodaya 2023

Hukrim

Penyidik Satresnarkoba Polresta Banda Aceh Limpahkan Tersangka dan Barang Bukti ke Kejaksaan Negeri Aceh Besar

Hukrim

Polisi Evakuasi Jenazah Tukang Ojek Korban Penembakan OTK Di Ilaga

Hukrim

Perempuan Pelaku Investasi Bodong Miliaran Rupiah Di Sukabumi Ditangkap Polisi