KSINews, Jakarta – Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Yasonna H. Laoly bersama Komisi III DPR RI bersepakat untuk melakukan percepatan pembahasan dan penyelesaian Rancangan Undang-Undang (RUU), terutama terhadap RUU tentang Narkotika untuk dapat mendukung reformasi sistem peradilan pidana terpadu.
Saat melakukan Rapat Kerja dengan Komisi III DPR RI, Yasonna menjelaskan strategi penyelesaian pembentukan RUU Prioritas yang akan dibahas bersama Komisi III DPR RI. Salah satunya adalah mengenai RUU tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Pendekatan antar kementerian sebagai wakil pemerintah dilakukan dengan membahas Daftar Inventaris Masalah (DIM) yang telah diserahkan oleh DPR RI untuk dijawab oleh pemerintah,” kata Yasonna, Rabu (29/03/23) di Ruang Rapat Komisi III DPR RI.
Jawaban atas DIM tersebut, lanjut Yasonna, kemudian dibahas bersama dengan kementerian/lembaga terkait, selain tiga wakil pemerintah, dengan mengikutsertakan aparat penegak hukum.
“Kemudian Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) akan membuka ruang partisipasi masyarakat melalui e-partisipasi publik, sebagai bentuk partisipasi masyarakat yang bermakna, untuk menampung masukan masyarakat terkait substansi yang perlu diatur dalam RUU Narkotika,” ujar Yasonna.
Seperti diketahui, RUU tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika masuk kembali ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas Tahun 2023. Hal tersebut telah disampaikan dari Presiden kepada DPR RI melalui Surat Presiden Nomor R-02/Pres/01/2022 tanggal 14 Januari 2022.
Panitia Kerja Pembahasan RUU Narkotika telah menyelenggarakan rapat pada 6 Februari 2023. Namun rapat tersebut ditunda karena Kemenkumham mengusulkan untuk menggabungkan UU Narkotika dengan UU Psikotropika, sehingga membutuhkan pembicaraan lebih lanjut dengan Komisi III DPR RI dan kementerian/lembaga terkait.[FERRI]
Editor: DIMA-ATIN