Home / Hukrim

Sabtu, 1 April 2023 - 11:02 WIB

Ditreskrimsus Polda Sumatera Selatan Berhasil Amankan Ratusan Ton Minyak Oplosan di Ogan Hilir

REDAKSI - Penulis Berita

foto|sumber:Subdit 4 Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumatera Selatan berhasil amankan ratusan minyak solar oplosan dari Sungai Angit Musi Banyuasin (ntmcpolri)*

foto|sumber:Subdit 4 Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumatera Selatan berhasil amankan ratusan minyak solar oplosan dari Sungai Angit Musi Banyuasin (ntmcpolri)*

KSINews, Sumatera Selatan – Subdit 4 Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumatera Selatan berhasil amankan ratusan minyak solar oplosan dari Sungai Angit Musi Banyuasin (Muba) di Kabupaten Ogan Ilir, Sumsel.

Ratusan ton minyak tersebut diamankan dari gudang yang berada di Dusun 3 Desa Lorok Kecamatan Indralaya Utara yang diketahui milik Arjani alias Ujang seluas 1,5 hektare, serta di gudang milik Yayan seluas 1 hektare, Jumat (31/3/23) dini hari.

“Kita mengamankan pelaku beserta barang bukti BBM hasil olahan jenis solar sulingan tanpa izin,” jelas Direktur Ditreskrimsus Polda Sumsel Kombes Pol. Agung Marlianto S.I.K., M.H., didampingi Kasubdit Tipidter AKBP Tito Dani, Sabtu (1/4/23).

Sebanyak sembilan orang yang diamankan, namun hanya lima orang yang menjalani pemeriksaan di Mapolda Sumsel. Yakni Ar/Uj (pemilik lokasi dan pengoplos BBM), Ju (sopir tangki 5 ton), Fr (pengurus), Re (sopir) dan Zi (sopir).

“Pelaku melakukan kegiatan meniru atau memalsukan BBM dan gas bumi atau hasil olahan tanpa izin dan atau menerima, membeli dan membawa sesuatu benda yang patut diduga dari hasil kejahatan (penadahan),” tambahnya.

Adapun minyak oplosan yang diamankan sebanyak 159,7 ton, dengan rincian gudang depan sebanyak 103 ton, gudang belakang sebanyak 5,7 ton, serta dalam mobil tangki sebanyak 5 ton dan lainnya.

“Pengungkapan ini adalah yang terbesar yang diungkap Polda Sumsel. Pasal yang disangkakan yakni Pasal 54 UU RI No 22 tahun 2001 tentang migas dan atau Pasal 480 KUHPidana,” tutupnya.**

Editor: Dima - Atin

Share :

Baca Juga

Hukrim

Polda Aceh Musnahkan Barang Bukti Sabu Seberat 7 Kg

Banda Aceh

Penyidik Polda Aceh Resmi Menahan SMY, Tersangka Kasus Korupsi Wastafel

Daerah

Tiga Tersangka Komplotan Pembobol Mesin ATM Bank Aceh Dalam Pencarian Polresta Banda Aceh

Hukrim

Antisipasi Tawuran Pelajar Di Indramayu, Polisi Lakukan Patroli Jam Pulang Sekolah

Hukrim

Kasus Jambret di Teluk Mulus Kapuas Sungai Raya,Tersangka Ternyata Residivis

Hukrim

Polres Kubu Raya Tangkap Pelaku Pembuangan Bayi di Dalam Kantong Kresek Merah

Hukrim

Polres Rohul Berhasil Mengungkap Kasus Tindak Pidana Curas Atau Pembunuhan

Hukrim

Pinjam Uang dengan iming – iming Proyek Pokir, Oknum Anggota DPRD Buton Utara Resmi di Polisikan