Home / Hukrim

Rabu, 5 April 2023 - 09:50 WIB

Timsus Sanggabuana Tangkap Pelaku Pembacokan Di Unsika Karawang

REDAKSI - Penulis Berita

KSINews, Karawang – Remaja pelaku pembacokan berhasil diamankan Timsus Sanggabuana Polres Karawang Polda Jabar pada hari Sabtu, 1 April 2023.

Pelaku berinisial FA (17) berhasil ditangkap personel Kepolisian usai melakukan aksi pembacokan yang mengakibatkan luka serius pada korban.

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Ibrahim Tompo S.I.K., M.Si mengapresiasi kerja keras dan kesigapan Kapolres Karawang Polda Jabar sehingga berhasil mengamankan pelaku pembacokan di Uniska Karawang.

Korban berinisial HAR (14) mengalami luka serius dibagian punggung yang dapat menyebabkan kehilangan nyawa dan saat ini masih mendapatkan perawatan medis di RSUD Karawang.

Wakapolres Karawang Polda Jabar Kompol Prasetyo, menjelaskan bahwa korban dan pelaku sebelumnya telah melakukan perjanjian melalui aplikasi chat whatsappp untuk melakukan tawuran pada hari Rabu, 29 Maret 2023.

“Kejadian tepat didepan Kampus Unsika Karawang, antara pelaku dan korban adalah pelajar,” ungkap Wakapolres, Rabu 5 April 2023.

Pelaku FA berhasil ditangkap oleh Timsus Sanggabuana saat sedang nongkrong bersama temannya di depan Novotel Karawang Barat.

Selain berhasil mengamankan pelaku pihak kepolisian juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya; satu jaket milik korban, satu jaket warna hitam milik pelaku, satu celurit dan satu sepeda motor.

Pelaku dikenakan pasal 80 ayat (2) UU RI No. 36 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU RI No. 23
Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 5 (lima) tahun penjara.

Selain itu bagi mereka yang melakukan aksi tawuran petugas akan menindak
dengan menggunakan pasal 358 KUHP.

Mereka dengan sengaja turut serta dalam penyerangan atau perkelahian dimana terlibat beberapa orang, maka selain tanggungjawab masing-masing terhadap apa yang khusus dilakukan olehnya diancam:

Dapat di penjara selama- lamanya dua tahun delapan bulan, jika penyerangan atau perkelahian itu hanya menjadikan ada orang mendapat luka berat saja dan penjara selama-lamanya empat tahun, jika penyerangan atau perkelahian itu menjadikan ada orang mati.[DIMA]

Editor: ATIN

Share :

Baca Juga

Hukrim

Polisi: Densus 88 Ungkap Penembak Kantor MUI Tak Masuk Jaringan Teroris

Hukrim

Joker Kembali Sukses, Tangkap PM DPO Kasus Pencurian Mesin Bensol Sungai Raya Dalam

Hukrim

Majelis Zikrullah Aceh, All Out Kerahkan Tim pada Haul Abu Budi Lamno ke-28

Hukrim

Jelang Pelaksanaan Shalat Jumat, Polisi Bubarkan Balap Liar di Ulee Lheue

Hukrim

Terkait Perkara Penggelapan Pakan Ternak, Kabid Humas Polda Jabar : Polisi Fasilitasi Mediasi Pihak Keluarga Tersangka Dengan PT. Ciomas

Hukrim

Tidak Terima Cintanya Diputuskan, Pria ini Sebarkan Foto Mantan Pacar

Hukrim

Kabid Humas Polda Jabar : Polisi Berhasil Tangkap Pelaku Pembunuh Pria Di Taman Makam Pahlawan Kota Bandung

Hukrim

Jaga Kamtibmas Tetap Kondusif, Polres Majalengka Gelar Konfrensi Pers Hasil Ops Pekat Lodaya 2023