Home / Nasional

Sabtu, 22 April 2023 - 17:46 WIB

146.260 Narapidana Terima Remisi Khusus Idulfitri 1444 H, 661 Langsung Bebas

REDAKSI - Penulis Berita

KSINews, Jakarta – Sebanyak 146.260 dari 196.371 narapidana beragama Islam di Indonesia menerima Remisi Khusus (RK) Idulfitri 1444 Hijriah, Sabtu (22/4). Dari jumlah tersebut, 145.599 di antaranya menerima RK I, yaitu masih harus menjalani sisa pidana setelah menerima pengurangan masa pidana sebagian, sementara 661 lainnya menerima RK II atau langsung bebas.

Penerima RK Idulfitri 1444 Hijriah ini terdiri dari 79.374 pelaku tindak pidana tertentu dan 66.886 pelaku tindak pidana umum. Wilayah penerima Remisi terbanyak, yaitu Sumatra Utara sejumlah 15.515 orang, disusul Jawa Barat sebanyak 15.475 orang, dan Jawa Timur sejumlah 15.408 orang.

Baca Juga :  Pemerintah Imbau Masyarakat Hindari Puncak Arus Balik

Koordinator Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Rika Aprianti, mengatakan pemberian RK Idulfitri merefleksikan kemenangan atas perjuangan melawan hawa nafsu. Kemenangan ini juga berlaku bagi narapidana yang dengan serius terus bertaubat dan memperbaiki diri.

“Masa pidana yang dijalani merupakan kesempatan untuk terus introspeksi diri serta sarana untuk mengasah kemampuan spiritual dan intelektual agar menjadi bekal saat narapidana bebas dari Lapas, Rutan, atau LPKA,” tutur Rika.

Menurutnya, pemberian Remisi merupakan sikap negara sebagai reward kepada narapidana yang selalu berusaha berbuat baik, memperbaiki diri, dan menjadi masyarakat yang berguna. “Saya berharap Remisi yang diberikan hari ini memotivasi narapidana untuk terus memperbaiki diri dan menghindari perbuatan melanggar hukum. Pencapaian ini membuktikan bahwa narapidana mampu mengubah diri menjadi manusia yang lebih baik lagi daripada sebelum menjalani pidana hilang kemerdekaan,” lanjut Rika.

Baca Juga :  Pemerintah Imbau Masyarakat Hindari Puncak Arus Balik

Tak hanya mempercepat reintegrasi sosial narapidana, pemberian RK Idulfitri juga berpotensi menghemat anggaran makan narapidana hingga Rp72.810.405.000.

Rika mengklaim RK yang diterima narapidana ini merupakan salah satu hasil produk digitalisasi pelayanan publik yang diselenggarakan terintegrasi antara Unit Pelaksana Teknis, Kantor Wilayah, dan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan. Menurutnya, pelayanan publik berbasis teknologi informasi yang dikembangkan merupakan salah satu upaya meminimalisasi praktik pungutan liar oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.

Baca Juga :  Pemerintah Imbau Masyarakat Hindari Puncak Arus Balik

“Warga Binaan tidak perlu khawatir lagi untuk mendapatkan hak-haknya sepanjang memenuhi syarat yang telah ditentukan,” tegasnya.

Terakhir, Rika berpesan kepada seluruh Warga Binaan agar berperan aktif mengikuti segala bentuk program pembinaan dan menjadi insan yang taat hukum, berakhlak mulia, berbudi luhur, dan berguna bagi pembangunan bangsa. “Selamat Idulfitri 1 Syawal 1444 Hijriah. Mohon maaf lahir dan batin. Semoga kiranya Tuhan Yang Maha Kuasa selalu mengiringi keinginan luhur kita dengan limpahan rahmat dan karunia-Nya,” tutupnya.[]

Editor: DIMA-ATIN

Share :

Baca Juga

Daerah

Jasa : Tangkap Pelaku Politik Uang Di Kabupaten Bireuen

Nasional

Beli BBM Bersubsidi Harus Pakai Aplikasi, Jubir PKS: Negara Kok Bikin Repot Rakyat!

Nasional

Jaksa Agung ST Burhanuddin: Jaga Kepercayaan Publik dan Jaga Netralitas di Tahun Politik

Nasional

Gerakan Nasional Anti Islamophohia Mengutuk Kekerasan Terhadap Umat Islam di India

Internasional

Hadapi Omicron, Ini Saran Wakil Ketua Fraksi PKS untuk Pemerintah

Nasional

Jejak Berdarah Oknum TNI AL: Dari Aceh ke Papua, Rakyat Jadi Korban

Nasional

Pemko Langsa Terima Penghargaan dari BI Perwakilan Aceh

Nasional

Pembelian Alkes Lokal Jadi Modal Utama Tingkatkan Kualitas Produk