Home / Hukrim

Senin, 24 April 2023 - 15:18 WIB

Tim Joker Polsek Sungai Raya Berhasil Tuntaskan Kasus Pencurian di Kubu Raya

REDAKSI - Penulis Berita

KSINews, Kubu Raya – Tim Joker Kembali Kandangkan Dua Residivis Pencurian setelah keduanya melakukan aksi pencurian di Komplek Pergudangan Adisucipto yang berlokasi di Jalan Adisucipto Km 5,5 Desa Sungai Raya Kecamatan Sungai Raya Kabupaten Kubu Raya pada Jumat (21/4/23) jam 02.00 Wib pagi.

Kedua Residivis ini ditangkap Tim Joker Polsek Kubu Raya setelah melakukan aksi pencurian 1 (satu) Dus Kornet, 1 (satu) Dus Keju Gold, 1 (satu) Dus Keju Spready dan 4 (empat) Dus Kit B2B 115 Ml dengan cara merusak gembok Rolling Door area Gudang tersebut sehingga korban menelan kerugian sebesar Rp.6.500.000,- (enam juta lima ratus ribu rupiah).

Kapolres Kubu Raya, AKBP Arief Hidayat, S.H., S.I.K., melalui Kapolsek Sungai Raya, AKP Hasiholan Saragih,S.H., membenarkan penangkapan dua residivis pencurian tersebut.

” Pelaku dua orang pria ini adalah Hasen (43) seorang Pria asal Pontianak yang beralamat di Gg. Sahabat Desa Sungai Raya Kabupaten Kubu Raya dan Yopi (24) pria asal Pontianak yang beralamat di Gg. Cempaka Putih Desa Parit Baru Kecamatan Sungai Raya Kabupaten Kubu Raya,” beber AKP Hasiholan saat dikonfirmasi  Senin (24/4/23) pagi.

“ Tim Joker yang merupakan personel gabungan Polsek Sungai Raya melakukan Penyelidikan mendalam dimulai dari menerima laporan dari pihak korban dan mengolah TKP secara teliti. Selama 13 hari tim Joker berhasil menuntaskan kasus pencurian dan menangkap kedua residivis tersebut,” ungkapnya

” Sebelumnya Tim Joker Polsek Sungai Raya sudah mengantongi nama kedua pelaku Residivis tersebut. Naas pada saat kedua pelaku kembali mendatangi Komplek Pergudangan Adisucipto Tim yang mendapatkan informasi dari masyarakat menciduk kedua pelaku tanpa perlawanan, kemudian dilakukan interogasi singkat terhadap kedua pelaku, dan pelaku mengakui perbuatannya, selanjutnya kedua pelaku diamankan ke Polsek Sungai Raya,” Pungkas AKP Hasiholan.

Kemudian, AKP Hasiholan mengungkapkan, “ Pelaku dalam melancarkan aksinya dengan cara merusak dua gembok yang mengunci Rolling Door area Gudang, kemudian masuk kedalam gudan dan mengambil 1 (satu) Dus Kornet, 1 (satu) Dus Keju Gold, 1 (satu) Dus Keju Spready selanjutnya mengangkut barang tersebut menggunakan sepeda motor jenis HONDA NF 125 TR warna Hitam KB 4649 OO pada Minggu (9/4/23) jam 17.00 Wib, terangnya.

“ Selanjutnya pada Minggu tanggal (16/4/23) jam 17.00 Wib kedua pelaku kembali melancarkan aksinya mengambil 4 (empat) Dus Kit B2B 115 Ml yang berada di dalam 1 (Satu) unit mobil box dengan cara merusak gembok mobil box tersebut,” pungkasnya.

“ Perlu diketahui, kedua tersangka ini merusak gembok Rolling Door dan gembok mobil box menggunakan kunci palsu dan kunci tersebut masih dalam pencarian tim Joker dikarenakan kunci tersebut dibuang  oleh pelaku di area parit Jalan Adisucipto oleh tersangka,” sambungnya.

“ Saat ini kami masih melakukan penyelidikan mendalam tidak menutup kemungkinan dari kasus ini masih ada tersangka lain dan TKP lainnya di Kabupaten Kubu Raya atau di Kabupaten lainnya,” tegas AKP Hasiholan.

Akibat perbuatannya kedua tersangka dijerat pasal 363 KUHPidana dengan ancaman lima tahun penjara.(DC).[ATIN]

Editor: DIMA-ATIN

Share :

Baca Juga

Hukrim

Polres Rohul Berhasil Mengungkap Kasus Tindak Pidana Curas Atau Pembunuhan

Hukrim

Bareskrim Polri Terima 122 Korban Laporkan Kasus Robot Trading DNA Pro

Hukrim

Kabid Humas Polda Jabar : Polisi Bersama Tim Gabungan, Tertibkan Tambang Emas Liar

Daerah

Polda Jawa Timur Musnahkan Barang Bukti Narkoba dan Miras

Hukrim

Fachrul Razi Gagas Majelis Pers Aceh (MPA)

Hukrim

Diduga Teroris, Pengamanan Satu Pucuk Senjata Laras Panjang 5.56 di Bombana Jelang Pergantian Tahun

Hukrim

2 Pemuda Di Cirebon Dikeroyok 11 Anggota Geng Motor, 7 Orang Ditangkap Polisi

Hukrim

Perempuan Pelaku Investasi Bodong Miliaran Rupiah Di Sukabumi Ditangkap Polisi