Home / Hukrim

Kamis, 18 Mei 2023 - 14:36 WIB

Wanita DiKetapang Dianiaya Pacar, Pelaku Berhasil Ditangkap Polisi

REDAKSI - Penulis Berita

KSINews, Ketapang – AR (40), seorang pria di Kelurahan Sampit Kecamatan Delta Pawan Kabupaten Ketapang, menganiaya pacarnya BS (31) dirumahnya hingga korban mengalami luka memar di sekujur tubuhnya. AR tega melakukan perbuatan tersebut karena menuding korban telah berselingkuh dengan pria lain.

Kapolres Ketapang melalui Kasat Reskrim Polres Ketapang AKP Muhammad Yasin dalam keterangannya menyampaikan bahwa setelah mengalami penganiayaan, korban melaporkan peristiwa tersebut ke SPKT Polres Ketapang pada hari Rabu (17/05/23).

“ Dari keterangan korban BS, bahwa dirinya dianiaya pada hari selasa 16 mei 2023 sekira pukul 23.30 wib dengan cara dipukul pelaku menggunakan tangan kosong di area bagian wajah, dicekik, ditendang pelaku bahkan disiram pelaku dengan menggunakan air panas kearah paha kanan korban ” Ujar Yasin Kamis (18/05/23)

Dilanjutkannya, tak hanya sampai disitu, pelaku kembali menganiaya korban pada keesokan harinya yaitu Rabu 17 mei 2023 sekira pukul 10.00 wib dengan cara menendang kepala korban serta sempat menempelkan strika panas kearah wajah korban hingga korban mengalami trauma berat. Korban pun langsung kabur dari rumah tersangka dan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Ketapang.

“ Korban dan pelaku ini menjalani hubungan pacaran dan tinggal bersama di rumah pelaku ” Jelas Yasin.

Tim Satreskrim Polres Ketapang yang menerima laporan pun langsung melakukan upaya hukum dengan mengamankan pelaku AR dirumahnya berikut beberapa barang bukti seperti sepotong besi, Strika, Magic com dan sebuah bangku yang sempat digunakan pelaku untuk menganiaya korban.

Atas perbuatannya, AR telah ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka. Ia pun dijerat dengan Pasal 351 ayat (2) KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun penjara.[ATIN]

Editor: DIMA-ATIN

Share :

Baca Juga

Hukrim

Berantas Tambang Ilegal dan Beking, Polda Jateng dan Pemprov  Maksimalkan Satgas Puser Bumi

Hukrim

Postingan Uang di Medsos, Pengedar Upal Dibekuk Tim Opsnal Satreskrim Polres Aceh Tamiang

Hukrim

Sat Resnakoba Polres Kuningan Amankan 4 Orang Penyalahgunaan Obat Trihexyphenidyl

Hukrim

Polres Majalengka Ungkap Pelaku Curanmor Berprofesi Pemulung Di Lemahsugih

Daerah

Polda Aceh Berhasil Ungkap Kasus TPPO

Hukrim

Laporan Terkait kode Etik, Kuasa Hukum Korban Casis Akpol Minta Polri Memberi Kepastian dan Perlindungan Hukum

Hukrim

Polsek Air Besar Berhasil Bekuk Pelaku Curanmor Asal Entikong

Daerah

Polri Mengungkap Sejumlah Kasus Tindak Pidana yang Dilakukan dari Balik Jeruji Lapas