Home / Hukrim

Jumat, 27 Januari 2023 - 16:54 WIB

Ditreskrimsus Polda Aceh Tangkap Terduga Pelaku Penimbunan BBM Di Bireuen

REDAKSI - Penulis Berita

KSINews, Banda Aceh – Tim Subdit I Indagsi Ditreskrimsus Polda Aceh kembali menangkap satu orang terduga pelaku penimbunan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar.

Pelaku berinisial MH (43) ditangkap di Jalan Medan – Banda Aceh, tepatnya di Desa Dayah Blang Ralue, Kecamatan Jeunib, Kabupaten Bireun, Jumat, (27/1/23).

Baca Juga :  Seorang Santri Asal Bireuen Terseret Arus Laut, Tim Gabungan Bersama Masyarakat Lakukan Pencarian

Dirreskrimsus Polda Aceh Kombes Winardy membenarkan adanya penangkapan terduga pelaku penimbunan BBM jenis solar di Kabupaten Bireuen.

Tim Indagsi juga ikut mengamankan barang bukti berupa satu unit mobil Panther pick up yang sudah dimodifikasi dan BBM jenis solar dengan berat kurang lebih satu ton.

Baca Juga :  Polres Kuningan Ungkap Kasus Investasi Bodong Dengan Modus Usaha Catering

“Benar, bahwasanya tim kami telah menangkap terduga pelaku penimbunan BBM di Bireuen, serta mengamankan BBM jenis solar dengan berat satu ton di lokasi,” jelas Winardy, dalam rilisnya, Jumat, 27 Januari 2023.

Baca Juga :  YARA Minta Polda Aceh Tindak Seluruh Tambang Illegal

Saat ini, terduga pelaku beserta barang bukti tersebut diamankan ke Polda Aceh untuk dilakukan proses hukum.[]

Editor: Dima

Share :

Baca Juga

Hukrim

Polisi Selidiki Temuan Jasad Wanita Didalam Sumur Perumahan di Deli Serdang

Daerah

Dugaan Korupsi Jetty Kuala Krueng Pudeng, Kajari Aceh Besar Tetapkan Tiga Tersangka

Hukrim

Belasan Tersangka Penyalahgunaan Narkotika Dan OKT Berhasil Diamankan Satresnarkoba Polres Indramayu Termasuk warga Aceh

Daerah

Jatanras Polda Riau Bekuk Pembakaran Mobil Lapas, Aksi Dikendalikan Napi Narkoba

Daerah

Miliki Sabu, Oknum Wartawan di Ditangkap Oleh Sat Resnarkoba Polresta Banda Aceh

Hukrim

Remaja Otak Pencurian Motor di 50 TKP Berhasil Diringkus Polresta Lampung

Hukrim

Satreskrim Polres Nagan Raya Tangkap Pelaku Pembakaran Alat Berat

Hukrim

Polisi Amankan Tujuh WNA yang Diduga Lakukan Penambangan di Luar Izin