Home / Hukrim

Jumat, 19 Mei 2023 - 13:24 WIB

Residivis Curat Dibekuk Tim Taktis Sanggabuana Polres Karawang

REDAKSI - Penulis Berita

KSINews, Karawang – DM seorang residivis Curat berhasil dibekuk Kepolisian Resor Karawang Polda Jabar pada senin tanggal 15 Mei 2023 sekitar pukul 21.00 WIB, pelaku tidak berkutik saat Tim Taktis Sanggabuana Polres Karawang Polda Jabar mengamankan pelaku saat berada di Batujaya.

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Ibrahim Tompo S.I.K., M.Si memberikan acungan jempol kepada personel Polres Karawang Polda Jabar atas kerja keras dan kesigapannya berhasil membekuk residivis curat.

Saat diamankan pelaku DM, berusaha melawan petugas, hal tersebut disampaikan Kapolres Karawang Polda Jabar AKBP Wirdhanto Hadicaksono melalui Kasat Reskrim AKP Arif Bustomi pada saat Konfrensi Pers di Mako Polres Karawang Polda Jabar, Dalam rilis tersebut Kasat Reskrim didampingi oleh KBO Reskrim dan Kasi Humas Polres Karawang Polda Jabar, Jum’at (19/5/23).

Baca Juga :  Beri 112 Motor ke Koramil, Menhan Prabowo Berpesan Jaga Hubungan Baik Rakyat dan Aparat

Di ungkapkan Kasat pelaku merupakan residivis pencurian dengan pemberatan spesialis kendaraan sepeda motor yang sudah berulangkali melakukan aksinya di wilayah hukum Polres Karawang Polda Jabar serta wilayah lain di sekitar kabupaten karawang.

Dalam aksinya Ada 13 (tiga belas) TKP di wilayah hukum Polres Karawang Polda Jabar, dan beberapa TKP lainnya di wilayah Kab. Bekasi dan Kab. Bogor.

Berbekal keterangan saksi-saksi yang di intograsi, tim taktis Sanggabuana Polres Karawang Polda Jabar berhasil mendeteksi dan mengidentifikasi pelaku yang melakukan curanmor R-2 di wilkum Polres Karawang Polda Jabar yang diketahui sedang bersembunyi di daerah Rengasdengklok.

Baca Juga :  Panglima TNI Lepas Presiden RI Kunker ke Jepang

” Dengan berbekal informasi tersebut Tim kita segera mendatangi lokasi persembunyian pelaku, lalu dilakukan penangkapan terhadap satu orang. Kemudian setelah dilaksanakan penangkapan pelaku di bawa untuk pengembangan dimana pelaku menunjukkan lokasi lain melakukan aksinya.” ujar Kasat Reskrim.

Disampaikan Kasat Reskrim bahwa dalam pengembangan tersebut pelaku berusaha mengelabui petugas.

“Saat diamankan, pelaku mengelabui petugas dengan cara melarikan diri sehingga kita terpaksa melakukan tindakan tegas terukur.” tegasnya.

Diketahui Pelaku curanmor R-2 ini melakukan aksinya dalam rentan waktu pukul 01.00 WIB – 05.00 WIB dengan modus menggunakan kunci palsu dan melakukan pencurian dengan cara mencari secara acak target motor yang akan di curi, dan setelah mendapatkan target motor tsb pelaku menggunakan Kunci Palsu (T) merusak kontak kendaraan motor.

Baca Juga :  Gugatan Alih Kelola Blok Migas Aceh, Penggugat minta bukti ke Menteri ESDM

” Adapun barang bukti yang kita amankan yaitu 1 (satu) buah STNK, 1 (satu) Unit Kendaraan bermotor Merk Scoopy, 3 (satu) buah Kunci kontak kendaraan dan 8 (delapan) mata buah Kunci Leter T.” ucapnya.

Pelaku harus mempertanggung jawabkan perbuatannya melakukan tindak pidana Pencurian dengan Pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara.[DIMA]

Editor: ATIN

Share :

Baca Juga

Hukrim

Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Perberat Hukuman Korupsi Alat Pertanian Abdya

Daerah

Razia Cafe dan Hotel, Satpol PP WH Kota Banda Aceh Amankan Miras dan Pasangan Mesum

Hukrim

Aspidmil Kejati Aceh bersama Kasi dan Staf Kunjungi Kejari Simeulue

Hukrim

Ternyata Begini Kronologi Insiden Di Nanga Tayap Ketapang

Hukrim

YARA ingatkan Kapolda Aceh untuk segera tuntaskan kasus 24 Ton BBM

Hukrim

Penemuan mayat Di Komplek Pasar Rangga Sentap Delta Pawan, ini Keterangan Kasi Humas Polres Ketapang

Hukrim

5 Palaku Pengeroyokan Di Tangsel Berhasil Tangkap , Pelaku Lain Masih Diburu

Hukrim

Diduga CPO Ilegal Km12,5 dan Km15 Bersahabat Dengan Penegak Hukum, Sampai WhatsApp Wartawan Di Blokir