Home / Parlementarial

Senin, 25 September 2023 - 09:05 WIB

DPRA Tolak Stadion Harapan Bangsa Dirobohkan untuk PON

REDAKSI - Penulis Berita

Ketua Komisi 1 DPRA, Iskandar Usman Al-Farlaky, S.Hi, M.Si.

Ketua Komisi 1 DPRA, Iskandar Usman Al-Farlaky, S.Hi, M.Si.

Banda Aceh – Ketua Komisi I DPR Aceh Iskandar Usman Al-Farlaky dengan tegas menolak rencana pemerintah Aceh merobohkan stadion Harapan Bangsa Lhong Raya, Banda Aceh untuk direhab besar-besaran.

Sebaliknya, Iskandar juga meminta kepada Pemerintah untuk membangun stadion baru di lokasi yang telah ditentukan untuk pergelaran PON Aceh-Sumut 2024.

“Kita tolak Stadion Harapan Bangsa dirobohkan, kalau mau bangun baru, bangun di lokasi yang telah ditunjuk dan disepakati sebelumnya yaitu di kawasan Desa Neuheun,” kata Iskandar kepada detikSumut, Minggu 24 September.

Adapun kawasan yang disepakati untuk venue utama PON Aceh Sumut adalah lahan milik Universitas Syiah Kuala (USK) II berlokasi di Desa Neuheun, Kecamatan Mesjid Raya, Aceh Besar. Iskandar juga meminta pelaksanaan PON menggunakan anggaran APBN dan tidak membebankan APBA.

Dia sepakat stadion Harapan Bangsa juga direhab dan tetap dijaga. Namun harus ada venue utama lain yang dibangun. “Jangan hanya nama saja PON Aceh, tapi pembangunannya di Sumut. Pertanyaannya adalah, apa yang didapat Aceh sebagai tuan rumah,” katanya.

“Jika bercermin dengan pelaksanaan PON Papua, mereka dapat segalanya sebagai tuan rumah PON. Kita jangan terperangkap dengan nama sebagai tuan rumah tapi tidak diberlakukan sebagai tuan,” pungkasnya.

Share :

Baca Juga

Parlementarial

DPRA Akan Turun ke Lapangan Tinjau Langsung Pembangunan Venue PON XXI Aceh-Sumut 2024

Parlementarial

DPRA Sahkan Anggaran Rp136 Miliar untuk Gaji Guru Honorer

Parlementarial

Banleg DPRA Serahkan Raqan Aceh tentang Hak Perlindungan Perempuan ke MPU

Parlementarial

DPRA Minta Proyek Irigasi Lhok Guci Aceh Barat Dilanjutkan

Parlementarial

DPRA Dorong Pemerintah Aceh Perjuangkan Izin Tambang Rakyat

Parlementarial

Rapat Paripurna Penyampaian Jawaban dan Tanggapan Gubernur Aceh

Banda Aceh

Ketua DPRA Mengiatkan Penegak Hukum Harus Sesuai dengan Nota Kesepahaman (MoU) antara Kementerian Dalam Negeri, Kejaksaan Agung dan Kepolisian

Parlementarial

DPR Aceh Sampaikan Rekomendasi Terhadap LKPJ Gubernur Tahun 2023