Home / Tni-Polri

Selasa, 28 November 2023 - 19:36 WIB

Penyidik Polda Aceh Serahkan Abu Laot beserta Barang Bukti ke Jaksa

REDAKSI - Penulis Berita

KSINews, Banda Aceh — Penyidik Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Aceh telah melakukan tahap II atau penyerahan tersangka MI alias Abu Laot atau AL (34) beserta barang bukti ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Aceh.

Penyerahan tersangka dan barang bukti kasus tindak pidana ITE terkait pencemaran nama baik dan menyebarkan berita bohong itu dilaksanakan di Kejari Banda Aceh, Selasa, 28 November 2023.

“Benar, bahwa hari ini penyidik Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Aceh telah menyerahkan tersangka MI alias Abu Laot atau AL beserta barang bukti ke jaksa,” kata Dirreskrimsus Polda Aceh, Kombes Winardy melalui Kasubdit Siber Kompol Ibrahim, dalam keterangannya usai tahap II tersebut.

Baca Juga :  BEM Pesantren Seluruh Indonesia: Polri Tak Pernah Mengintervensi Peserta Pemilu

Ibrahim menjelaskan, tahap II atau penyerahan tersangka dan barang bukti ini dilakukan usai sebelumnya berkas kasus MI alias Abu Laot telah dinyatakan lengkap atau P-21 oleh jaksa.

Untuk diketahui, sebelumnya penyidik menahan MI alias Abu Laot (34) setelah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus ITE terkait pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh korban atas nama Sayed Muhammad Mulyadi.

Baca Juga :  Gerakan Muda Visioner: Netralitas Polri tidak Perlu Dipertanyakan Lagi

Selama pemeriksaan, yang bersangkutan ditahan di rutan Mapolda Aceh. Bersama MI petugas mengamankan barang bukti berupa 1 unit handphone merk Iphone 13 Pro Max, 2 sim card, dan 1 akun Tiktok dan Video atas nama @abupayaphasi.

Motif MI melakukan tindak pidana tersebut karena tersinggung atas komentar pelapor, yang menyatakan bahwa yang jual obat di Jakarta itu hanya modus, padahal di dalamnya mereka menjual obat keras tramadol.

Baca Juga :  IMM Yakini Polri Netral selama Penyelenggaraan Pemilu

MI alias Abu Laot disangkakan Pasal 27 Ayat (3) Jo pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Pasal 310 dan Pasal 311 KUHPidana, serta Pasal 14 Ayat (1) Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Share :

Baca Juga

Tni-Polri

Perselisihan Antar Mahasiswa Barsela dan Gayo di Banda Aceh Berakhir Damai

Tni-Polri

Danrindam IM tinjau langsung pelaksanaan ujian siswa Dikmata TNI AD Gel II (OV) TA 2022

Tni-Polri

Kapolri Resmikan Komite Olahraga Polri, Wadah Para Polisi Atlet

Tni-Polri

Kapolda Aceh Dampingi Kalemdiklat Polri Kunker ke SPN Seulawah

Daerah

Kunker ke Bireuen, Pangdam IM Ziarah ke Makam Habib Bugak

Tni-Polri

LSI: 86,1 Persen Responden Puas Atas Penanganan TPPO Oleh Polri

Tni-Polri

Pengutil Tas di RSUDZA Viral di Medsos, Ditangkap Unit Reskrim Polsek Kuta Alam

Tni-Polri

Wakapolres Aceh Timur Hadiri Pemusnahan Barang Bukti di Kejaksaan Negeri Aceh Timur