Home / Parlementarial / Pemerintah

Jumat, 19 April 2024 - 12:37 WIB

DPR Aceh Dukung Masa Jabatan Keuchik Dalam Revisi UUPA Disesuaikan dengan UU Desa

REDAKSI - Penulis Berita

Ratusan kepala desa saat melakukan aksi damai ke kantor DPR Aceh terkait masa jabatan delapan tahun masuk dalam revisi UUPA, di Banda Aceh, Jumat (19/4/2024) (ANTARA/Rahmat Fajri).

Ratusan kepala desa saat melakukan aksi damai ke kantor DPR Aceh terkait masa jabatan delapan tahun masuk dalam revisi UUPA, di Banda Aceh, Jumat (19/4/2024) (ANTARA/Rahmat Fajri).

KSINews, Banda Aceh – Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) menyetujui keinginan para kepala desa (keuchik) untuk masa jabatan delapan tahun sesuai dengan perubahan UU Desa terbaru yang nantinya dimasukkan dalam revisi UU Pemerintah Aceh (UUPA).

“Ini kita sedang merevisi UUPA. Saya pikir kita setuju supaya masa jabatan keuchik di Aceh sama dengan UU Desa,” kata Wakil Ketua DPR Aceh, Teuku Raja Keumangan, di Banda Aceh, Jumat.

Pernyataan itu disampaikan Teuku Raja Keumangan (TRK) saat menerima aksi damai para keuchik se Aceh yang tergabung dalam Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Aceh terkait masa jabatan delapan tahun dimasukkan dalam revisi UUPA, di kantor DPR Aceh.

Baca Juga :  Pemkab Aceh Besar Evaluasi Penerapan Program Pendidikan Terpadu untuk Pembentukan Karakter Islami

Seperti diketahui, DPR RI telah mengesahkan perubahan UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, salah satu poin dalam regulasi tersebut adalah perpanjangan masa jabatan kepala desa menjadi delapan tahun.

Namun, Aceh tidak dapat menerapkan ketentuan tersebut karena berbenturan dengan UU Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintah Aceh (UUPA) yang juga mengatur masa jabatan keuchik hanya enam tahun.

Baca Juga :  Pj Bupati Inspektur Upacara Hardikda ke-64, Insan Pendidikan Berprestasi Dapat Apresiasi 

Dalam pasal 115 ayat 3 UUPA disebutkan bahwa gampong (desa) dipimpin oleh keuchik yang dipilih secara langsung dari dan oleh anggota masyarakat untuk masa jabatan enam tahun, dan dapat dipilih kembali hanya satu kali masa jabatan berikutnya.

Sementara disisi lain, saat ini UU Pemerintah Aceh itu juga sudah masuk Prolegnas dan sedang dalam proses pembahasan untuk direvisi oleh DPR RI.

Baca Juga :  Ketua DPRA Minta BSI Jangan Kecewakan Nasabah

TRK menegaskan, terkait revisi UUPA untuk masa jabatan keuchik tersebut segera dibahas dalam rapat-rapat DPRA, dan diyakini mayoritas wakil rakyat di parlemen Aceh itu sepakat.

“UUPA sudah masuk Prolegnas, dan UU Desa baru juga disahkan, maka nantinya segera kita sesuaikan dengan UU terbaru atau keinginan para keuchik,” demikian TRK. (Parlementari) 

Share :

Baca Juga

Aceh Besar

Hadapi Ramadhan, Plt Sekda Aceh Besar Pantau Harga Kebutuhan Pokok di Pasar Induk Lambaro

Nasional

Menkumham Yasonna H. Laoly Sambut Positif Peningkatan Pelayanan Kesehatan Melalui Program JKN-KIS

Pemerintah

Muhammad Syah Di Lantik PJ Gubernur Aceh Sebagai Dirut Bank Aceh

Advertorial

Disbudpar Aceh Gelar Seminar Kajian Kebencanaan, Ini Pesan Almuniza

Aceh Besar

Syech Muharram dan Syukri A Jalil Dilantik sebagai Bupati dan Wakil Bupati Aceh Besar Periode 2025-2030

Pemerintah

Menteri PPPA dan Gubernur Ridwan Kamil Apresiasi Putusan MA Tolak Kasasi Herry Wirawan

Pemerintah

Pascagempa, Wapres Ajak Masyarakat Cianjur Bangkit dan Bangun Optimisme

Pemerintah

Gunakan Pakaian Adat Aceh, Bupati Abdya Bertindak Sebagai Inspektur Upacara HUT Abdya Ke-20