Home / Hukrim

Selasa, 4 Juni 2024 - 15:28 WIB

Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Perberat Hukuman Korupsi Alat Pertanian Abdya

REDAKSI - Penulis Berita

Banda Aceh – Majelis Hakim Pengadilan Tinggi yang terdiri dari Syamsul Qamar, M. Joni Kemri, dan Taqwaddin menjatuhkan hukuman memperberat kepada Muharryadi terdakwa korupsi alat-alat pertanian di Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya).

Putusan tersebut dibacakan di gedung sementara Pengadilan Tinggi, Balai Tgk Chik Ditiro Banda Aceh, tadi pagi, Selasa 4 Juni 2024 oleh Syamsul Qamar, SH, MH, Ketua Majelis Hakim Tingkat Banding yang didampingi para Hakim Anggota M. Joni Kemri, SPi, SH dan Dr Taqwaddin, SH, SE, MS sebagaimana tertera dalam Amar Putusan Nomor 19/PID.SUS/TIPIKOR/2024/PT BNA. Putusan Majelis Hakim Tinggi ini mengubah Putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Nomor 69/Pidsus-TPK/2023/PN Bna yang dibacakan tanggal 28 Maret 2024.

Baca Juga :  Perempuan Pelaku Investasi Bodong Miliaran Rupiah Di Sukabumi Ditangkap Polisi

Dalam konsideran menimbang Majelis Hakim Pengadilan Tinggi berpendapat bahwa pertimbangan hukum Majelis Hakim Tingkat Pertama dalam putusannya berdasarkan alasan yang tepat dan benar, karena itu dijadikan sebagai pertimbangan hukum bagi Majelis Pengadilan Tinggi dalam memutus perkara ini ditingkat banding. Tetapi menyangkut pidana (hukuman) yang dijatuhkan  terhadap terdakwa, Majelis Hakim Tingkat Banding tidak sependapat dengan Putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Banda Aceh karena mempertimbangkan besarnya kerugian negara yang didakwakan mencapai Rp.3.481.592.487 dan besarnya peran terdakwa dalam terjadinya korupsi.

Baca Juga :  Kabid Humas : Polda Jabar Tetapkan Tersangka Laka Lantas Cianjur

Berdasakan pertimbangan di atas maka dalam amar putusan Pengadilan Tinggi Nomor 19/PID.SUS/TIPIKOR/2024/PT BNA dinyatakan: 1. Menerima permintaan banding dari Penasihat Hukum terdakwa Muharryadi dan Penuntut Umum, 2. Mengubah Putusan Pengadilan Tipikor pada PN Bna Nomor 69/Pid.Sus-TPK/2023/PN Bna, 3. Menyatakan Terdakwa Muharryadi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan primair, 4. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan denda Rp.200.000.000, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 2(dua) bulan.

Baca Juga :  Kapolsek Banda Sakti Pimpin Langsung Penangkapan Pelaku Curat di Hagu Barat Laut

Selain hukuman penjara di atas, 5. Terdakwa pun dihukum untuk membayar Uang Pengganti sejumlah Rp.1.431.610.000,- paling lama dalam waktu 1(satu) bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, jika tidak membayar maka harta bendanya disita dan dilelang oleh Penuntut Umum untuk menutup Uang Pengganti tersebut, dengan ketentuan apabila Terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi maka dipidana dengan pidana penjara selama 1(satu) tahun.

Share :

Baca Juga

Hukrim

Polisi Amankan Mobil Bawa 20 Kg Sabu, dan Ribuan Ekstasi, Tersangka dan BB dibawa ke Polda Sumut

Daerah

Diduga Oknum Kades Parakanhoneje Gelapkan Dana Bantuan Desa

Hukrim

Cabuli Anak dibawah Umur, Oknum ASN Guru Ditangkap Reskrim Polres Kuningan

Aceh Besar

JPU Kejari Aceh Besar Bacakan Dakwaan Kasus Korupsi BGP Aceh

Hukrim

Indonesia – China Bahas Kerja Sama Penanganan Kejahatan Transnasional

Daerah

Petugas Sigap Gagalkan Upaya Penyelundupan Narkoba di Lapas Tulungagung

Hukrim

Perempuan Pelaku Investasi Bodong Miliaran Rupiah Di Sukabumi Ditangkap Polisi

Hukrim

Polda Metro Jaya dan Gojek Berhasil Bekuk Pelaku Order Fiktif yang Rugikan Hingga Ratusan Juta Rupiah