Home / Tni-Polri

Rabu, 5 Juni 2024 - 17:30 WIB

Nahkoda Kapal Rohingya Mohammed Amin Divonis 8 Tahun Penjara

REDAKSI - Penulis Berita

Banda Aceh – Terdakwa Mohammed Amin, warga Myanmar yang merupakan nahkoda kapal Rohingya yang mendarat di Aceh Besar beberapa waktu lalu divonis dengan hukuman delapan tahun penjara.

Hal itu disebutkan dalam sidang putusan yang digelar di Pengadilan Negeri Jantho, Aceh Besar, Rabu (5/6/2024) yang dipimpin oleh Hakim Ketua, Fadhil.

“Mengadili, menyatakan terdakwa Mohammad Amin, terdakwa Anisul Hoque dan terdakwa Habibul Basyar terbukti secara sah meyakinkan melakukan tindak pidana penyelundupan manusia,” katanya saat membaca putusan.

Baca Juga :  Single "OK" dari Tiwi T2 Pukau Pengunjung Bhayangkara Fest 2023

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Mohammad Amin dengan pidana penjara delapan tahun,” tegas Hakim Fadhil.

Majelis hakim juga memvonis dua terdakwa lain yakni Anisul Hoque dan Habibul Basyar dengan masing-masing enam tahun penjara. Para terdakwa juga dijatuhkan pidana denda sebesar Rp500 juta.

“Apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan masing-masing selama tiga bulan,” ujarnya.

Dalam sidang itu hakim juga menyatakan bahwa ketiga terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 120 ayat 1 UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang keimigrasian jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Baca Juga :  Ini Pesan Pangdam IM Kunker ke Kodim 0108/Agara

Sebelumnya, Polresta Banda Aceh telah menetapkan pengungsi Rohingya berinisial Muhammed Amin (35) yang mendarat di Aceh Besar sebagai tersangka penyelundup manusia. Dia membawa 136 orang ke Tanah Rencong dengan ongkos masing-masing Rp 14 juta hingga Rp 16 juta.

Dalam pemeriksaan diketahui, kata Kasatreskrim, Kompol Fadillah Aditya Pratama  bahwa Muhammaed  Amin membawa 136 pengungsi dari kamp penampungan di Cox’s Bazar Bangladesh.

Baca Juga :  Yonarmed 8/UY Menggelar Acara Reuni Akbar Lintas Generasi

Sementara itu, Wakil Kapten Kapal Anisul Hoque dan Teknisi Kapal Habibul Basyar juga telah ditetapkan sebagai tersangka atas perannya dalam membantu Muhammed Amin disaat penyelundupan tersebut, tuturnya.

Ia menegaskan dalam penegakan hukum terhadap kejahatan people smuggling harus dilakukan agar tidak terjadi kembali dikemudian hari, karena sudah jelas disini kita menemukan  fakta yang dilakukan oleh para tersangka / terdakwa terbukti melakukan tindak pidana penyelundupan manusia, pungkas Fadilah.

Share :

Baca Juga

Tni-Polri

Jelang Imlek, Polres Sabang Gelar Razia di Pelabuhan Balohan

Tni-Polri

Polda Aceh Teken Nota Kesepahaman dengan PT JRG

Tni-Polri

Pabung Mayor Inf Antoni Zen Dampingi Tim Wasgiatnister Pusterad Melakukan pemeriksaan Administrasi 

Tni-Polri

Ini Pesan Pangdam IM Kunker ke Kodim 0108/Agara

Tni-Polri

Cegah Balap Liar, Satlantas Polres Aceh Barat Lakukan Patroli Dialogis

News

Didampingi Bupati Aceh Timur, Pangdam IM Tinjau Program Ketahanan Pangan di Yonif TP 853/BRB

Tni-Polri

Kapolresta Banda Aceh bersama Unsur

Daerah

Satresnarkoba Polrestabes Surabaya Berhasil Ungkap Peredaran 46,6 Kg Sabu dan 4.000 Pil Koplo