Home / Aceh Besar / Pemerintah

Minggu, 9 Juni 2024 - 16:06 WIB

Pj Bupati Instruksikan BPKD Bayar Gaji ke-13 Sebelum Idul Adha

REDAKSI - Penulis Berita

Pj Bupati Aceh Besar, Muhammad Iswanto SSTP MM,

Pj Bupati Aceh Besar, Muhammad Iswanto SSTP MM,

KOTA JANTHO – Penjabat (Pj) Bupati Aceh Besar, Muhammad Iswanto SSTP MM, menginstruksikan jajaran Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Aceh Besar, untuk menuntaskan pembayaran gaji ke-13 bagi ASN, P3K dan pihak terkait lainnya, sebelum Hari Raya Idul Adha. “Kita ingin agar mereka yang dibayarkan gajinya benar benar merasakan manfaat, terutama kala hari hari menjelang Idul Adha, yang butuh anggaran pendukung. Karena itulah saya telah instruksikan jajaran BPKD untuk segera menuntaskan pembayaran,” kata Muhammad Iswanto, Minggu (08/06/2024) pagi.

Menurut Iswanto, gaji ke-13 itu adalah bentuk apresiasi pemerintah kepada ASN dan jajaran terkait atas dedikasi dan loyalitas yang telah ditunjukkan selama ini. “Saya berharap gaji ke-13 ini dapat dimanfaatkan oleh para ASN dengan sebaik-baiknya, terutama menjelang Hari Raya Idul Adha 1445 H. Selain itu tentu juga akan makin meningkatkan spirit berkarya, terutama dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat,” ujar Muhammad Iswanto.

Baca Juga :  Mukhlis Satria Menang Telak di Pilchiksung Gampong Pulau Kayu

Di sisi lain Muhammad Iswanto mengatakan, pembayaran gaji ketiga belas tersebut sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun dan Penerima Tunjangan Tahun 2024. “Kita juga keluarkan Peraturan Bupati (Perbup) Aceh Besar menyangkut Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas itu. Karenanya saya instruksikan Kadis BPKD Aceh Besar untuk segera membayarnya,” tandas Iswanto.

Baca Juga :  Kemenkumham Hadir Untuk Masyarakat Kurang Mampu Yang Berhadapan Dengan Hukum

Adapun besaran gaji ketiga belas yang dibayarkan didasarkan pada besaran komponen penghasilan yang dibayarkan pada bulan Mei Tahun 2024 dan bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten (APBK) Aceh Besar tahun 2024. “Pembayaran dilakukan dengan transfer ke rekening masing-masing.”

Baca Juga :  Komitmen Kanwil Kemenkumham Kalbar Dalam Pemberantasan Peredaran Narkotika

Sementara itu, Kepala BPKD Aceh Besar, Andria Shahputra yang dihubungi secara terpisah mengatakan, pihaknya segera membayarkan gaji ke-13 sesuai dengan instruksi Pj Bupati Aceh Besar. “Alhamdulillah dana sudah stanby, tinggal kita salurkan saja. Insya Allah, semua akan dibayar sebelum Idul Adha, seperti instruksi Pak Pj Bupati,” kata Andria.

Dirincikan, jumlah gaji ke-13 yang akan dibayarkan oleh Pemkab Aceh Besar seluruhnya mencapai Rp 30,32 miliar, dengan jumlah penerima 5935 orang.(**)

Share :

Baca Juga

Aceh Besar

Layanan MPP Aceh Besar Tetap Prima Selama Ramadhan 1446 H

Daerah

MOJANG JAJAKA JABAR, Alfath – Maheswara dari Kota Bogor Moka Jabar 2024

Pemerintah

Penangangan Wabah PMK Kian Membaik, 44.414 Ternak Warga Disembuhkan

Pemerintah

Wakil Gubernur Jabar Dampingi Presiden Resmikan Sejumlah Infrastruktur di Bandung

Aceh Besar

Aceh Besar Ikuti Bimtek Penilaian Kepatuhan Penyelenggaraan Pelayanan Publik

Pemerintah

Hadiri KPPU Awards 2023, Wapres Perintahkan Kepala Daerah Untuk Tingkatkan Kinerja Persaingan Usaha di Tingkat Regional

Aceh Barat

Bupati Aceh Barat Tinjau WTP 2, Pastikan Suplai Air Bersih Meningkat

Aceh Besar

Atlet Legendaris Aceh Besar Bawa Obor Api PON XXI di Jantho