Home / Tni-Polri

Kamis, 11 Juli 2024 - 18:40 WIB

Pengutil Tas di RSUDZA Viral di Medsos, Ditangkap Unit Reskrim Polsek Kuta Alam

REDAKSI - Penulis Berita

Banda Aceh – EL (43) wanita pengemis berdalih bantuan untuk anak yatim, mengutil atau mengambil tas milik keluarga salah satu pasien di Rumah Sakit Umum Daerah Zainal Abidin Banda Aceh yang viral di media sosial, berhasil ditangkap oleh personel Unit Reskrim Polsek Kuta Alam Polresta Banda Aceh di gampong Rawa, Kabupaten Pidie, Kamis (11/7/2024) dini hari.

Dalam proses penangkapan, turut melibatkan personel Unit Reskrim Polsek Pidie Polres Pidie.

Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Fahmi Irwan Ramli melalui Kapolsek Kuta Alam AKP Suriya mengatakan, pelaku masuk ke kamar pasien dengan dalih meminta bantuan sumbangan untuk anak yatim.

Baca Juga :  Kasdim 0101/Kota Banda Aceh Hadiri Pembukaan Sosialisasi Jiwa Semangat Nilai-Nilai Juang 1945

Saat itu, Sabtu (6/7/2024), Suwardi (31) warga Blang Bintang Aceh Besar sedang menjaga orang tuanya sedang dalam perawatan medis di salah satu kamar RSUDZA. Ia meletakkan tas warna hijau army diatas tempat tidur pasien, ungkap Suriya.

Lalu, pelaku EL masuk kedalam kamar pasien dan mengambil tas milik korban Suwardi  yang berisikan  uang sebesar Rp. 16,9 juta. Tidak lama pelaku pun keluar dari kamar pasien, tambah Kapolsek.

Suwardi melaporkan ke pihak Rumah Sakit untuk melakukan pengecekan CCTV, al hasil terlihat seorang wanita membawa tas miliknya.

Kemudian korban Suwardi melaporkan  ke Polsek Kuta Alam sesuai dengan Laporan Polisi Nomor LP/B/25/VII/2024/SPKT/Polsek KutaAlam/Polresta Banda Aceh/Polda Aceh,  tanggal 06 Juli 2024.

Baca Juga :  Rindam IM bagikan takjil untuk masyarakat yang melintas di jalan depan Markas Komando Rindam IM.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Kapolsek menganalisa kejadian serta melakukan gelar perkara sehingga mendapatkan identitas dan tempat tinggal pelaku.

Kami melakukan penyelidikan terkait laporan korban, sehingga mendapatkan identitas serta alamat pelaku di gampong Rawa Pidie, sebut Kapolsek.

Suriya mengatakan, setelah mendapatkan bukti – bukti serta keterangan,  proses penangkapan pun  dilakukan  pada hari Kamis tanggal 11 Juli 2024, sekira Pukul 02.30 wib.

“Tim Opsnal Polsek Kuta Alam bergerak menuju Kabupaten Pidie dan melakukan koordinasi dengan Unit Reskrim Polsek Pidie Polres Pidie, penangkapan pun dilakukan dirumah pelaku di gampong Rawa,” sambung Suriya.

Baca Juga :  Ditpamobvit Polda Kalbar Laksanakan Supervisi di Polres Ketapang

Setelah menyita barang bukti berupa tas milik korban, pelaku dibawa ke Polsek Kuta Alam. Barang bukti lainnya yang disita berupa uang sebesar Rp 5,6 juta sisa dari hasil pencurian.

Pelaku dan uang senilai Rp5,6 juta beserta tas, kami bawa ke Banda Aceh. Sementara itu menurut keterangan pelaku, uang sebesar Rp. 11,3 juta telah dilakukan pembayaran hutang pelaku kepada orang lain dan keperluan sehari hari. Kini pelaku ditahan di sel Polsek Kuta Alam untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pungkas Kapolsek.

Share :

Baca Juga

Tni-Polri

Kapolresta Banda Aceh bersama Dandim 0101/KBA Pimpin Mediasi dampak kesalahpahaman Antar Mahasiswa

Tni-Polri

HUT Ke-44, Pengurus YKB Polda Aceh Gelar Olahraga Bersama

Daerah

Bersama Tim UPP Saber Pungli, Kakanwil Kemenkumham Aceh Komitmen Berantas Pungli

Tni-Polri

Perkuat Ketahanan Lingkungan, Pangdam IM Jajaki Kolaborasi Strategis dengan Bappenas dan PAC

Advertorial

Pangdam IM Jelajahi Wisata Alam Langsa dengan Motor Trail Sambil Berbagi

Tni-Polri

AKBP Dody Indra Eka Putra Jadi Irup di SMA Negeri 1 Takengon

Tni-Polri

Polresta Banda Aceh Gagas Kampung Bebas Narkoba di Lampulo

Daerah

Kapolres Lhokseumawe Minta Media Ikut Sosialisasikan PPKM Level 4