Home / Ekbis

Kamis, 11 Juli 2024 - 11:40 WIB

PT PEMA DAN PEMKOT LANGSA LANJUTI KERJA SAMA PEMANFAATAN KARBON

REDAKSI - Penulis Berita

LANGSA – PT Pembangunan Aceh (PEMA) Perseroda menghadiri Rapat Penetapan dan Pembahasan Tim Teknis Pemanfaatan Karbon dan Jasa Lingkungan Hutan Mangrove di Kota Langsa dengan narasumber perwakilan dari Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Aceh oleh Faisal, S.Hut., MM (Sub Koordinator Bina Usaha dan Perhutanan Sosial) yang bertempat di Ruang Aula Walikota Langsa pada hari Rabu (10/07/24).

Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Suriyatno, AP., MSP (Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Kota Langsa) yang dihadiri oleh perwakilan PT PEMA, jajaran Pemerintah Kota Langsa, jajaran DLHK Aceh, dan PT PEKOLA selaku BUMD Kota Langsa. Rapat Penetapan dan Pembahasan kali ini merupakan kegiatan tindaklanjut dari MoU antara PEMA dengan Pemkot Langsa yang ditandatangani pada 21 Februari 2024 yang lalu.

Baca Juga :  Bank Aceh Kembangkan Transaksi Lintas Negara

Suriyatno dalam pembukaannya menyampaikan bahwa kegiatan usaha kehutanan ini harus melibatkan masyarakat sekitar, “kita semua berharap agar pemerintahan desa/gampong ikut terlibat karena masyarakat sebagai pelaku utama yang menjaga kelestarian hutan selama 24 jam, masyarakat itu sendiri yang selalu dekat dengan hutan.”, tambah Suriyatno.

Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Aceh yang diwakili oleh Faisal menyampaikan dalam kegiatan multiusaha kehutanan pada kawasan Hutan Lindung dapat dilakukan kegiatan multiusaha Pemanfaatan Jasa Lingkungan.

“Kita ketahui Pemkot Langsa sendiri telah menganjukan permohonan pemanfaatan jasa lingkungan berupa pemulihan lingkungan, ekowisata, penyerapan dan penyimpanan karbon. Hal ini merupakan perwujudan harapan Pemerintah Aceh dalam pengelola hutan secara optimal dan lestari, serta dapat meningkatkan perekonomian dan kesejahteraan masyarakat sekitar hutan khususnya di Kota Langsa. Selain itu keterlibatan masyarakat di sekitar area kegiatan multiusaha kehutanan yang tercantum dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia No. 8 Tahun 2021 dimana dijelaskan bahwa kegiatan pemanfaatan hutan wajib melakukan kemitraan dengan masyarakat didalam dan di sekitar hutan. Hal ini menjadi keuntungan dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat ”, jelas Faisal.

Baca Juga :  Dirut BSI : Kami Mohon Maaf & Sedang Berusaha Pulihkan Layanan

Sementara itu, perwakilan dari PT PEMA, Abdillah Imran Nasution selaku Project Team Leader mengatakan untuk mendukung kegiatan tersebut dibutuhkan partisipasi pentahelix dalam sebuah tim teknis yang diatur dalam Surat Keputusan Walikota, “Pentingnya mengedepankan partisipasi pentahelix dalam sebuah tim teknis yang nantinya akan diputuskan oleh Walikota. Tim ini terdiri dari 4 (empat) bidang yaitu: legal management, safeguard, MRV (measurement reporting verification), dan Kerja Sama. Tim teknis ini nantinya akan bekerja dalam seluruh rangkaian tahapan pendanaan karbon mulai dari proses registrasi, penyusunan Dokumen Rancangan Aksi Mitigasi (DRAM),dan Sertifikasi Penurunan Emisi Indonesia (SPEI)”, papar Abdillah.

Baca Juga :  Pacu Pertumbuhan Perekonomian Aceh, BSI Gelar Sosialisasi Pembiayaan Ekspor

“Pemerintah Kota Langsa dalam kesempatan ini, akan menindaklanjuti legalisasi tim teknis yang akan dibentuk. Harapannya, potensi kehutanan yang ada di wilayah administrasi Kota Langsa tetap mengedepankan masyarakat dan adanya sinkronisasi berbagai pihak baik di level provinsi maupun di Kementrian.” Tutup Suriyatno.

Untuk informasi lebih lanjut, silakan hubungi:

Humas PT Pembangunan Aceh

Nama : Cut Nanda Risma Putri

Telepon : +62822 6700 4145

Email : cut.nanda@ptpema.co.id

Share :

Baca Juga

Ekbis

Jadi Orang Tua Asuh Anak Stunting, Bank Aceh Salurkan Paket Bahan Pokok kepada Warga Aceh Tengah

Ekbis

BSI Aceh Optimalkan Layanan Penukaran Riyal Jamaah Haji Aceh

Ekbis

BSI Akan Terus Dukung Pemprov Aceh Perkuat Pembangunan Ekonomi Syariah

Ekbis

BSI dan KONI Bersinergi Majukan Olahraga Indonesia, Dukung PSSI Gelar FIFA Match Day

Ekbis

Cuti Bersama Hari Pancasila dan Waisak, Ini Jadwal Operasional Bank Aceh

Ekbis

Bisnis Emas Tumbuh 278%, BSI Aceh Gencarkan layanan Cicil Emas untuk Solusi Pengelolaan Keuangan

Ekbis

Uang Pecahan 75 Ribu Sebagai Uang Memperingati Hari Kemerdekaan RI Ke 75 Tahun

Ekbis

Libur & Cuti Bersama Idul Adha, BSI Tetap Berikan Layanan di 609 Cabang