Home / Parlementarial

Kamis, 25 Juli 2024 - 13:27 WIB

Banleg DPRA Serahkan Raqan Aceh tentang Hak Perlindungan Perempuan ke MPU

REDAKSI - Penulis Berita

Ketua Badan Legislatif DPRA, Mawardi, M.SE serahkan Rancangan Qanun Aceh tentang Perlindungan Hak Perempuan yang diserahkan langsung ke MPU. (Foto: Dok/Pr)

Ketua Badan Legislatif DPRA, Mawardi, M.SE serahkan Rancangan Qanun Aceh tentang Perlindungan Hak Perempuan yang diserahkan langsung ke MPU. (Foto: Dok/Pr)

BANDA ACEH – Wakil Ketua MPU Aceh, Prof. Dr. Tgk. H. Muhibbuththabary, M.Ag menerima Rancangan Qanun Aceh tentang Perlindungan Hak Perempuan yang diserahkan langsung Ketua Badan Legislatif DPRA, Mawardi, M.SE di Ruang Rapat MPU Aceh, Kamis (25/7/2024).

Sementara Wakil Ketua MPU Aceh yang akrab disapa Abon Muhib itu menyambut baik kedatangan tim Banleg DPRA yang bersilaturahmi sekaligus meminta pendapat MPU Aceh dalam finalisasi Qanun tersebut.

Baca Juga :  Kita Harus Dukung Tekad Pemda dan DPRA Menghadirkan Kembali Bank Konvensional di Aceh

Mawardi mengungkapkan, bahwa Rancangan Qanun (Raqan) tersebut telah mencapai 80 persen finalisasi. Namun, dalam hal ini perlu masukan dari sisi hukum Syariat Islam.

“Kehadiran kami untuk membahas finalisasi rancangan qanun, sudah 80 persen pembahasan dan kami akan memberikan kepada MPU untuk dapat memberikan masukan terkait hukum syariat,” jelasnya.

Baca Juga :  Raqan Pertanggungjawaban APBA 2023 Diqanunkan, Seluruh Fraksi DPRA Setuju

Mawardi mencotohkan, salah satu yang timbul dalam diskusi Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) di DPRA bahwa bagaimana hukum syari’at Islam melihat kondisi Kepala Keluarga yang sakit parah sehingga beberapa hal administrasi rumah tangga diambil alih oleh istri.

Baca Juga :  Komisi I DPRA Harap Presiden Akomodir Seluruh Kasus Pelanggaran HAM di Aceh

“Salah satu contohnya saat diskusi Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) di DPRA adalah bagaimana hukum syari’at Islam melihat kondisi seorang suami yang sakit parah yang kemudian terkait dengan hal-hal administrasi rumah tangga diambil alih oleh si istri,” pungkasnya.

Share :

Baca Juga

News

Rapat Paripurna DPRA: KUA-PPAS 2025 Disepakati, Pansus Minerba-Migas Dilaporkan

News

Ketua Komisi V DPRA Tegaskan JKA Harus Berjalan Normal Sepanjang 2026

Parlementarial

Mulyadi Thaib Apresiasi Kepemimpinan Aminullah-Zainal Dalam Capaian di Kota Banda Aceh

Parlementarial

Ketua DPRA Antar Surat Tembusan Anggaran Penguatan Perdamaian Aceh

Parlementarial

DPRA Minta Pemerintah Aceh Surati Kementerian ESDM untuk Survei Geologi Terkait Sebaran Mineralisasi

Banda Aceh

Revisi Raqan Pajak dan Retribusi Daerah Diharapkan Dapat Tingkatkan Pelayanan Publik

Parlementarial

Paripurna DPR Aceh: BPK RI Serahkan LHP Laporan Keuangan Pemerintah Aceh Tahun Anggaran 2023

Parlementarial

DPRA Sorot Pemerintah Aceh Gunakan APBA untuk PON