Home / Nasional

Sabtu, 7 September 2024 - 23:29 WIB

Pesan Menkumham untuk Pimti Pratama : Berikan Pelayanan Terbaik kepada Masyarakat

REDAKSI - Penulis Berita

Denpasar, – Memberikan pelayanan publik yang ada di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) kepada masyarakat merupakan hal yang sangat krusial. Selain itu, Memberikan pelayanan publik yang maksimal kepada masyarakat, juga merupakan kewajiban kita sebagai pejabat/abdi masyarakat.

Untuk itu, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Supratman Andi Agtas berpesan kepada para pimpinan tinggi Pratama di lingkungan Kemenkumham untuk memberikan pelayanan terbaik kepada Masyarakat.

Baca Juga :  Jalankan Nawacita, Pemerintah Tingkatkan Pembangunan Desa

“Ayo berikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. Tolong bantu saya, agar masyarakat puas dengan pelayanan publik Kemenkumham,” ujar Supratman saat memberikan pembekalan dalam Rapat Koordinasi Kekayaan Intelektual, di Taman Budaya Werdhi Art Center, Bali, Sabtu (07/09/24).

Supratman juga menekankan agar seluruh pejabat dan pegawai di lingkungan Kemenkumham bekerja sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Baca Juga :  Menkumham : Kesadaran Hukum Desa sebagai Modal Dasar Nasional

“Apapun program yang sedang bapak/ibu jalankan, lakukanlah sesuai aturan yang ada.” ucap Supratman.

Lebih lanjut Menkumham juga menyampaikan agar seluruh pejabat dan pegawai di Kemenkumham dapat menjaga kekompakan dalam bekerja dan memberikan pelayanan kepada masyarakat.

Baca Juga :  Kapolri Soroti Ulah Oknum Viral di Medsos : Jadikan Koreksi Untuk Lebih Baik

“Tugas utama kita adalah melayani. Jadikan pelayanan ini sebagai bentuk pengabdian kita bersama” tandas putra daerah Palu ini.

Selain itu, Menkumham mengingatkan kepada seluruhh jajaran, agar ketika memberikan layanan kepada masyarakat, harus dengan penuh senyuman.

“Senyum itu hal yang penting dalam pelayanan. Melalui senyuman, masyarakat akan lebih merasakan ketulusan layanan yang diberikan,” pungkas Supratman.[]

Editor: Dima

Share :

Baca Juga

Nasional

Dua Orang Meninggal Dunia Akibat Tertimbun Tanah Longsor di Kabupaten Blitar

Nasional

OTT – OTT TIDAK BAGUS BERPOTENSI MELEMAHKAN KPK

Nasional

Kebebasan beragama dan berkeyakinan adalah hak fundamental yang diakui oleh Undang-Undang Dasar 1945

Nasional

Rakernas Berakhir, SMSI Minta Presiden Jokowi Tidak Menandatangani Rancangan Perpres Publisher Right

Nasional

Pemerintah Indonesia Tetapkan 1 Syawal 1444 H Jatuh pada 22 April 2023

Nasional

Kemenag: Menag Yaqut tidak Membandingkan Azan dengan Suara Anjing

Daerah

Imigrasi Nunukan Kembali Temukan 6 Paspor Palsu dari Lima Warga Asal Jawa Timur

Nasional

PLN Beri Kompensasi Potongan 10 Persen ke Korban Mati Listrik Sumatera