Home / Politik

Selasa, 1 Oktober 2024 - 13:39 WIB

SAPA Resmi Laporkan KIP Aceh ke DKPP, Dugaan Pelanggaran Kode Etik dan Tidak Profesional

REDAKSI - Penulis Berita

Banda Aceh – Serikat Aksi Peduli Aceh (SAPA) resmi melaporkan Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) atas dugaan pelanggaran kode etik, ketidaknetralan, dan ketidakprofesionalan dalam menjalankan tugas sebagai penyelenggara Pilkada.

SAPA menilai KIP Aceh telah menimbulkan kegaduhan politik dan menghilangkan kepercayaan publik terhadap penyelenggaraan Pilkada yang seharusnya berlangsung adil dan transparan.

Atas dasar itu, SAPA meminta DKPP untuk memecat para komisioner KIP Aceh dan menggantinya dengan pihak-pihak yang lebih memahami aturan serta mampu bekerja secara profesional.

Baca Juga :  KPU Lantik 55 PNS, Dukung Pemilu dan Pemilihan Demokratis

“KIP Aceh telah menunjukkan ketidakprofesionalan dalam menjalankan tugasnya. Hal ini berawal dari keputusan mereka yang menyatakan salah satu pasangan Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur tidak memenuhi syarat (TMS) berdasarkan Berita Acara Nomor 2.10/Pl.02.2.DA/11/2024,” kata Kepala Divisi Advokasi dan Kebijakan DPP SAPA, Ishak, SH, kepada media ini, Selasa 1 Oktober 2024.

Menurut Ishak, keputusan yang diambil KIP Aceh tersebut didasarkan pada aturan lama, padahal regulasi pemilihan telah diperbarui sesuai Qanun Aceh Nomor 7 Tahun 2024.

“Ini jelas menunjukkan ketidakmampuan para komisioner KIP Aceh dalam menjalankan tugasnya secara profesional dan benar. Keputusan yang berubah-ubah ini menimbulkan kecurigaan adanya niat tertentu di balik keputusan tersebut, yang dapat merugikan salah satu calon dan membatasi pilihan masyarakat,” pinta pengacara muda Bireuen tersebut.

Baca Juga :  PKS akan Berikan Teknologi untuk Petani dan Nelayan Tingkatkan Kesejahteraan

SAPA menilai keputusan KIP Aceh bukan sekadar ketidakprofesionalan, tetapi juga mengarah pada pelanggaran prinsip-prinsip demokrasi yang seharusnya adil dan transparan. “Tindakan mereka terkesan sengaja membantu pihak tertentu dengan tujuan menggagalkan calon lainnya. Hal ini mencederai demokrasi dan integritas penyelenggaraan Pilkada di Aceh,” tegas Ishak.

Baca Juga :  Pengamat : Tanpa Megawati Indonesia akan Baik-Baik Saja

Ishak menambahkan bahwa masyarakat sangat meragukan netralitas dan integritas KIP Aceh saat ini. Oleh karena itu, SAPA berharap laporan yang diajukan ke DKPP dapat diterima dan ditindaklanjuti dengan tegas.

“Kami berharap komisioner KIP Aceh dipecat dan diganti dengan pihak lain yang lebih kapabel agar Pilkada dapat berlangsung dengan baik dan sehat. Ini penting untuk menjaga kepercayaan publik serta memastikan Pilkada berjalan sesuai dengan prinsip demokrasi yang adil dan transparan,” pungkas KaDiv Advokasi dan Kebijakan DPP SAPA tersebut.[]

Share :

Baca Juga

Politik

KPU Tetapkan 17 Partai Nasional dan 6 Partai Politik Lokal Aceh Jadi Peserta Pemilu 2024

Nasional

Yusril Ihza Mahendra Akan Hadiri Konsolidasi Pemenangan Pemilu di Aceh

Politik

KPU Batasi Usia KPPS di Pemilu 2024

Politik

Syarifah Munirah, S. Ag : Perempuan Harus Kuat Melawan Arogansi.

Politik

Kolaborasi Aminullah – Sudirman (Haji Uma) Solusi Tuntaskan Kemiskinan Rakyat Aceh

Nasional

BPKK DPP PKS Bertemu KPPG Golkar, Bahas Isu Perlindungan Perempuan, Anak dan Keluarga
Feri Rusdiono (Jurnalis Senior)

Politik

Paslon Pilpres Tawaran Dua Opsi 2024

Politik

ASPIRA Aceh Siap Menangkan Pasangan Om Bus dan Tu SOP pada Pilkada Gubernur Aceh