Home / Aceh Besar

Jumat, 18 Oktober 2024 - 17:40 WIB

Pemkab Aceh Besar Susun Peta Bisnis Perangkat Daerah

REDAKSI - Penulis Berita

Perwakilan OPD sedang mengikuti sosialisasi penyusunan peta bisnis perangkat daerah di aula Sanusi Wahab Kantor Bupati Aceh Besar di Kota Jantho, Rabu (16/10/2024).
FOTO/ MC ACEH BESAR

Perwakilan OPD sedang mengikuti sosialisasi penyusunan peta bisnis perangkat daerah di aula Sanusi Wahab Kantor Bupati Aceh Besar di Kota Jantho, Rabu (16/10/2024). FOTO/ MC ACEH BESAR

KOTA JANTHO – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Besar melalui Bagian Organisasi Sekretariat Daerah, melakukan penyusunan peta bisnis perangkat daerah yang diikuti oleh perwakilan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di aula Sanusi Wahab Kantor Bupati Aceh Besar, Kota Jantho, Rabu (16/10/2024).

Kegiatan tersebut diawali dengan sosialisasi tentang mekanisme dan tata cara penyusunan peta bisnis perangkat daerah serta sasaran dan output yang ingin dicapai.
Acara yang berlangsung selama dua hari itu dibuka kemarin secara resmi oleh Asisten II Sekdakab Aceh Besar H. M. Ali, S.Sos M.Si

Baca Juga :  Pemkab Aceh Besar Ajak Ketua BKM untuk Sukseskan PON XXI Aceh-Sumut 2024

Dalam sambutannya, Ia mengatakan peta proses bisnis merupakan aset terpenting bagi organisasi dalam mengumpulkan seluruh informasi terhadap satu kesatuan dokumen atau database organisasi. “Setiap unit organisasi memerlukan Peta Proses Bisnis yang mampu menggambarkan proses bisnis yang dilakukan oleh organisasi dalam mencapai Visi dan Misi serta tujuan organisasi,” katanya.

Selain itu, Asisten II M Ali juga mengemukanakan peta proses bisnis sebagai diagram yang menggambarkan hubungan kerja yang efektif dan efisien antar unit organisasi untuk menghasilkan kinerja sesuai dengan tujuan pendirian organisasi agar menghasilkan keluaran yang bernilai tambah bagi pemangku kepentingan. “Sehingga nantinya masing-masing organisasi juga mampu memaksimalkan kinerja sesuai tupoksi dan tidak tumpang tindih dalam menjalankan roda organisasi, sehingga outputnya bisa terukur secara maksimal, tanpa tumpang tindih tugas dan fungsi masing-masing pelaku,” paparnya.

Baca Juga :  Kapolres Aceh Besar Hadiri Focus Group Discussion (FGD) Di Aula Satya Haprabu

Sosialisasi dan penyusunan proses bisnis tersebut berdasarkan Peraturan Menteri PANRB Nomor 19 Tahun 2018 tentang perubahan peta proses bisnis organisasi yang dapat dilakukan karena terjadinya perubahan arah strategis instansi pemerintah yang berdampak atau mengakibatkan perubahan tugas dan fungsi serta keluaran unit organisasi dilingkungan instansi pemerintah.

Baca Juga :  GenRe dan BKB Menentukan Perjalanan Generasi Bangsa

Sementara itu, Staf Dinas Pemuda Pariwisata dan Olahraga T. Raja Fadhlullah mengatakan kegiatan yang diikutinya itu telah memberikan gambaran sebagai peta pedoman pelaksanaan setiap organisasi. “Tadi diberikan gambaran setiap OPD, artinya sudah jelas siapa melakukan apa dan tupoksinya apa saja, sehingga tidak tumpang tindih tanggung jawab, sisanya bisa saling mengisi, ” imbuhnya.(**)

Share :

Baca Juga

Aceh Besar

Rakor Inflasi Bersama Mendagri, Pemkab Aceh Besar Dorong Integrasi Keamanan Data dan Produk Halal

Aceh Besar

Pj Bupati dan Pj Ketua PKK Aceh Besar Silaturrahmi ke Kediaman Syech Muharram

Aceh Besar

Wakili Pj Bupati, Sekda Aceh Besar Sampaikan LKPJ TA 2023 ke Banggar DPRK 

Aceh Besar

Pj Bupati Aceh Besar Turun Langsung Distribusikan Air Bersih untuk Warga Lhoknga

Aceh Besar

Pj Bupati Aceh Besar Lauching ILP dan Puskesmas Ramah Anak di Kuta Baro

Aceh Besar

Pj Bupati Buka UKT Taekwondo Aceh Besar, Harapkan Terus Berkembang dan Ukir Prestasi

Aceh Besar

Ketua Serikat Perusahatan Pers Aceh Sambangi Markas PWI Aceh Besar

Aceh Besar

Pj Bupati Iswanto Terima Kunjungan Tim Universitas Teknologi Petronas (UTP) Malaysia