Home / Advertorial / Parlementarial

Kamis, 20 Februari 2025 - 14:08 WIB

Komisi I DPR Aceh Dorong Kemudahan Pengangkatan PPPK dan Perjuangkan Nasib Tenaga Non-ASN

REDAKSI - Penulis Berita

Banda Aceh – Komisi I DPR Aceh yang menggelar pertemuan dengan pejabat KemenPAN RB, BKA, BKN Regional XIII Aceh, serta perwakilan Ketua DPRK se-Aceh di Jakarta, Kamis (20/3/2025).

 

Pertemuan tersebut membahas isu strategis terkait permintaan pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) penuh waktu kategori R2/R3 berdasarkan database BKN. Pertemuan tersebut disambut olehpejabat Bidang Kedeputian SDM Aparatur KemenPAN RB, Isti Isrokhimah.

 

Ketua Komisi I DPR Aceh, Tgk. H. Muharuddin, menegaskan bahwa pihaknya mendukung pengangkatan pegawai paruh waktu menjadi PPPK penuh waktu, namun dengan sejumlah catatan penting.

 

“Kami mendukung proses pengangkatan ini, tetapi harus memenuhi syarat yang jelas, seperti evaluasi kinerja yang memadai dan ketersediaan anggaran yang mencukupi baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota,” ujar Muharuddin.

Baca Juga :  Aceh Tempati Lima Besar Nasional Penerimaan Siswa Terbanyak SNMPTN 2022

 

Dalam kesempatan tersebut, Muharuddin juga menyoroti nasib tenaga kesehatan (nakes) yang tidak dapat mengikuti tes PPPK karena tidak memiliki Surat Keputusan (SK).

 

“Kami berharap agar nakes yang telah mengabdi selama 15 hingga 20 tahun cukup melampirkan bukti masa kerja sebagai syarat pengangkatan PPPK, tanpa harus memiliki SK formal. Hal ini penting mengingat kesulitan yang dihadapi mereka,” tegasnya.

 

Baca Juga :  Tour de Aceh 2023 Diikuti Atlet Mancanegara

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi I DPR Aceh, Rusyidi Mukhtar (Ceulangiek), mengusulkan agar formasi PPPK tidak dibuka untuk umum, melainkan hanya untuk pegawai yang telah bekerja di instansi terkait.

 

“Langkah ini akan membuat seleksi lebih tertata dan menghindari kekacauan yang berpotensi terjadi jika formasi dibuka secara luas,” jelas Rusyidi.

 

Sekretaris Komisi I DPR Aceh, Arif Fadillah, menyoroti dampak sosial jika tenaga non-ASN tidak tertampung dalam proses pengangkatan PPPK.

 

“Jika pegawai non-ASN justru dirumahkan, hal ini bisa berbanding terbalik dengan upaya pemerintah menurunkan angka kemiskinan di Aceh yang ditargetkan turun 2 persen,” kata Arif.

Baca Juga :  Momentum Pemekaran Papua, DPRA: Peluang Bagi 6 CDOB di Aceh

 

Pejabat Bidang Kedeputian SDM Aparatur KemenPAN RB, Isti Isrokhimah, menyambut baik aspirasi yang disampaikan. Ia memastikan bahwa pihaknya siap memproses pengangkatan PPPK penuh waktu dari pegawai paruh waktu jika pemerintah daerah mampu menyediakan anggaran sesuai regulasi yang berlaku.

 

Pertemuan tersebut juga dihadiri oleh perwakilan Aliansi Tenaga Non-ASN Pemerintah Aceh yang dipimpin oleh Mursal Mardani bersama sejumlah pengurus lainnya.

 

Komisi I DPR Aceh menegaskan komitmennya untuk terus mengawal kebijakan ini demi memperjuangkan hak-hak tenaga honorer dan pegawai non-ASN yang telah lama mengabdi di Aceh. (Adv)

Share :

Baca Juga

Parlementarial

DPRA Dorong Pj Gubernur Cari Alternatif Dana Pembangunan Aceh

Daerah

Kunjungan Kerja DPRA Komisi VI ke Objek Wisata Pantai Rukui di Kampung Alur Nunang

Parlementarial

Pemerintah Diminta Pertahankan Dana Otsus Aceh Tetap Dua Persen

Advertorial

Team TJSL PT PIM,Gelar Misi Kemanusiaan & Sosial Serta Membantu Warga Pedalaman Menggapai Harapan

Advertorial

Desa Wisata Iboih dan Aneuk Laot Masuk 75 Besar Dari 4573 Desa Peserta ADWI di Seluruh Indonesia

Parlementarial

Ketua DPRA Pimpin Paripurna Bahas Raqan Pertanggungjawaban APBA Bersama Gubernur Aceh

Parlementarial

DPRA cecar ESDM terkait SE Pembatasan BBM

Parlementarial

DPRA Bentuk Pansus LKPJ Gubernur Aceh 2023 dan Sahkan Empat Raqan