Home / Aceh Besar / Hukrim / News / Tni-Polri

Kamis, 14 Agustus 2025 - 21:17 WIB

Polda Aceh Tahan Dua Pelaku Keributan di Kantor Dinas Perkim

REDAKSI - Penulis Berita

Keduanya langsung ditahan untuk kepentingan proses hukum, Kamis, (14-08-2025).

Keduanya langsung ditahan untuk kepentingan proses hukum, Kamis, (14-08-2025).

Banda Aceh,— Penyidik Ditreskrimum Polda Aceh menetapkan dua orang terduga pelaku keributan di Kantor Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Perkim) Aceh sebagai tersangka. Keduanya langsung ditahan untuk kepentingan proses hukum, Kamis, 14 Agustus 2025.

Dua tersangka tersebut adalah M alias Aneuk Tuloet (43) dan MAI alias Kek Min (43). Mereka dijerat Pasal 170 jo 335 ayat (1) jo 336 KUHP. Sementara lima orang lagi dibolehkan pulang, tetapi wajib lapor karena masih berstatus sebagai saksi.

Baca Juga :  Rapat Koordinasi Terkait Antisipasi Pengungsi Etnis Rohingya Di Indonesia

Kabid Humas Polda Aceh Kombes Pol Joko Krisdiyanto mengatakan, dari tujuh orang yang sebelumnya diamankan, dua di antaranya ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polda Aceh.

Baca Juga :  Pj Bupati Aceh Besar Bersama Forkopimda Tinjauan Langsung Pelaksanaan Pilchiksungtak 2023

“Setelah gelar perkara, dari tujuh terduga pelaku yang diamankan, dua ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Lima lainnya tidak memenuhi unsur pidana karena hanya hadir dan pasif dalam keributan tersebut,” ujar Joko, dalam rilis singkatnya usai gelar perkara.

Ia menegaskan, sesuai perintah Kapolda Aceh Irjen Pol Dr. Achmad Kartiko, Polda Aceh tidak akan memberi ruang bagi siapa pun yang melakukan aksi premanisme atau kekerasan, dan akan menindak tegas siapa pun yang mengganggu ketertiban di Aceh.

Baca Juga :  Polisi Ringkus Penikam IRT di Banda Aceh

“Tidak ada ruang bagi premanisme. Aceh harus tetap aman. Kami mengimbau masyarakat agar tidak takut melaporkan jika mengalami atau menemukan aksi premanisme. Pasti akan kami tindak,” tegasnya.

Editor: Redaksi

Share :

Baca Juga

Hukrim

Sat Reskrim Polres Ketapang Berhasil Menciduk Dua Pelaku Pembobol Gudang Tiga Roda

News

Pj Gubernur: Insya Allah, Temuan Baru Mubadala Beri Manfaat Ekonomi Bagi Aceh

Tni-Polri

Ini Pesan Pangdam IM Kunker ke Kodim 0108/Agara

Daerah

Babinsa Posramil Peusangan Siblah Krueng Komsos Dengan Tokoh Agama

Tni-Polri

Dimulai dari Pos Polisi Berupa Bus, Kini Gedung Polsek Blang Bintang Mulai Dibangun

Tni-Polri

Kapolresta Lantik Dua Pejabat Polresta Banda Aceh

Tni-Polri

Masyarakat Diimbau tidak Gunakan Mobil Bak Terbuka untuk Takbir Keliling dan Mudik

Nasional

Lagi, Prestasi Wisata Aceh 2021, Gampong Nusa Juara Pertama Anugerah Desa Wisata Indonesia