Home / Aceh Besar / Hukrim / News / Tni-Polri

Kamis, 14 Agustus 2025 - 21:17 WIB

Polda Aceh Tahan Dua Pelaku Keributan di Kantor Dinas Perkim

REDAKSI - Penulis Berita

Keduanya langsung ditahan untuk kepentingan proses hukum, Kamis, (14-08-2025).

Keduanya langsung ditahan untuk kepentingan proses hukum, Kamis, (14-08-2025).

Banda Aceh,— Penyidik Ditreskrimum Polda Aceh menetapkan dua orang terduga pelaku keributan di Kantor Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Perkim) Aceh sebagai tersangka. Keduanya langsung ditahan untuk kepentingan proses hukum, Kamis, 14 Agustus 2025.

Dua tersangka tersebut adalah M alias Aneuk Tuloet (43) dan MAI alias Kek Min (43). Mereka dijerat Pasal 170 jo 335 ayat (1) jo 336 KUHP. Sementara lima orang lagi dibolehkan pulang, tetapi wajib lapor karena masih berstatus sebagai saksi.

Baca Juga :  Rapat Koordinasi Terkait Antisipasi Pengungsi Etnis Rohingya Di Indonesia

Kabid Humas Polda Aceh Kombes Pol Joko Krisdiyanto mengatakan, dari tujuh orang yang sebelumnya diamankan, dua di antaranya ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polda Aceh.

Baca Juga :  Pj Bupati Aceh Besar Bersama Forkopimda Tinjauan Langsung Pelaksanaan Pilchiksungtak 2023

“Setelah gelar perkara, dari tujuh terduga pelaku yang diamankan, dua ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Lima lainnya tidak memenuhi unsur pidana karena hanya hadir dan pasif dalam keributan tersebut,” ujar Joko, dalam rilis singkatnya usai gelar perkara.

Ia menegaskan, sesuai perintah Kapolda Aceh Irjen Pol Dr. Achmad Kartiko, Polda Aceh tidak akan memberi ruang bagi siapa pun yang melakukan aksi premanisme atau kekerasan, dan akan menindak tegas siapa pun yang mengganggu ketertiban di Aceh.

Baca Juga :  Polisi Ringkus Penikam IRT di Banda Aceh

“Tidak ada ruang bagi premanisme. Aceh harus tetap aman. Kami mengimbau masyarakat agar tidak takut melaporkan jika mengalami atau menemukan aksi premanisme. Pasti akan kami tindak,” tegasnya.

Editor: Redaksi

Share :

Baca Juga

Tni-Polri

AKBP Dody Indra Eka Putra Jadi Irup di SMA Negeri 1 Takengon

Tni-Polri

Polda Aceh Imbau Masyarakat Segera Melapor Jika Mengalami Intimidasi dari Preman Berkedok Ormas

Advertorial

Dijanjikan Akan diberi Motor, Wanita Cantik Ini Mau Menikah Dengan kakek ini..!

Daerah

Kopda M. Lubis Babinsa Posramil Simpang Mamplam Cek Dan Pantau Ketersediaan Pupuk Bersubsidi

Nasional

Menkumham : Kesadaran Hukum Desa sebagai Modal Dasar Nasional

News

Telan Anggaran Miliaran Rupiah, Pemuda Muhammadiyah Soroti Rencana Pelatihan Geuchik Aceh Selatan Ke Jogjakarta

Nasional

Breaking News, Beredar Surat Keputusan Mendagri, Achmad Marzuki Resmi Jadi PJ Gubernur Aceh

Tni-Polri

Mantan Kabareskrim Minta Publik Sabar dan Tak Berasumsi Terkait Kasus Vina