Home / Dinas syariat islam / News

Jumat, 30 Januari 2026 - 22:40 WIB

Kadis Syariat Islam Aceh Serahkan SK PPPK kepada Da’i Perbatasan dan Daerah Terpencil

REDAKSI - Penulis Berita

Kadis DSI Aceh Zahrol Fajri, S.Ag, MH, didampingi Kabid Pai dan Tenaga Dai serta Kasubbag Kepegawaian DSI Aceh, menyerahkan Surat Keputusan (SK) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Pemerintah Aceh Tahun 2025 kepada para Da'i yang bertugas di wilayah perbatasan dan daerah terpencil. Penyerahan SK ini dilaksanakan pada hari Jumat, (30/01/2026).

Kadis DSI Aceh Zahrol Fajri, S.Ag, MH, didampingi Kabid Pai dan Tenaga Dai serta Kasubbag Kepegawaian DSI Aceh, menyerahkan Surat Keputusan (SK) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Pemerintah Aceh Tahun 2025 kepada para Da'i yang bertugas di wilayah perbatasan dan daerah terpencil. Penyerahan SK ini dilaksanakan pada hari Jumat, (30/01/2026).

Banda Aceh – Kepala Dinas Syariat Islam Aceh, Zahrol Fajri, S.Ag, MH, didampingi Kabid Pai dan Tenaga Dai serta Kasubbag Kepegawaian DSI Aceh, menyerahkan Surat Keputusan (SK) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Pemerintah Aceh Tahun 2025 kepada para Da’i yang bertugas di wilayah perbatasan dan daerah terpencil. Penyerahan SK ini dilaksanakan pada hari Jumat, (30/01/2026).

Baca Juga :  Kepala BNPB Tinjau Lokasi Terdampak Banjir Ponorogo

Sebelumnya, SK PPPK ini telah diserahkan secara simbolis oleh Gubernur Aceh pada hari Kamis, 29/01/2026, di lapangan Lhongraya, Banda Aceh.

Penyerahan SK PPPK ini merupakan bentuk apresiasi dan dukungan Pemerintah Aceh kepada para Da’i yang telah berdedikasi dalam menyebarkan ajaran Islam di wilayah-wilayah yang sulit dijangkau.

Dengan status sebagai PPPK, diharapkan para Da’i ini dapat semakin termotivasi dalam menjalankan tugasnya dan memberikan kontribusi yang lebih besar bagi pembangunan masyarakat Aceh.

Baca Juga :  Wakil Bupati Aceh Besar Hadiri Peringatan HUT Bhayangkara ke-79

Pemerintah Aceh berkomitmen untuk terus meningkatkan kesejahteraan para Da’i sebagai ujung tombak dalam pembinaan keagamaan di masyarakat.

Para Da’i ini, dengan segala keterbatasan yang ada, telah menjadi garda terdepan dalam memberikan bimbingan spiritual, pendidikan agama, dan pelayanan sosial kepada masyarakat.

Baca Juga :  Sekretariat DPRA Sambut Kunjungan Kerja Banmus DPRD Kabupaten Batu Bara

Dengan status sebagai PPPK, para Da’i ini tidak hanya mendapatkan kepastian hukum dan peningkatan kesejahteraan, tetapi juga diharapkan dapat semakin termotivasi untuk meningkatkan kualitas pelayanan dan memperluas jangkauan dakwahnya.

Pemerintah Aceh berkomitmen untuk terus memberikan dukungan, baik berupa peningkatan kapasitas, sarana dan prasarana, maupun insentif, agar para Da’i dapat menjalankan tugasnya dengan lebih efektif dan profesional.(**)

Editor: Redaksi

Share :

Baca Juga

News

Kapolda Apresiasi Pemkab Aceh Tenggara: Daerah Pertama Turunkan Status Darurat Bencana

News

Pangdam Iskandar Muda Terima Kunjungan Kerja Dansesko TNI di Makodam IM

Advertorial

T Rival Amiruddin: Jejak Pengusaha Transportasi yang Menjadikan Kepedulian sebagai Identitas

Banda Aceh

HUT ke-52 Bank Aceh: Turut Hadir Gubernur Aceh Diwakili Plt Sekda Aceh, M Nadir; Bank Aceh Milik Kita Semua

News

Pemerintah Aceh Raih Penghargaan Digital Government Award Summit 2024

Aceh

Dinas Syariat Islam Aceh Gelar Penyerahan SK PPPK Formasi 2024 Tahap II

News

Komisi I DPRA Kunjungan Ke KemenHAM, Bawa 5.195 Data Korban HAM Aceh Untuk Diperjuangkan

News

Pemkab Aceh Besar Dukung Gampong Meunasah Balee Lampuuk dalam Kompetisi Desa Wisata Nasional