Banda Aceh,- Gubernur Aceh, Muzakir Manaf atau yang akrab disapa Mualem, menegaskan komitmennya untuk mengimplementasikan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Aceh (RPJMA) 2025-2029 secara konsisten. Hal itu disampaikan usai Pemerintah Aceh dan Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) menyepakati rancangan qanun (Raqan) RPJMA untuk diqanunkan dalam rapat paripurna di Banda Aceh, Kamis, 21 Agustus 2025.
Keberhasilan RPJMA bergantung pada implementasi yang tepat, sinergis, dan berkesinambungan. Karena itu, mari kita jaga semangat kolaborasi demi terwujudnya Aceh yang Islami, Maju, Bermartabat, dan Berkelanjutan,” ujar Mualem dalam rapat paripurna DPRA.
Menurutnya, RPJMA akan menjadi pedoman utama dalam perencanaan dan penganggaran daerah. Pemerintah Aceh juga berkomitmen mendorong partisipasi seluruh pemangku kepentingan, serta melakukan pemantauan dan evaluasi berkala agar capaian pembangunan sesuai target.
Mualem menjelaskan, penyusunan RPJMA 2025-2029 telah melalui sejumlah tahapan penting, mulai dari rancangan awal, konsultasi publik, Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang), hingga harmonisasi dengan dokumen nasional serta fasilitasi Kementerian Dalam Negeri.
“Rancangan Qanun ini adalah dokumen strategis yang penting untuk pembangunan Aceh yang berkelanjutan, inklusif, serta sesuai dengan kekhususan dan keistimewaan Aceh sebagaimana diamanatkan UUPA,” tambahnya.
Kesepakatan pengesahan RPJMA tersebut ditandai dengan penandatanganan berita acara bersama antara Gubernur Aceh dan Ketua DPRA Zulfadli. Prosesi itu disaksikan Wakil Ketua DPRA Ali Basrah dan Salihin, serta Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh M. Nasir. Rapat paripurna juga dihadiri anggota DPRA, Forkopimda Aceh, kepala SKPA, dan sejumlah undangan lainnya
Editor: Redaksi