Home / Banda Aceh / Berita / Hukrim / polri

Kamis, 11 September 2025 - 10:43 WIB

Penyidik Polda Aceh Resmi Menahan SMY, Tersangka Kasus Korupsi Wastafel

REDAKSI - Penulis Berita

Dirreskrimsus Polda Aceh Kombes Zulhir Destrian, dalam rilis singkat, Rabu malam, 10/09/2025.

Dirreskrimsus Polda Aceh Kombes Zulhir Destrian, dalam rilis singkat, Rabu malam, 10/09/2025.

Banda Aceh — Penyidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Aceh resmi menahan tersangka kasus korupsi pengadaan tempat cuci tangan atau wastafel pada SMA, SMK, dan SLB di seluruh Aceh berinisial SMY. Penahanan tersebut dilakukan untuk memudahkan proses penyidikan.

“Penyidik telah melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap SMY dan dinyatakan sudah cukup bukti selaku tersangka. Untuk memudahkan proses penyidikan, yang bersangkutan ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Polda Aceh,” kata Dirreskrimsus Polda Aceh Kombes Zulhir Destrian, dalam rilis singkat, Rabu malam, 10 September 2025.

Baca Juga :  Dua Narapidana Dipindahkan ke Lapas Kelas IIB Sintang

Zulhir mengatakan, rangkaian pemeriksaan terhadap tersangka SMY dilakukan pada Rabu, 10 September, mulai pukul 10.30 hingga 21.00 WIB. Dalam pemeriksaan tersebut, penyidik mengajukan 64 pertanyaan dengan total 72 halaman berita acara pemeriksaan atau BAP.

Baca Juga :  Brigjen Pol Marzuki Ali Basyah Dilantik sebagai Kapolda Aceh

Selama pemeriksaan, tersangka SMY turut didampingi penasihat hukum. Selanjutnya, terhadap tersangka juga telah dilakukan pemeriksaan kesehatan dan proses administrasi penahanan.

Baca Juga :  Pangdam Iskandar Muda Terima Kunjungan Menteri PPN/Bappenas di Makodam IM

“Penahanan terhadap tersangka SMY ini adalah bukti keseriusan Polda Aceh dalam menuntaskan kasus korupsi wastafel. Ini juga menjawab pertanyaan publik terhadap kasus tersebut,” pungkasnya.

Editor: Redaksi

Share :

Baca Juga

Daerah

Spanduk Bakti Sosial Sunat Masal PPNI ditemukan diobrak-abrik OTK di Aceh Timur

Daerah

Tim DVI Pusdokkes Polri Identifikasi Korban Laka Sungai di Aceh Tenggara

Berita

Prabowo Puji Mualem di SPIEF Rusia: Eks Panglima GAM, Kini Bisa Bersatu

Banda Aceh

Komisi VI DPRA Menyayangkan Penurunan Prestasi Aceh di Ajang LKS Tingkat Nasional

Hukrim

Polda Kalbar Gagalkan Penyelundupan 6,3 Kg Sabu di Bandara Supandio

Aceh Besar

Diskominfo Aceh Besar Lauching Aplikasi E-Office

Berita

Marlina Lantik Istri Wali Kota Sabang Nuri Zulkifli Sebagai Ketua pada Empat Organisasi

Aceh

Komisi lll DPRA Bunda Salma Menghadiri MoU PT PCI dengan PT MCC15