Home / Hukrim

Minggu, 20 Oktober 2024 - 15:41 WIB

Satreskrim Polres Nagan Raya Tangkap Pelaku Pembakaran Alat Berat

REDAKSI - Penulis Berita

Suka Makmue – Satreskrim Polres Nagan Raya menangkap satu warga terkait pembakaran satu unit alat berat dilahan PT. Watu Gede Utama (WGU), Gampong Krueng Seumayam,Kabupaten Nagan Raya.

Kapolres Nagan Raya AKBP Rudi Saeful Hadi melalui Kasat Reskrim Iptu Vitra Ramadani mengatakan, warga yang ditangkap tersebut merupakan penduduk asal Krueng Seumayam.

“Pelaku berinisial KR usia 44 tahun.Kita tangkap di sekitar gampong Krueng Seumayam pada sabtu malam, 19 Oktober 2024,”kata Iptu Vitra.

Baca Juga :  Polres Dumai Musnahkan Barang Bukti Shabu Dengan Total 82.829,89 Gram

Adapun motif pembakaran alat berat itu kata Vitra, diketahui akibat pelaku yang merasa sakit hati karena dirinya dipecat dari perusahaan tersebut.

“KR sebelumnya memang karyawan yang bertugas sebagai Security di PT. WGU,pengakuan pihak perusahaan dia dipecat karena tidak disiplin,” jelasnya.

Awal mula terjadinya pembakaran itu kata vitra, pada senin 02 September 2024 lalu pelaku KR memasuki area pembibitan PT. Watu Gede Utama dan menuju ke tempat alat berat excavator beko.

Baca Juga :  Tim Satres Narkoba Ringkus Pengedar Narkoba, Kapolres Kubu Raya : Pelaku Tertangkap Tangan

Tiba dilokasi alat berat excavator beko tersebut, KR mengumpulkan polybag bekas lalu disusun diatas kursi dan meletakkan kursi tersebut diatas mesin alat berat.

“Pengakuan pelaku seperti itu, setelah semua polybag dikumpulkan, pelaku meletakkan diatas mesin kemudian membakarnya menggunakan mancis miliknya,” ungkap Vitra.

Baca Juga :  Bidang Propam Jateng periksa lima oknum polisi diduga jadi calo penerimaan Bintara

Dikatakannya, selain menangkap pelaku,polisi juga turut mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya baju milik pelaku, celana, topi, tas selempang, satu buah sajam (parang) dan satu unit alat berat.

Adapun pasal yang disangkakan terhadap pelaku yakni Pasal 187 Jo Pasal 406 KUHPidana.

“Pasal yang kita sangkakan yakni Pasal 187 Jo Pasal 406 KUHPidana,” tutup Iptu Vitra.

Share :

Baca Juga

Hukrim

Tim Sat Reskrim Polres Kubu Raya Kejar Pelaku Pencurian dan Kekerasan 

Hukrim

Melaporkan Kapten Vincent : Polda Metro Jaya Tetap Bekerja Profesional

Hukrim

Tim Batman Polsek Baiturrahman Tangkap Nasrul, Pelaku Pencurian Yang Viral di Media Sosial

Hukrim

Polisi Ringkus Perampok Minimarket di Delta Pawan Ketapang

Hukrim

Kabareskrim-Irwasum Dampingi Tim Forensik Polri ke Komnas HAM

Hukrim

Polres Garut Berhasil Mengungkap Kasus Penculikan Anak

Hukrim

Respon Cepat Polisi Amankan Tiga Orang Pungli di Jalan Raya Majalaya-Cicalengka

Hukrim

Pria Paruh Baya Ditemukan Meninggal Di Kamar Kontrakan, Polres Tasikmalaya Kota Lakukan Penyelidikan