Home / Hukrim

Minggu, 20 Oktober 2024 - 15:41 WIB

Satreskrim Polres Nagan Raya Tangkap Pelaku Pembakaran Alat Berat

REDAKSI - Penulis Berita

Suka Makmue – Satreskrim Polres Nagan Raya menangkap satu warga terkait pembakaran satu unit alat berat dilahan PT. Watu Gede Utama (WGU), Gampong Krueng Seumayam,Kabupaten Nagan Raya.

Kapolres Nagan Raya AKBP Rudi Saeful Hadi melalui Kasat Reskrim Iptu Vitra Ramadani mengatakan, warga yang ditangkap tersebut merupakan penduduk asal Krueng Seumayam.

“Pelaku berinisial KR usia 44 tahun.Kita tangkap di sekitar gampong Krueng Seumayam pada sabtu malam, 19 Oktober 2024,”kata Iptu Vitra.

Baca Juga :  Polres Dumai Musnahkan Barang Bukti Shabu Dengan Total 82.829,89 Gram

Adapun motif pembakaran alat berat itu kata Vitra, diketahui akibat pelaku yang merasa sakit hati karena dirinya dipecat dari perusahaan tersebut.

“KR sebelumnya memang karyawan yang bertugas sebagai Security di PT. WGU,pengakuan pihak perusahaan dia dipecat karena tidak disiplin,” jelasnya.

Awal mula terjadinya pembakaran itu kata vitra, pada senin 02 September 2024 lalu pelaku KR memasuki area pembibitan PT. Watu Gede Utama dan menuju ke tempat alat berat excavator beko.

Baca Juga :  Tim Satres Narkoba Ringkus Pengedar Narkoba, Kapolres Kubu Raya : Pelaku Tertangkap Tangan

Tiba dilokasi alat berat excavator beko tersebut, KR mengumpulkan polybag bekas lalu disusun diatas kursi dan meletakkan kursi tersebut diatas mesin alat berat.

“Pengakuan pelaku seperti itu, setelah semua polybag dikumpulkan, pelaku meletakkan diatas mesin kemudian membakarnya menggunakan mancis miliknya,” ungkap Vitra.

Baca Juga :  Bidang Propam Jateng periksa lima oknum polisi diduga jadi calo penerimaan Bintara

Dikatakannya, selain menangkap pelaku,polisi juga turut mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya baju milik pelaku, celana, topi, tas selempang, satu buah sajam (parang) dan satu unit alat berat.

Adapun pasal yang disangkakan terhadap pelaku yakni Pasal 187 Jo Pasal 406 KUHPidana.

“Pasal yang kita sangkakan yakni Pasal 187 Jo Pasal 406 KUHPidana,” tutup Iptu Vitra.

Share :

Baca Juga

Hukrim

DE Alias Dekol ditangkap, AKBP Arief Hidayat, S.H., S.I.K : Tidak ada Tempat bagi pelaku kejahatan di Kabupaten Kubu Raya

Hukrim

Polres Kubu Raya Selidiki Misteri Penemuan Mayat Wanita Muda dibawah Jembatan Sungai Asam

Hukrim

Reskrim Polres Cimahi Tangkap 5 Pelaku Bacok Pemuda Hingga Tewas

Hukrim

Maraknya Kriminalitas, Polres Majalengka Terus Gencarkan Patroli Cerdik Pada Daerah Rawan Tindak Kejahatan

Hukrim

Joker Kembali Sukses, Tangkap PM DPO Kasus Pencurian Mesin Bensol Sungai Raya Dalam

Hukrim

Sebanyak 16 Orang Pengedar Narkotika Di Karawang Berhasil Ditangkap Polisi

Hukrim

Polisi Amankan Mobil Bawa 20 Kg Sabu, dan Ribuan Ekstasi, Tersangka dan BB dibawa ke Polda Sumut

Hukrim

Isu Penculikan Anak Merebak, Kapolres Kubu Raya Ajak warga Cakap Bermedia Sosial